IMPLEMENTASI KEPDIRJEN BIMAS ISLAM NO 379 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN BIMBINGAN PERKAWINAN PRANIKAH BAGI CALON PENGANTIN (Studi Di KUA Kecamatan Cikedal, Jiput, Menes)

Listiani, Ega (2022) IMPLEMENTASI KEPDIRJEN BIMAS ISLAM NO 379 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN BIMBINGAN PERKAWINAN PRANIKAH BAGI CALON PENGANTIN (Studi Di KUA Kecamatan Cikedal, Jiput, Menes). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

[img]
Pra Tinjau
Teks
Cover.pdf

Download (100kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
Lampiran Dapan.pdf

Download (550kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
BAB I.pdf

Download (387kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
BAB II.pdf

Download (283kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
BAB III.pdf

Download (443kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
BAB IV.pdf

Download (287kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
BAB V.pdf

Download (90kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
Daftar Pustaka.pdf

Download (821kB) | Pra Tinjau

Abstrak

Tingkat perceraian yang tinggi dan perselisihan yang terjadi dalam sebuah keluarga yang menggambarkan rendahnya kualitas pasangan suami istri dalam memahami makna pernikahan, maka perlu adanya pengetahuan dan pembekalan tentang kehidupan rumah tangga. Salah satu upaya untuk memberikan bekal kepada calon pengantin yaitu dengan cara melakukan bimbingan perkawinan pranikah. Bimbingan perkawinan pranikah merupakan proses pembinaan calon suami istri yang akan menjalani bahtera kehidupan yang baru sehingga dapat terwujudnya keluarga yang Sakinnah, Mawaddaah Wa Rahmah. Penelitian ini dilakukan di beberapa KUA di Kabupaten Pandeglang yaitu KUA Kecamatan Cikedal, Jiput, Menes. Berdasarkan latar belakang di atas, perumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1). Bagaimana Implementasi Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pranikah Menurut Kepdirjen Bimas Islam Nomor 379 Tahun 2018 di KUA Kecamatan Cikedal, Jiput dan Menes 2). Bagaimanakah Metode Bimbingan Perkawinan Pranikah yang dilakukan di KUA Kecamatan Cikedal, Jiput dan Menes 3). Bagaimanakah hambatan dan solusi penerapan pelaksanaan bimbingan perkawinan pranikah bagi calon pengantin menurut Kepdirjen Nomor 379 Tahun 2018 di KUA Kecamatan Cikedal, Jiput, Menes. Penelitian ini bertujuan untuk 1). Mengetahui Implementasi Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pranikah Menurut Kepdirjen Bimas Islam Nomor 379 Tahun 2018 di KUA Kecamatan Cikedal, Jiput dan Menes 2). Mengetahui Metode Bimbingan Perkawinan Pranikah yang dilakukan di KUA Kecamatan Cikedal, Jiput dan Menes 3). Mengetahui hambatan dan solusi penerapan pelaksanaan bimbingan perkawinan pranikah bagi calon pengantin menurut Kepdirjen Bimas Islam Nomor 379 Tahun 2018 di KUA Kecamatan Cikedal, Jiput, Menes. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian Yuridis Sosiologis, yaitu penelitian hukum menggunakan data skunder sebagai data awal kemudian dilanjutkan dengan data primer atau data yang berada dilapangan Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: 1). Implementasi pelaksanaan Bimbingan perkawinan pranikah yang dilakukan di KUA Kecamatan Cikedal, Jiput dan Menes sudah dilaksanakan dan berpedoman pada buku pedoman yang diterbitkan oleh Kementrian Agama. Namun dalam pelaksanaannya belum optimal sesuai dengan Kepdirjen Bimas Islam Nomor 379 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pranikah bagi Calon Pengantin. 2). Metode bimbingan perkawinan pranikah yang dilakukan di KUA Kecamatan Cikedal, Jiput dan Menes masih menggunakan metode ceramah yang disampaikan oleh narasumber. Selain itu, dalam penyampaian materi cukup singkat kurang dari 1 (satu) jam sehingga materi yang disampaikan kurang optimal, 3). Dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa faktor yang menghambat pelaksanaan bimbingan perkawinan pranikah, yaitu mulai dari minimnya anggaran, tidak adanya waktu yang sistematis, kurangnya sosialisasi dan kurangnya partisipasi dari pasangan calon pengantin. Dalam hal ini, Pemerintah atau KUA harus meningkatkan lagi sosialisasi terkait adanya bimbingan pranikah kepada masyarakat agar program tersebut dapat terealisasikan dengan baik.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Informasi Tambahan: Pembimbing I: Dr. H. Ahmad Zaini, S.H., M.Si Pembimbing II: Dr. H.E. Zaenal Muttaqin, M.H., M.A
Subjek: 2x4 Fiqh > 2x4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat > 2x4.302 Bimbingan perkawinan
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam
User Penyetor: S.IPI Tsulatsiah Andi
Tanggal Disetorkan: 14 Apr 2022 07:20
Perubahan Terakhir: 14 Apr 2022 07:20
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/8483

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.