Dasar Hukum Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Isbat Nikah Di Pengadilan Agama Serang (Studi Putusan No. 12080/Pdt. P/2020/PA. Srg)

Hidayatulloh, Abdul Mudzi Syarif (2022) Dasar Hukum Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Isbat Nikah Di Pengadilan Agama Serang (Studi Putusan No. 12080/Pdt. P/2020/PA. Srg). Diploma atau S1 thesis, UIN SMH BANTEN.

[img]
Pra Tinjau
Teks
1. COVER.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (103kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
2. LAMPIRAN DEPAN.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (452kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
BAB I.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (270kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
BAB II.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (249kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
BAB III.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (294kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
BAB IV.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (259kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
BAB V.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (13kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (128kB) | Pra Tinjau

Abstrak

Status perkawinan dalam hal ini diartikan dengan keadaan dan status perkawinan yang telah dilangsungkan. Dalam aspek ini, Undang-undang telah diberikan rumusan tentang perkawinan yang sah. Perkawinan adalah sebuah ikatan yang sah dan suci antara dua insan manusia lain jenis yang dapat membentuk sebuah keluarga yang berlandasan pada kasih dan sayang. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah;. Bagaimana pertimbangan Hakim dalam memutusakn permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama Serang?. Bagaimana mengetahui dasar pertimbngan hakim dalam penetapan permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama serang?. Bagaimana putusan isbat nikah dipengadilan agama serang?. Tujuan dari penelitian ini adalah: Untuk mengetahui alasan Permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama Serang. Untuk mengetahui dasar Pertimbangan hakim dalam penetapan isbat nikah di Pengadilan Agama. Untuk megetahui pertimbangan hakim dalam pengabulkan dan menolak permohonan isbat nikah di Pengadilan agama Serang. Penelitian ini merupakan studi kasus yang objeknya pada jenis penelitian yang dilakukan diambil dari beberapa sumber pustaka seperti buku, artikel, jurnal, surat kabar, wawancara, dokumentasi, dan terjun lansung agar memperoleh data penelitian yang akurat. Kesimpulannya Bahwa persoalan Pemohon dalam mengajukan permohonan isbat nikah di Peradilan Agama Serang berdasarkan fakta-fakta Pemohon dengan termohon hanya kurang satu syarat yaitu syarat umur calon mempelai wanita belum mencapai 19 tahun sehingga harus mendapat dispensasi kawin dari Pengadilan Agama sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkwainan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019. Putusan Pengadilan Agama Nomor 12080/Pdt.P/2020/PA.Srg tentang dispensasi isbat nikah yang menikah pemohon masih diabawah umur menurut ketentuan syariat Agama islam maupun peraturan perundang-undang.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Subjek: 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga
User Penyetor: M.Pd artina Subhan
Tanggal Disetorkan: 15 Mar 2022 09:07
Perubahan Terakhir: 27 Apr 2022 02:29
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/8217

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.