Praktik Kartel Ditinjau Dari Hukum Islam (Studi Analisis Pasal 50 Huruf B UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan Pendekatan Maqashid Syari’ah)

Lukman, Raka Rilwanu (2021) Praktik Kartel Ditinjau Dari Hukum Islam (Studi Analisis Pasal 50 Huruf B UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan Pendekatan Maqashid Syari’ah). Diploma atau S1 thesis, UIN SMH BANTEN.

[img]
Pra Tinjau
Teks
1. COVER.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (171kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
2. LAMPIRAN DEPAN.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (408kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
BAB I.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (324kB) | Pra Tinjau
[img] Teks
BAB II.pdf
Restricted to Hanya user terdaftar
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (527kB)
[img] Teks
BAB III.pdf
Restricted to Hanya user terdaftar
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (256kB)
[img] Teks
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya user terdaftar
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (313kB)
[img]
Pra Tinjau
Teks
BAB V.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (151kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (216kB) | Pra Tinjau

Abstrak

Raka Rilwanu Lukman, NIM: 151300917, Judul Skripsi: PRAKTIK KARTEL DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (Studi Analisis Pasal 50 Huruf B UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan Pendekatan Maqashid Syari’ah). Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kartel adalah organisasi perusahaan besar (negara dsb) yang memproduksi barang sejenis. Perlu disadari bahwa sampai tahun 1998 Indonesia belum memiliki hukum kebijakan persaingan (competition policy) yang mengatur tentang antimonopoli dan persaingan usaha. Namun setelah Runtuhnya Orde Baru dan lahirlah era Reformasi terbitlah UU No. 5 Tahun 1999 mengatur tentang bagaimana monopoli dan persaingan usaha serta ada ketentuan pengecualian dalam Pasal 50 huruf b, yakni praktik kartel berkenaan dengan HaKI dan perjanjian waralaba. Dalam pisau analisis Maqashid syari’ah ingin membedah berkenaan dengan pengecualian pasal tersebut. Dari latar belakang masalah diatas, maka penulis dapat merumuskan masalah dalam skripsi ini sebagai berikut: 1). Mengapa adanya pengecualian yang terdapat dalam Pasal 50 huruf b UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ? 2).Bagaimana Kartel dalam maqashid syariah yang terdapat dalam Pasal 50 huruf b UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ?Tujuan penelitian ini Adalah : 1). Untuk mengetahui adanya pengecualian yang terdapat dalam Pasal 50 huruf b UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.Untuk mengetahui dalam maqashid syariah yang terdapat dalam Pasal 50 huruf b UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif kemudian dijabarkan secara analisis, yaitu melihat berbagai objek dan subjek melalui berbagai konsep-konsep dengan melihat permasalahan ini. Sumber data yang digunakan adalah data primer yaitu buku, jurnal, artikel dan internet. Kesimpulan yang diambil dari penelitian ini adalah: 1.) Pengecualian mengapa kartel itu diperbolehkan dalam hal yang berkenaan pada point baik dari hak cipta, hak merek, hak desain industri, dan hak desain tata letak sirkuit terpadu semata-mata melindungi si pemilik hak tersebut agar tidak diambil dengan seenaknya tanpa meminta izin hak tersebut yakni berupa perjanjian yang sebagaimana mestinya. 2.) Hifz al-maal merupakan kemaslahatan yang dilindungi dan diklasifikasikan sebagai hal yang dharuriyyat karena sebagai suatu hal yang dikecualikan bertujuan untuk (terselenggaranya perlindungan atas hasil karya pemikiran seseorang dalam pengecualian pasal 50 huruf b tersebut. Dimana pemilik terlindungi harta bendanya atas HKI itu, karena dasarnya pengakuan HKI sebagai al-maal yang bersifat abstrak sesungguhnya wajib untuk menjaganya.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Subjek: 2x4 Fiqh
300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah
User Penyetor: M.Pd artina Subhan
Tanggal Disetorkan: 01 Mar 2021 04:55
Perubahan Terakhir: 01 Mar 2021 04:55
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/6183

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.