Kuncoro, Ilham Dwi (2022) Tradisi Khitan Perempuan Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi kasus di Desa Nembol Kec. Mandalawangi, Pandeglang-Banten). Diploma atau S1 thesis, UIN SMH BANTEN.
Abstrak
Ilham Dwi Kuncoro. NIM: 161110038 Judul Skripsi: Tradisi Khitan Perempuan Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi kasus di Desa Nembol Kec. Mandalawangi, Pandeglang-Banten) Di Desa Nembol, Kec. Mandalawangi, Pandeglang - Banten mempunyai tradisi turun temurun yakni mengkhitan anak perempuan. Tradisi khitan perempuan yang dilakukan sangat sederhana tanpa kemeriahan. Hukum khitan dianggap sunnah / kehormatan bagi perempuan. Tata cara mengkhitan dengan cara memotong bagian dari kulit yang ada di atas vagina. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1). Bagaimana praktik khitan perempuan yang dilaksanakan oleh masyarakat di Desa Nembol ? 2). Bagaimana tujuan dan dampak khitan perempuan di Desa Nembol? 3). Bagaimana hukum islam khitan perempuan di Desa Nembol?. Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah : 1). Mengetahui praktik khitan perempuan yang dilaksanakan di Desa Nembol. 2). Mengetahui tujuan dan dampak khitan perempuan di Desa Nembol. 3). Mengetahui hukum islam khitan perempuan di Desa Nembol. Metodologi penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah metode kualitatif dalam skripsi ini penulis menggunakan penelitian lapangan (field research) di Desa Nembol Kec. Mandalawangi. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini, peneliti mengambil data dari sumber data primer dan sekunder. Teknik pengolahan data menggunakan metode induktif yaitu mengumpulkan data yang bersifat umum kemudian diambil kesimpulan yang bersifat khusus. Kesimpulannya yang dapat diambil dalam penelitian ini yaitu : 1. Cara melaksanakan khitan perempuan: 1, Dengan menempelkan kunyit ke dalam alat kelamin bayi perempuan. 2, Menempelkan kunyit lalu menggoreskan, sebagian melaksanakan khitan dengan cara menggunakan gunting untuk mengkhitan anak perempuan. 2. Adapun tujuan khitan perempuan: 1, Untuk menjaga kelangsungan identitas budaya. 2, Untuk menjaga kelanggengan relasi gender yang timpang dan tidak adil. 3, Untuk menjaga dan mengontrol seksualitas serta fungsi reproduksi perempuan. 4, Untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan keindahan tubuh perempuan. 2. Adapun dampak dari khitan adalah: 1, Mencerahkan wajahnya. 2, Menahan hawa nafsunya. 3, Memberikan kebahagiaan kepada suaminya. 4, Klistoris lebih mudah dibersihkan dari kotoran dan najisnya. 3. Adapun hukum islam khitan perempuan adalah : 1, Menurut Madzhab Hanafiyah ialah Sunnah. 2, Madzhab Malikiyah ialah Sunnah. 3, Madzhab Syafi’i ialah Wajib. 4, Madzhab Hanbaliyah ialah Sunnah. 5, Jumhur ulama memandang khitan perempuan ialah Sunnah
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Subjek: | 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam |
User Penyetor: | M.Pd artina Subhan |
Tanggal Disetorkan: | 28 Jan 2022 02:51 |
Perubahan Terakhir: | 28 Jan 2022 02:51 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/8075 |
Actions (login required)
Lihat Item |