Fungsi Kepala Dusun Menurut Pasal 10 Permendagri No. 84 Tahun 2015 (Studi Kasus di Desa Cimanggu, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang)

Ardiana, Nana (2021) Fungsi Kepala Dusun Menurut Pasal 10 Permendagri No. 84 Tahun 2015 (Studi Kasus di Desa Cimanggu, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

[img]
Pra Tinjau
Teks
1. COVER.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (30kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
2. LAMPIRAN DEPAN.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (553kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
BAB I.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (320kB) | Pra Tinjau
[img] Teks
BAB II.pdf
Restricted to Hanya user terdaftar
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (267kB)
[img] Teks
BAB III.pdf
Restricted to Hanya user terdaftar
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (218kB)
[img] Teks
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya user terdaftar
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (207kB)
[img]
Pra Tinjau
Teks
BAB V.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (146kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (777kB) | Pra Tinjau

Abstrak

Setiap perangkat Desa atau yang masuk dalam struktur Pemerintahan Desa, mempunyai tugas serta fungsi masing-masing, mulai dari jajaran teratas hingga kebawah, termasuk Kepala Dusun selaku pembantu tugas kepala Desa di masing-masing wilayah, salah satu Desa di Kabupaten Pandeglang yang memiliki dusun adalah Desa Cimanggu yang terdiri dari empat dusun, kepala dusun memiliki fungsi bukan hanya berstatus sebagai kepala dusun, tetapi peran serta fungsi kepala dusun di atur dalam Permendagri No. 84 tahun 2015 menjelaskan tentang peran dan fungsi Kepala Dusun yaitu merupakan unsur pelaksanaan tugas kepala Desa dalam wilayah kerjanya dan melaksanakan kebijakan kepala Desa serta melaksanakan keputusan Desa di wilayah kerjanya. Kepala dusun dalam menjalankan tugasnya harus paham dan mengerti apa yang harus di jalankan agar tugasnya sesuai dengan peraturan yang ada, paham secara praktek dan konstitusinya. Perumusan masalah dari penelitian ini adalah 1. Bagaimana peran kepala Dusun menurut pasal 10 Permendagri No. 84 tahun 2015 dalam melakukan pemberdayaan dan pembangunan di Desa Cimanggu Kecamatan Cimanggu Kabupaten Pandeglang Banten. 2. Apa kendala-kendala kepala Dusun dalam melakukan pemberdayaan menurut pasal 10 Permendagri No. 84 tahun 2015 dalam melakukan pemberdayaan dan pembangunan di Desa Cimanggu Kecamatan Cimanggu Kabupaten Pandeglang Banten. Tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui peran Kepala Dusun menurut pasal 10 Permendagri No. 84 tahun 2015 dalam melakukan pemberdayaan guna memperlancar roda Pemerintahan Desa dan pembangunan di Desa Cimanggu Kecamatan Cimanggu Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. 2. Untuk mengetahui kendala-kendala yang mempengaruhi plaksanaan proses Kepala Dusun menurut pasal 10 Permendagri No. 84 tahun 2015 dalam melakukan pemberdayaan guna memperlancar roda Pemerintahan Desa dan pembangunan di Desa Cimanggu Kecamatan Cimanggu Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Metodologi penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah metode kualitatif yang bersipat deskriptif dengan jenis penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang diginakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi yang merupakan data primer, yaitu berasal dari delapan infoman yang memberi informasi langsung terkait fungsi kepala dusun di Desa Cimanggu menurut pasal 10 Permendagri No. 84 tahun 2015. Deskriptif adalah metode penyajian data secara sistematis sehingga dapat dengan mudah di pahami dan di simpulkan. Dari penelitian ini dapat disimpulkan 1. Pelaksanaan tugas dan fungsi kepala Dusun di Desa Cimanggu yang telah di laksanakan yaitu mengadakan MUSDUS (Musyawarah Dusun), menerima aspirasi masyarakat yang nantinya di bawa ked an di sampaikan di rapat Desa, memberikan pengayoman ke masyarakat agar masyarakat merasa aman dan tentram, di samping itu kepala Dusun tidak mengerti peran fungsinya yang sesuai aturan atau Undang-undangnya, hanya paham secara garis besarnya saja terkait peran dan fungsi kepala Dusun. 2. Peran dan fungsi kepala Dusun tidak efektif di sebabkan oleh beberapa faktot penghambat yaitu: rendahnya partisipasi masyarakat Desa Cimanggu dalam kegiatan-kegiatan yang di selenggarakan pemerintahan Desa hususnya di masing-masing wilayah atau Dusun. rendahnya sumberdaya manusia entah itu dari pemerintah Desa termasuk Kepala Dusun dan masyarakat Desa Cimanggu, kurangnya memahami fungsi kepala Dusun, dan kurangnya sosialisasi dari Pemerintah yang lebih tinggi seperti Kecamatan dan Kabupaten.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Subjek: 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara
User Penyetor: M.Pd artina Subhan
Tanggal Disetorkan: 22 Jun 2021 04:26
Perubahan Terakhir: 20 Mar 2024 04:18
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/6811

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.