Pemahaman Konsep Cash Wakaf Linked Sukuk Negara Ditinjau Dari Hukum Islam. Program studi Hukum Keluarga Fakultas Syariah UIN “Sultan Maulana Hasanudin Banten

Fadad, Malik (2022) Pemahaman Konsep Cash Wakaf Linked Sukuk Negara Ditinjau Dari Hukum Islam. Program studi Hukum Keluarga Fakultas Syariah UIN “Sultan Maulana Hasanudin Banten. Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HKI_161110106_Cover.pdf

Download (16kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HKI_161110106_Lampiran Depan.pdf

Download (538kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HKI_161110106_Bab I.pdf

Download (389kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HKI_161110106_Bab II.pdf

Download (551kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HKI_161110106_Bab III.pdf

Download (250kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HKI_161110106_Bab IV.pdf

Download (392kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HKI_161110106_Bab V.pdf

Download (88kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HKI_161110106_Daftar Pustaka.pdf

Download (212kB) | Pra Tinjau

Abstrak

Wakaf merupakan salah satu ibadah yang di syariatkan agama Islam kepada kaum muslimin dengan cara menahan harta untuk di wakafkan dan menyedekahkan manfaatnya dijalan Allah. Di tengah problem sosial masyarakat Indonesia dan tuntutan kesejahteraan ekonomi akhir-akhir ini, keberadaan lembaga wakaf menjadi strategis. Di samping sebagai salah satu aspek ajaran Islam dan wakaf juga merupakan ajaran yang menekankan pentingnya kesejahteraan ekonomi.Di kalangan umat Islam, wakaf yang sangat popular adalah masih terbatas pada persoalan Tanah dan bangunan yang diperuntukan untuk tempat ibadah dan pendidikan, serta yang baru-baru ini adanya wakaf untuk yang berbentuk tunai (cash) yang manfaatnya untuk kepentingan umum, dan untuk pemberdayaan ekonomi lemah dan lain-lain. Cash wakaf bagi umat Islam di Indonesia memang masih relativ baru. Berdasarkan Latar belakang diatas, Maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah; 1). Bagaiamana implementasi cash wakaf linked sukuk Negara?. 2). Bagaimana pemanfatan cash wakaf linked sukuk Negara?. 3). Bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap Cash wakaf linked sukuk Negara? Peneleitian ini bertujuan untuk 1. Untuk mengetahui implementasi cash wakaf linked sukuk Negara. 2. Untuk mengetahui bagaimana pemanfaatan cash wakaf linked sukuk Negara. 3. Untuk mengetahui bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap Cash wakaf linked sukuk Negara. Penelitian ini merupakan Study Kepustakaan (Library Research) dengan jenis kualitatif, metode pengumpulan data yang dilakukan yaitu dengan cara membaca, dan mengutip darai buku-buku yang dijadikan sebagai rujukan, ataupun dari sumber lain yang berkaitan dengan pembahasan yang di analisis. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan akhirnya penulis menyimpulkan bahwa. Implemntasi Cash Wakaf Linked Sukuk Negara yaitu dengan cara pengelolaan wakaf yang berupa uang (cash) yang diinvestasikan kedalam sektor-sektor ekonomi yang menguntungkan dengan ketentuan presentase tertentu yang hasilnya untuk pelayanan sosial dan Agama.Pemanfaatan dari Cash wakaf linked sukuk Negara sangat berguna bagi Negara dan kalangan umat manusia karena dengan adanya wakaf ini bisa membantu masyarakat baik dari segi sosial, budaya, Ekonomi dan keagamaan.Para Ulama sepakat bahwa Cash Wakaf Linked Sukuk Negara hukumnya Jawaz (boleh) asalkan tidak bertentangan dengan syariat isalam dan akad yang di pakai dengan cara Mudhorobah atau dapat pula di investasikan dalam wujud saham di perusahaan atau didepositkan di perbankan Syariah, dan keuntungannya dapat disalurkan sebagai hasil wakaf.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Subjek: 2x4 Fiqh > 2x4.25 Pemberian > 2x4.252 Wakaf
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga
User Penyetor: S.IPI Tsulatsiah Andi
Tanggal Disetorkan: 10 Jun 2022 09:30
Perubahan Terakhir: 10 Jun 2022 09:30
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/8769

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.