Septian, Muhamad Yogi (2022) Persepsi Masyarakat Desa Tangkilsari Kecamatan Cimanggu Tentang Batas Minimal Usia Pernikahan. Diploma atau S1 thesis, UIN SMH BANTEN.
Abstrak
Latar belakang penelitian ini bahwasannya Semenjak diberlakukannya UU No 16 Tahun 2019 perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mengenai batas minimal usia pernikahan menimbulkan kontroversi dikalangan masyarakat khsuusnya di Desa Tangkilsari Kecamatan Cimanggu. Karena dalam hal ini meembahas tentang batas minimal usia pernikahan. Yang mana laki-laki dan perempuan batas minimal usia pernikahannya yaitu berusia 19 tahun. Sehingga dikalangan masyarakat terjadinya beberapa perbedaan pendapat baik yang setuju maupun yang tidak setuju dengan Undang-undang ini. Yang menjadi rumusan masalahnya adalah: 1) Bagaimana Persepsi Masyarakat Desa Tangkilsari Kecamatan Cimanggu tentang Batas Minimal Usia Pernikahan? 2) Bagaimana Batas Minimal Usia Pernikahan menurut Undang-undang No 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Hukum Islam? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, 1) Persepsi Masyarakat Desa Tangkilsari Kecamatan Cimanggu tentang Batas Minimal Usia Pernikahan, 2) Batas Minimal Usia Pernikahan menurut Undang-undang No 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Hukum Islam. Penelitian ini penulis menggunakan penelitian lapangan (field research) dengan metode penelitian deskiptif kualitatif. pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan dokumentasi. Data hasil temuan digambarkan secara deskriptif dan dianalisis secara komparatif. Hasil penelitian ini mengenai Persepsi masyarakat Desa Tangkilsari tentang batas minimal usia pernikahan dalam memberikan pendapatnya ada beberapa yang setuju ada juga yang tidak setuju.. Namun disamping itu, dikarenakan ada beberapa alasan dan pertimbangan baik yang berpendapat umurnya terlalu tinggi maupun yang berpendapat umurnya masih rendah. Alasan masyarakat yang kurang setuju yaitu bagi orang tua yang memiliki anak perempuan yang masih remaja, karena merasa khawatir anaknya melakukan hal-hal yang dilarang seperti hamil diluar nikah dan sebagainya. Selain itu usia segitu masih terlalu rendah juga baik bagi laki-laki maupun perempuan untuk melakukan pernikahan. Sementara itu, batas minimal usia pernikahan menurut Undang-undang dan hukum Islam memiliki perbedaan. Dalam peraturan Undang-undang perkawinan hanya di izinkan apabila laki-laki dan perempuan sudah berusia 19 tahun. Hal ini tertuang dalam pasal 7 Undang-undang No.16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jadi, bagi yang usianya belum cukup menurut peraturan undang-undang jika mau menikah harus meminta dispensasi menikah kepada pengadilan. Sedangkan dalam hukum Islam sendiri tidak ada batasan usia. Akan tetapi, orang yang sudah aqil baligh itu bisa melangsungkan pernikahan selagi bisa memenuhi rukun dan syaratnya pernikahan.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Subjek: | 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam |
User Penyetor: | M.Pd artina Subhan |
Tanggal Disetorkan: | 16 Mar 2022 06:18 |
Perubahan Terakhir: | 27 Apr 2022 01:39 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/8236 |
Actions (login required)
Lihat Item |