Hukum Mencukur Alis Bagi Wanita Untuk Kepentingan Berhias Saat Acara Pernikahan (Study Komperatif Madzhab Syafi’I dan Hambali)

Nadiyah, Jauharotun (2022) Hukum Mencukur Alis Bagi Wanita Untuk Kepentingan Berhias Saat Acara Pernikahan (Study Komperatif Madzhab Syafi’I dan Hambali). Diploma atau S1 thesis, UIN SMH BANTEN.

[img]
Pra Tinjau
Teks
1.COVER.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (225kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
2.Lampiran Depan.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (519kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
BAB I SKRIPSI.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (442kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
BAB II SKRIPSI.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (338kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
BAB III SKRIPSI.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (405kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
BAB IV SKRIPSIII.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (468kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
BAB V SKRIPSI.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (152kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (221kB) | Pra Tinjau

Abstrak

Perkawinan sangat dianjurkan oleh Islam bagi orang yang telah mempunyai kemampuan dan perkawinan mengandung aspek akibat hukum, melangsungkan pernikahan yaitu saling mendapat hak dan kewajiban serta bertujuan mengadakan hubungan pergaulan yang dilandasi tolong menolong, karena pernikahan terkandung adanya tujuan atau maksud mengharap keridhaan Allah SWT. Salah satu kemungkaran yang tejadi pada pesta pernikahan adalah mencabut alis mata dan bulu-bulu wajah lainnya, menyambung rambut, wanita memotong rambut menyerupai laki-laki, lelaki memanjangkan rambut seperti perempuan, dan wanita menyanggul rambut hingga menyerupai punuk unta. Perumusan masalah dari skripsi ini adalah: 1) Bagaimana Hukum mencukur alis bagi wanita untuk kepentingan berhias dalam pandangan Islam? 2) Bagaimana perbedaan pendapat Ulama Madzhab Syafi’i dan Ulama Madzhab Hambali tentang Hukum mencukur alis bagi wanita untuk berhias? Adapun tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui bagaimana Hukum mencukur alis bagi wanita untuk berhias dalam pandangan Islam. 2) Untuk mengetahui bagaimana pandangan Ulama Madzhab Syafi’I dan Ulama Madzhab Hambali mengenai Hukum mencukur alis bagi wanita untuk berhias. Metode Penelitian ini menggunakan kualitatif, dengan metode penelitian kepustakaan (library research), bahan hukum primer yaitu referensi pokok dalam suatu penelitian, atau data yang langsung dan segera di peroleh dari sumber data oleh penyelidik untuk tujuan khusus. Adapun sumber primer yang di ambil yaitu dari Al-Qur’an dan Hadits serta kitab Mughnil Muhtaj Syarh Al Minhaj dan kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah. Data sekunder yaitu data penunjang yang bersumber dari buku-buku yang dijadikan literature sebagai landasan teori. Berdasarkan hasil penelitian: 1) Hukum mencukur alis bagi wanita untuk kepentingan berhias dalam pandangan Islam adalah haram, karena termasuk mengubah ciptaan Allah, baik di lakukan untuk suami atau selainnya. Baik dengan izin suami atau tidak. Karena Nabi Muhammad SAW. Telah melaknat wanita yang menghilangkan atau menipiskan alis dan wanita yang minta di hilangkan atau di tipiskan alisnya. 2) Ulama Madzhab Imam Syafi’i perpendapat bahwa menghilangkan bulu alis diperbolekan jika yang bersangkutan telah mendapat izin dari suaminya. Istri melakukan tindakan itu dengan tujuan mempercantik diri dan tampil menarik guna membahagiakan suami. Sedangkan menurut Ulama Madzhab Imam Hambali dilarang menghilangkan alis mata dengan cara mencabut hingga akarnya. Namun, bila hanya mencukur atau menggunting maka diperbolehkan. Jumhur Ulama membolehkan perempuan untuk mencukur alis bagi wanita yang belum bersuami : Hukumnya haram apabila tanpa sebab. Boleh apabila ada hajat berupa karena berobat atau menjadi Aib selagi tidak ada unsur menipu orang lain. Bagi yang sudah bersuami : Haram apabila tanpa mendapat izin suami. Boleh apabila ada izin dari suami atau adanya Qarinah atau tanda bahwa suaminya mengizinkan.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Kata Kunci (keywords): Hukum mencukur alis, berhias, Imam Syafi’I dan Imam Hambali
Subjek: 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam
User Penyetor: M.Pd artina Subhan
Tanggal Disetorkan: 16 Mar 2022 05:01
Perubahan Terakhir: 27 Apr 2022 03:04
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/8226

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.