UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Ditinjuau Berdasarkan Perspektif Ekonimi Islam

Rosadi, Ahmad Ruri (2021) UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Ditinjuau Berdasarkan Perspektif Ekonimi Islam. Magister thesis, UIN SMH BANTEN.

[img]
Pra Tinjau
Teks
cover .rtf.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (289kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
PERNYATAAN KEASLIAN.rtf.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (618kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
BAB I.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (388kB) | Pra Tinjau
[img] Teks
BAB II.pdf
Restricted to Hanya user terdaftar
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (298kB)
[img] Teks
BAB III.rtf.pdf
Restricted to Hanya user terdaftar
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (1MB)
[img] Teks
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya user terdaftar
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (1MB)
[img]
Pra Tinjau
Teks
Bab V.rtf.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (590kB) | Pra Tinjau

Abstrak

Ahmad Ruri Rosadi,l NIM 1440301001, UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Ditinjuau Berdasarkan Perspektif Ekonimi Islam Monopoli secara umum yaitu penguasaan oleh salah satu pihak terhadap suatu jenis barang tertentu. Di Indonesia, praktek monopoli tidak semuanya merugikan. Bahkan ada praktik monopoli yang justru sangat positif, seperti monopoli terhadap sejumlah aset penting , seperti : PLN, PAM, Pertamina, dan lain sebagainya. Praktik monopoli yang dilakukan pemerintah mengacu pada amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33. Sedangkan praktik monopoli yang dilarang adalah monopoli yang dapat merugikan masyarakat, seperti monopoli sumber kebutuhan pangan dengan tuujuan mencari keuntungan secara sepihak. Dimana sumber kebutuhan pokok seperti itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat secara umum dan sifatnya mendesak. 49 dalam pandangan hukum bisnis di Indonesia, praktik monopoli sangat dilarang, hal itu seperti tertuang dalam undang-undang No. 5 tahun 1999. namun dalam pandangan bebeapa ulama, monopoli diperbolehkan, dengan catatan tidak melakukan ikhtikar (pengambilan keuntungan secara berlebihan). Dalam tinjauan bisnis Islam, praktik monopoli adalah penyebab utama kekacauan tatanan ekonomi. Praktik monopoli dalam dunia bisnis cenderung dilatarbelakangi oleh egoisme dan ingin mencari keuntungan secara sepihak. Ini tentu akan sangat meresahkan masyarakat. Untuk mengurangi praktik monopoli, pemerintah dan masyarakat dapat melakukan langkah proaktif untuk mengurangi prakti monopoli. Pemerintah harus menindak tegas terhadap lembaga atau orang yang melakukan praktik monopoli yang dapat merugikan masyarakat banyak. Sementara masyrakat dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang jika melihat adanya praktik monopoli yang menyebabkan kekacauan ekonomi.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Magister)
Kata Kunci (keywords): monopoli, hukum bisnis
Subjek: 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 330 Ekonomi
Divisi: PASCASARJANA > Hukum Ekonomi Islam
User Penyetor: M.Pd artina Subhan
Tanggal Disetorkan: 25 Mar 2021 01:34
Perubahan Terakhir: 25 Mar 2021 01:34
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/6308

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.