Nida, Rohmatun (2022) Keterlibatan Aparatur Sipil Negara dalam Politik Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
Abstrak
Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada intansi pemerintah.ASN sebagai bagian dari entitas warga negara yang sejatinya terlibat “aktif” didalam pemilu untuk memilih pimpinan maupun wakil rakyat adalah hak-hak setiap warga negara tak terkecuali warga negara yang bersetatus ASN. Akan tetapi keterlibatan secara aktif oleh ASN dalam pemilu dibatasi oleh peraturan perundang-undangan. Rumusanmasalahpenelitianiniyaitu: 1.Mengapa hak politik ASN dibatasi dalam pemilu? 2. Bagaimana Analisis Keterlibatan ASN dalam Politik menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017? 3. Bagaimana implikasi hukum bagi ASN yang terlibat dalam pemilu? Tujuan penelitian ini yaitu: 1.Untuk mengetahui mengapahak politik ASN dibatasi dalam pemilu 2. Untuk mengetahui Analisis Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Atas Keterlibatan ASN dalam Politik, 3. Untuk mengetahui Implikasi hukum bagi ASN yang terlibat dalam politik. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan (Statute Aproach) dan pendekatan historis (Historical Aproach). Dalam penelitian ini penulis menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non-hukum. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Dan teknik analisis data menggunakan pendekatan yang bersifat induktif. Kesimpulan penulisan ini adalah: Pertama. Pembatasan hak politik ASN dalam pemilu dimaksudkan untuk mewujudkan ASN yang professional, mandiri dan tidak terlibat dalam kegiatan setiap politik manapun. Netralitas ASN diharapkan dapat menciptakan figure ASN yang bebas intervensi dan bebas dari kepentingan segingga berdampak pada profesionalisme ASN.Kedua.Terdapat politisasi dalam tubuh birokrasi dalam bentuk pemerintah atau dengan kata lain kepentingan-kepentingan politik yang mencampuri birokrasi. Keberpihakan yang dilakukan oleh ASN terhadap pasangan calon pemilu yang dianggap mampu memberikan keuntungan terhadap dirinya akan melahirkan ketidakprofesionalan dalam tubuh ASN. Hal tersebut menyebabkan rendahnya layanan kinerja, karena ASN akan memikirkan berbagai keuntunga yang didapatkan dalam menjalankan tugas-tugasnya, sehingga akan muncul politik balas budi terhadap salah satu calon yang mengakibatkan ketidaknetralan dalam tubun ASN.Ketiga, Pemerintah, melalui kementerian pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, bersama kementerian dalam negeri , Badan kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Bawaslu RI melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Bagi ASN dan pejabat Pembina kepegawaian (PPK) yang terbukti terlibat politik praktis terancam sanksi hingga pemecatan.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Subjek: | 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara |
User Penyetor: | M.Pd artina Subhan |
Tanggal Disetorkan: | 18 Mar 2022 02:56 |
Perubahan Terakhir: | 25 Mar 2024 02:47 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/8259 |
Actions (login required)
Lihat Item |