Rekonseptualisasi Constitutional Question di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (RI) dalam Kerangka Negara Hukum

Amirina, Yuliana (2021) Rekonseptualisasi Constitutional Question di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (RI) dalam Kerangka Negara Hukum. Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

[img]
Pra Tinjau
Teks
1.COVER.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (164kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
2.LAMPIRAN DEPAN SKRIPSI.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (439kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
BAB I.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (363kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
BAB II.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (250kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
BAB III.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (314kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
BAB IV.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (269kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
BAB V.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (91kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (237kB) | Pra Tinjau

Abstrak

Constitutional review di Mahkamah Konstitusi hanya berwenang menguji keabsahan materi UU terhadap UUD yang dimana dalam hal ini tidak bisa menguji pelaksana atau penerapan dari suatu UU tersebut, kewenangan Mahkamah Konstitusi Indonesia belum mengakomodir pengujian secara konkret atau constitutional question. Cukup banyak keluh kesah masyarakat mengadukan ke Mahkamah Konstitusi akan tetapi berbagai persoalan tidak atau belum termasuk ranah kewenangan yang ada saat ini. Akibatnya pengujian konstitusional UU atau constitutional review Indonesia masih sangat sempit. Perumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1). Bagaimana konsep kedudukan constitutional question sebagai perlindungan hak konstitusional?; 2). Lembaga apa saja yang dapat memperluas penerapan contitutional question di Indonesia?; 3). Bagaimanakah tantangan dan manfaat constitutional question di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia?. Tujuan Penelitian skripsi ini yaitu: 1. Untuk mengetahui konsep kedudukan constitutional question sebagai perlindungan hak konstitusional. 2. Untuk mengetahui perluasaan melembagakan constitutional question di Indonesia. 3. Untuk mengetahui tantangan dan manfaat constitutional question di Mahkamah Konstitusi Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian pustaka (library reseach), menggunakan pendekatan yuridis normatif. Dalam penelitian ini penulis menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Hasil penelitian yaitu: 1). Constitutional question merupakan pengujian konstitusional yang kewenangannya dapat diberikan oleh lembaga Mahkamah Konstitusi dalam hal ini komsepkedudukannya hampir sama yaitu sebagai pelindung hak konstitusional warga negara yang memberikan pengakuan jaminan tegaknya supremasi konstitusi dan kepastian hukum yang adil sebagai badan peradilan yang bebas, mandiri dan terpisah dari campur tangan lembaga negara lainnya. 2) Lembaga yang dapat memperluas mekanisme constitutional question di negara Republik Indonesia yaitu, lembaga Mahkamah Konstitusi dengan cara mengubah UU Mahkamah konstitusi yaitu UU Nomor 23 Tahun 2004 juncto UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi, selanjutnya melembagakan constitutional question menurut UUD 1945 yaitu dengan cara mengandemen konstitusi yang termuat dalam pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan yang terakhir melembagakan mekanisme constitutional question melalui kebijakan yang hadir pada negara lain. 3) Tantangan yang dihadapi dari konsep untuk menerapkan constitutional question yaitu mengenai limitasi waktu untuk mengatasi masalah tersebut dengan cara perkara di pengadilan tidak boleh diperhitungkan melainkan ditunda sampai pada putusan mahkamah konstitusi kemudian batas waktu di pengadilan dapat berjalan dan dihitungkan kembali. Konsep constitutional question memberikan manfaat dalam perlindungan terhadap hak konstitusional dalam mewujudkan negara hukum demokratis yang menempatkan konstitusi sebagai hukum tertinggi serta jaminan terhadap hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara Indonesia.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Subjek: 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara
User Penyetor: M.Pd artina Subhan
Tanggal Disetorkan: 10 Des 2021 02:44
Perubahan Terakhir: 20 Mar 2024 04:16
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/7736

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.