Oktavianti, Oktavianti (2021) Analisis Implementasi Perma No. 3 Tahun 2017 Tentang Hak-hak Istri Pasca Cerai Gugat Di Pengadilan Agama (Studi di Pengadilan Agama Serang). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
Cover.pdf Download (102kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
Lampiran Depan.pdf Download (558kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
BAB I.pdf Download (313kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
BAB II.pdf Download (979kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
BAB III.pdf Download (189kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
BAB IV.pdf Download (316kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
BAB V.pdf Download (173kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
Daftar Pustaka.pdf Download (218kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Dalam setiap perceraian memiliki konsekuensi bagi pihak suami maupun istri dilihat dari siapa yang mengajukan perceraian. Selama ini setiap perceraian yang diajukkan oleh pihak istri memberikan konsekuensi hilangnya hak nafkah pasca perceraian. Lahirlah Perma No. 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum sebagai referensi hukum bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum. Namun perlu ditinjau dalam penerapannya apakah sudah di terapkan dan sesuai dengan tujuan di undangkannya Perma ataukah belum. Perumusan masalah dari skripsi ini adalah: 1). Bagaimana Implementasi Perma No. 3 Tahun 2017 Tentang Hak-hak Istri Pasca Cerai Gugat di Pengadilan Agama Serang? 2). Bagaimana Akibat Hukum Jika Perma No. 3 Tahun 2017 Belum Digunakan? Tujuan penelitian ini adalah: 1). Untuk Mengetahui Implementasi Perma No. 3 Tahun 2017 Tentang Hak-hak Istri Pasca Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Serang. 2). Untuk Mengetahui Akibat Hukum Jika Perma No. 3 Tahun 2017 Belum Digunakan Di Pengadilan Agama Serang. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), dengan jenis penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi yang bersifat data a.Primer dan b. Sukender. Berdasarkan hasil penelitian: 1). Hasil putusan perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Serang memutuskan perceraian yang di ajukan oleh istri berdampak hukum yaitu gugurnya hak nafkah istri pasca cerai. Adanya Perma No. 3 Tahun 2017 tidak memberikan perubahan hukum terhadap Hakim dalam memutuskan perkara karena perceraian atas inisiatif istri yang mengajukan perceraian merupakan cerai yang dijatuhi cerai ba’in maka tidak berhak mendapatkan nafkah pasca perceraian. 2). Selama ini dalam perkara cerai gugat tidak ada pengajuan gugatan cerai yang berujung pada tuntutan nafkah, dengan demikian Hakim pun tidak bisa mengabulkan gugatan tanpa diminta oleh pihak penggugat atau mengabulkan perkara tanpa adanya gugatan meskipun dengan niat baik.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Informasi Tambahan: | Pembimbing I: Prof. Dr. H. B. Syafuri, M.Hum. Pembimbing II: H. Masduki. S.Ag, M.A |
Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat > 2x4.31 Nikah |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam |
User Penyetor: | S.IPI Tsulatsiah Andi |
Tanggal Disetorkan: | 25 Apr 2022 07:46 |
Perubahan Terakhir: | 25 Apr 2022 07:46 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/8540 |
Actions (login required)
Lihat Item |