Tinjauan Hukum Islam Tentang Keabsahan Akad Nikah Melalui Telepon (Studi Kasus di Desa Cirangkong Kecamatan Petir Serang)

Khoiriyah, nanda Ikhyaul (2021) Tinjauan Hukum Islam Tentang Keabsahan Akad Nikah Melalui Telepon (Studi Kasus di Desa Cirangkong Kecamatan Petir Serang). Diploma atau S1 thesis, UIN SMH BANTEN.

[img]
Pra Tinjau
Teks (COVER)
01 Cover Nanda IK.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (19kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks (BAGIAN DEPAN)
02 Bagian Depan Nanda IK.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (84kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks (BAB I)
03 Bab I Nanda IK.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (79kB) | Pra Tinjau
[img] Teks (BAB II)
04 Bab II Nanda IK.pdf
Restricted to Hanya staf repositori
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (62kB)
[img] Teks (BAB III)
05 Bab III Nanda IK.pdf
Restricted to Hanya staf repositori
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (151kB)
[img] Teks (BAB IV)
06 Bab IV Nanda IK.pdf
Restricted to Hanya staf repositori
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (70kB)
[img]
Pra Tinjau
Teks (BAB V)
07 BAB V Nanda IK.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (21kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks (DAFTAR PUSTAKA)
08 Daftar Pustaka Nanda IK.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (10kB) | Pra Tinjau

Abstrak

Nama : Nanda Ikhyaul Khoiriyah, NIM : 161110071, Judul Skripsi : “Tinjauan Hukum Islam Tentang Keabsahan Akad Nikah Melalui Telepon” Jurusan Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanudin Banten. Akad nikah merupakan salah satu hal yang terpenting dalam suatu pernikahan,karena akad nikah merupakan salah satu rukun akad nikah, dimana jika ada rukun yang terlewatkan maka pernikahanpun akan batal, maka dari itu akad nikah adalah salah satu hal yang sangat penting yang tidak bisa dilewatkan, adapun didalam akad nikah terdapat ijab dan qobul, di dalam ijab dan qobul ada syarat yang harus terpenuhi salah satunya bersatu majelis dalam akad nikah, jika bersatu majelis merupakan syarat dari ijab dan qobul maka bersatu majelis merupakan hal yang tidak bisa di tinggalkan yang berarti jika ditinggalkan bisa mengakibatkan ketidak sah an dalam akad nikah itu, akan tetapi para jumhur ulama berbeda pendapat dalam mengartikan kata bersatu majelis. Di desa Cirankong Kecamatan Petir Kabupaten Serang Banten yang melakukan akad nikah tidak dalam satu majelis atau melakukan akad nikah melalui telepon yang keabsahan akad nikahnya masih diragukan, dengan itu penulis tertarik untuk mengangkat judul itu. Tujuan Penelitian ini adalah : Untuk mengetahui apa penyebab terjadinya praktek akad nikah melalui telepon yang terjadi di Desa Cirangkong, Untuk mengetahui keabsahan dari praktek akad nikah melalui telepon di Desa Cirangkong. Jenis penelitian yang penulis lakukan adalah dengan menggunakan Penelitian Yuridis Sosiologi yaitu penelitian hukum yaitu menggunakan data primer sebagai data awal kemudian melanjutkan dengan data skunder atau data yang berada dilapangan. Data hasil penelitian yang sudah terkumpul dilapangan kemudia dianalisis dengan metode deduktif, yaitu pengumpulan data yang bersifat umum untuk mengambil suatu kesimpulan yang bersifat khusus Kesimpulan, pada hakikatnya akad nikah merupakan hal yang sangat penting dalam suatu pernikahan karena jika akad nikah terlewatkan maka pernikahanya menjadi tidak sah, Berdasarkan hasil penelitian : 1). Akibat dari akad nikah melalui telepon yang terjadi di Desa Cirangkong Kecamatan Petir Kab. Serang dikarenakan mempelai laki-laki sedang berada diluar negeri (Saudi Arabia) yang mengakibatkan harus melalukan akad nikah melalui telepon. 2). Jika ditinjau hukum dari praktek akad nikah melalui telpon itu mengandung dua pendapat, yang pertama pendapat munurut imam hanafi mengatakan sah atau dibolehkan dan pendapat kedua menurut imam syafi’I mengatakan tidak sah karena seorang saksi harus menyaksikan kedua yang mengucapkan akad nikah tersebut.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Kata Kunci (keywords): Hukum Islam, Akad Nikah, Telepon
Subjek: 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga
User Penyetor: Diah Sadjidin
Tanggal Disetorkan: 12 Nov 2021 01:44
Perubahan Terakhir: 16 Sep 2022 01:11
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/7476

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.