Ramdani, Deni (2022) Tinjauan Terhadap Praktik Pembagian Harta Waris Menurut KHI (Studi Kasus Di Kampung Leungsir Desa Munjul Kecamatan Solear). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
S_HKI_161110089_Cover.pdf Download (99kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_161110089_Lampiran Depan.pdf Download (419kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_161110089_Bab I.pdf Download (496kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_161110089_Bab II.pdf Download (173kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_161110089_Bab III.pdf Download (534kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_161110089_Bab IV.pdf Download (262kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_161110089_Bab V.pdf Download (151kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_161110089_Daftar Pustaka.pdf Download (143kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Hukum waris Islam yaitu ketentuan yang mengatur perhitungan dan pembagian harta serta pemindahan harta warisan secara adil dan merata kepada ahli warisnya dan atau orang/badan lain yang berhak menerima, sebagai akibat matinya seseorang. Namun di Kampung Leungsir ini, Masyarakat lebih memilih membagikan harta warisan dengan cara anak pertama lebih besar mendapatkan harta warisan nya dibandingkan dengan anak-anak yang lainnya. Karena anak pertama lebih awal lahirnya dan lebih awal dalam membantu untuk mengurusi orangtua dan membantu beban keluarga. Berdasarkan latar belakang diatas, perumusan masalah dalam penelitian ini, adalah: 1). Praktik Pembagian Harta warisan di Kampung Leungsir? 2). Relevansi Praktik Pembagian Harta Warisan Masyarakat Kampung Leungsir Dan KHI (Kompilasi Hukum Islam)?. Penelitian ini bertujuan untuk 1). Mengetahui Pelakasanaan praktik Pembagian Harta warisan di Kampung Leungsir 2). Mengetahui Tinjauan terhadap pembagian harta warisan di Kampung Leungsir Menurut KHI. Dalam penelitian ini, penulis menempuh metode dan menggunakan jenis penelitian Yuridis Sosiologis, yaitu penelitian hukum menggunakan data sekunder sebagai data awal kemudian dilanjutkan dengan data primer atau data yang berada dilapangan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik pembagian harta warisan di kampung Leungsir ini merupakan sistem warisan secara turun-menurun dari orang tua ke anak-anaknya, dimana anak pertama mendapatkan harta warisan lebih besar bagiannya dibandingkan dengan anak yang lainnya. Dengan alasan bahwa anak pertama lebih dulu membantu kedua oran tua untuk mencari nafkah dan membantu pekerjaan kedua orang tua untuk bisa menghidupi keluarganya, ketika kedua orang tua sudah meninggal dunia maka anak pertamalah yang menjadi tulang punggung keluarga tersebut. Pembagian warisan yang dilakukan pada masyarakat Kampung Leungsir merupakan pembagian warisan secara hukum adat yang sudah asa secara turun-temurun dari dulu hingga sampai saat ini meskipun tidak sesuai dengan hukum waris menurut islam yang telah ditetapkan akan tetapi apabila para ahli waris saling bersepakat dan ridha atas pembagian harta warisan nya untuk tujuan kemaslahatan bersama maka itu tidak termasuk penyimpangan ketentuan nash dan hal tersebut masih tetap sesuai dengan kerangka pembentukan hukum islam.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.4 Hukum Waris / Faraid |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam |
User Penyetor: | S.IPI Tsulatsiah Andi |
Tanggal Disetorkan: | 10 Jun 2022 09:18 |
Perubahan Terakhir: | 10 Jun 2022 09:18 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/8768 |
Actions (login required)
Lihat Item |