Analisis Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK

Aliyah, Subaehatul (2022) Analisis Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

[img]
Pra Tinjau
Teks
COVER.pdf

Download (222kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
LAMPIRAN DEPAN.pdf

Download (956kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
BAB I.pdf

Download (204kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
BAB II.pdf

Download (251kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
BAB III.pdf

Download (256kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
BAB IV.pdf

Download (192kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
BAB V.pdf

Download (90kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (176kB) | Pra Tinjau

Abstrak

Di mulai dari keputusan Pemerintah dalam merevisi Undang-undang KPK, yang menimbulkan beberapa konflik di kalangan masyarakat karena dari beberapa perubahan pasal dianggap mampu melemahkan kinerja dan kewenangan KPK. adapun salah satunya ialah tentang diadakannya dewan pengawas, setidaknya, ada tujuh pasal khusus yang mengatur tentang Dewan Pengawas KPK yang bakal ditambahkan dalam Undang-undang. Ketujuh pasal itu adalah, pasal 37A, pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37F, dan Pasal 37G. Menurut Pasal 37A, Dewan Pengawas bersifat nonstruktural dan mandiri, selanjutnya, wewenang Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam Pasal 37B. Selain mengawasi tugas dan wewenang KPK, Dewan Pengawas juga berwenang dalam lima hal lainnya. Pertama, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Kedua, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, selain itu Dewan pengawas juga bertugas untuk melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala satu kali dalam satu tahun, serta menerima dan menindak lanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK. Maka pasal 37 dalam Undang-undang No 19 Tahun 2019 tentang Dewan Pengawas disoroti menjadi salah satu poin yang dianggap dapat melemahkan lembaga KPK. Dari Permasalahan ini maka penulis mengambil Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah 1. Apakah Landasan Yuridis diadakannya Dewan Pengawas. 2. Bagaimana Kewenangan Dewan Pengawas dalam Pasal 37 Undang-undang No 19 Tahun 2019. Tujuan penelitian ini adalah : 1. Untuk mengetahui alasan dan penyebab di adakannya Dewan Pengawas. 2. Untuk mengetahui Kewenangan Dewan Pengawas dalam Pasal 37 Undang-undang No. 30 Tahun 2019. Jenis penelitian ini ialah penelitian kualitatif menggunakan jenis penelitian study pustaka (Library Research) metode pendekatan penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan teori Perundang-undangan (state Aproach). Sumber data yang digunakan ialah primer, yaitu sumber data yang diperoleh melalui undang-undang terkait dengan pasal 37 tentang Dewan Pengawas Undang-undang iv No 19 tahun 2019, dan sumber data sekunder, yaitu sumber data yang berasal dari buku dan sumber-sumber lainnya yang berkaitan dengan penelitian penulis. Hasil dari analisis penulis terkait landasan yuridis diresmikannya Undang-Undang No 19 tahun 2019 tentang KPK dan adanya Dewan Pengawas yang dianggap melemahkan dan membatasi kewenangan kinerja KPK yang diatur dalam Pasal 37 adalah Komisi Pemberantasan Korupsi memang dibentuk sebagai badan khusus yang mempunyai kewenangan luas, Independent serta bebas dari kekuasaan manapun dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang kedudukan lembaga negaranya sejajar dengan lembaga Trias Politica, KPK memiliki kewenangan yang sangat besar oleh karena itu diperlukan pengawasan terhadap KPK, guna menjaga kinerja KPK agar tetap efektif, dan terjaga dari praduga lembaga lain yang menganggap KPK bekerja dengan kemauannya sendiri, hakikatnya Dewan Pengawas dihadirkan agar kecaman seperti itu tidak ada lagi, dan memberi bukti bahwa KPK bekerja sesuai dengan peraturan kinerja yang ada dan tidak semena-mena dalam melaksanakan tugasnya.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Informasi Tambahan: Pembimbing 1: Prof. Dr. H.B. Syafuri, M.Hum Pembimbing 2: Ahmad Harisul Miftah, M.Si
Kata Kunci (keywords): Undang-undang, KPK
Subjek: 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara
User Penyetor: S.IPI Tsulatsiah Andi
Tanggal Disetorkan: 25 Mei 2022 01:13
Perubahan Terakhir: 01 Apr 2024 03:30
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/8589

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.