Kompetensi Mahkamah Konstitusi dalam Melakukan Judicial Review Terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Latipah, Ipah (2021) Kompetensi Mahkamah Konstitusi dalam Melakukan Judicial Review Terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

[img]
Pra Tinjau
Teks (COVER)
1. COVER.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (106kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks (LAMPIRAN DEPAN)
2. Lampiran Depan.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (476kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks (BAB I)
BAB I.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (346kB) | Pra Tinjau
[img] Teks (BAB II)
BAB II.pdf
Restricted to Hanya staf repositori
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (220kB)
[img]
Pra Tinjau
Teks (BAB III)
BAB III.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (288kB) | Pra Tinjau
[img] Teks (BAB IV)
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya staf repositori
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (247kB)
[img]
Pra Tinjau
Teks (BAB V)
BAB V.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (87kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (235kB) | Pra Tinjau

Abstrak

Pembentukan Mahkamah Konsitusi merupakan dasar dari pemikiran Undang-Undang Dasar tahun 1945. Dalam aturan normatif Mahkamah Konstitusi hanya bisa melakukan judicial review terhadap Undang-Undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar tahun 1945. Namun pada sejarah perjalannya Mahkamah Konstitusi pernah melakukan judicial review terhadap Perpu. Hal ini tentu mengakibatkan masalah baru dalam sistem ketetanegaraan Indonesia, dimana Perpu yang merupakan produk hukum yang dibuat oleh lembaga Ekseskutif yaitu Presiden tetapi diuji oleh Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan permasalah tersebut perumusan masalah dalam penelitian ini antara lain: 1). Apakah dasar hukum Mahkamah Konstitusi dalam melakukan judicial review terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang? 2). Bagaimanakah batasan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Melakukan judicial review Perundang–Undangan? 3). Bagaimanakah kekuatan hukum putusan judicial review Mahkamah Konstitusi terhadap Peperaturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang?. Tujuan Penelitian dari Skripsi Ini adalah: 1. Untuk mengetahui dasar hukum Mahkamah Konstiusi dalam melakukan judicial review terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. 2. Untuk mengetahui batasan Mahkamah Konstitusi dalam menguji suatu Perundang-Undangan. 3. Untuk mengetahui kekuatan hukum putusan judicial review Mahkamah Konstitusi terhadap Peraturan Pemrintah Pengganti Undang-Undang. Metode peneltian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian pustaka (library reseach), menggunakan pendekatan yuridis normatif. Dalam penelitian ini penulis menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Teknik pengolahan data diolah secara Induktif. Dari penelitian ini dapat disimpulkan: 1). Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No 138/PUU-VII/2009 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dapat menimbulkan satus hukum baru, hubungan hukum baru serta akibat hukum baru, sehingga materi Perpu itu dapat diuji oleh Mahkamah Konstitusi. Selain itu Undang-Undang No 12 Tahun 2011 telah menyetarakan kedudukan Undang-Undang dengan Perpu hal ini menjadi alasan mengapa Perpu dapat diuji oleh Mahkamah Konstitsui 2).Mahkamah Konstitusi dapat melakukan judicial review terhadap Undang-Undang dan Perturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar sedangkan Perundang-Undangan dibawah Undang-Undang dapat dilakukan judicial review Oleh Mahkamah Agung. 3). Kekuatan hukum putusan judicial review Mahkamah Konstitusi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, berkekuatan hukum tetap dan mengikat. Dimana putusan Mahkamah Konstitusi ini mengikat seluruh lapisan masyarakat dan tidak adanya upaya hukum lanjutan, baik banding, kasasi atau pun peninjauan kembali.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Subjek: 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara
User Penyetor: Diah Sadjidin
Tanggal Disetorkan: 12 Nov 2021 02:12
Perubahan Terakhir: 20 Mar 2024 04:35
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/7479

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.