Indriyani, Feni (2021) Problematika Rahn Dengan Jaminan Sertifikat Tanah (Studi Kasus di Pegadaian Syariah Cabang Kepandean Serang). Diploma atau S1 thesis, UIN SMH BANTEN.
|
Teks (COVER)
1. COVER.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (107kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (LAMPIRAN DEPAN)
2. LAMPIRAN DEPAN.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (410kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB I)
BAB I.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (286kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB II)
BAB II.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (236kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB III)
BAB III.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (459kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB IV)
BAB IV.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (436kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB V)
BAB V.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (88kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (501kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Nama: FENI INDRIYANI, NIM: 161130135, Judul Skripsi: Problematika Rahn Dengan Jaminan Sertifikat Tanah (Studi Kasus di Pegadaian Syariah Cabang Kepandean Serang) Pada umumnya, pihak Pegadaian Syariah tidak mau memberi pinjaman kepada pihak lain tanpa ada suatu keyakinan bahwa peminjam akan dapat mengembalikan dalam waktu yang telah ditentukan. Untuk terjadinya gadai harus dipenuhi persyaratan yang ditentukan sesuai dengan jenis benda yang digadaikan. Pegadaian Syariah sebagai penyalur dana bagi masyarakat tidak selalu berjalan baik. Adakalanya nasabah tidak sanggup untuk membayar angsuran, maka murtahin menjual marhun. Ketika nasabah tidak sanggup untuk membayar, dilakukan perpanjangan waktu dan ada pembiayaan administrasi, apabila perpanjangan waktu telah melebihi batas waktu yang telah ditentukan, maka diambillah sebuah keputusan untuk menarik barang jaminan atau eksekusi barang tersebut. Berdasarkan latar belakang diatas, perumusan masalah dalam penelitian adalah: 1. Bagaimana hukum sistem penarikan barang jaminan akibat pelanggaran perjanjian di Pegadaian Syariah Cabang Kepandean Serang? 2. Bagaimana sistem perpanjangan waktu perjanjian dengan bersyarat di Pegadaian Syariah Cabang Kepandean Serang? 3. Bagaimana cara penyelesaian sengketa dan sanksi hukum akibat pelanggaran perjanjian di Pegadaian Syariah Cabang Kepandean Serang? Penelitian ini bertujuan untuk 1. Untuk mengetahui hukum sistem penarikan barang jaminan akibat pelanggaran perjanjian di Pegadaian Syariah Cabang Kepandean Serang. 2. Untuk mengetahui sistem perpanjangan waktu perjanjian dengan bersyarat di Pegadaian Syariah Cabang Kepandean Serang. 3. Untuk mengetahui cara penyelesaian sengketa dan sanksi hukum akibat pelanggaran perjanjian di Pegadaian Syariah Cabang Kepandean Serang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yaitu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata tertulis/lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik pengolahan data dilakukan melalui analisis data yaitu proses mencari dan menyusun data yang diperoleh dari hasil wawancara, catatan lapangan, dokumentasi, dan mengangkat fakta-fakta yang khusus, peristiwa yang konkrit dan kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat umum. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa problematika rahn dengan jaminan sertifikat tanah di Pegadaian Syariah Cabang Kepandean Serang sebagai berikut: 1. Apabila jatuh tempo, murtahin harus memperingatkan rahin untuk segera melunasi utangnya, apabila rahin tetap tidak dapat melunasi utangnya, maka marhun dieksekusi melalui lelang sesuai syariah. Sisa hasil penjualan lelang dikembalikan kepada nasabah, apabila hasil penjualan lelang tidak mencukupi pokok pinjaman dan sewa modalnya, maka kekurangannya tetap menjadi kewajiban nasabah. 2. Perpanjangan waktu dalam akad rahn, apabila telah habis masa jatuh tempo dan rahin belum sanggup melunasi hutangnya, maka rahin dapat melakukan perpanjangan waktu dengan ketentuan membayar terlebih dahulu biaya perawatan yang ada pada tempo sebelum perpanjangan dilakukan, setelah itu perpanjangan waktu dalam akad rahn dapat dilakukan dengan penarikan biaya perawatan yang baru lagi. 3. Dalam melakukan Penyelesaian sengketa tersebut harus melalui jalur yang sudah ditentukan oleh Fatwa DSN MUI tersebut yakni melalui Lembaga Arbitrase Syariah.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Subjek: | 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah |
User Penyetor: | Diah Sadjidin |
Tanggal Disetorkan: | 11 Nov 2021 06:40 |
Perubahan Terakhir: | 11 Nov 2021 06:40 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/7467 |
Actions (login required)
Lihat Item |