Optimalisasi Jurusita Dalam Meningkatkan Kehadiran Tergugat Terhadap Perkara Cerai Gugat (Studi di Pengadilan Agama Serang Pada Masa Persidangan Tahun 2018-2019)

Kultsum, Umi (2021) Optimalisasi Jurusita Dalam Meningkatkan Kehadiran Tergugat Terhadap Perkara Cerai Gugat (Studi di Pengadilan Agama Serang Pada Masa Persidangan Tahun 2018-2019). Diploma atau S1 thesis, UIN SMH BANTEN.

[img]
Pra Tinjau
Teks
1 COVER B5.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (13kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
2 BAGIAN DEPAN B5.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (461kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
BAB I B5.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (319kB) | Pra Tinjau
[img] Teks
BAB II B5.pdf
Restricted to Hanya user terdaftar
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (256kB)
[img] Teks
BAB III B5.pdf
Restricted to Hanya user terdaftar
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (370kB)
[img] Teks
BAB IV B5.pdf
Restricted to Hanya user terdaftar
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (208kB)
[img]
Pra Tinjau
Teks
BAB V B5.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (86kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
DAFTAR PUSTAKA & LAMPIRAN.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (159kB) | Pra Tinjau

Abstrak

Umi Kultsum, Nim : 151100415, Judul Skripsi : Optimalisasi Jurusita Dalam Meningkatkan Kehadiran Tergugat Terhadap Perkara Cerai Gugat (Studi di Pengadilan Agama Serang Pada Masa Persidangan Tahun 2018-2019) Sesuai dengan Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama yang bertugas dalam melaksanakan pemanggilan adalah seorang jurusita. Hal tersebut harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab secara patut dan sah. Jurusita mempunyai tugas dan peran yang tidak kalah penting dengan pejabat lainnya, hal itu dikarenakan keberadaannya di perlukan sejak sebelum dimulainya persidangan hingga pelaksanaan putusan. Suatu perkara yang diproses di Pengadilan tidak mungkin dapat berjalan dengan lancar dan sah menurut hukum tanpa peran dan bantuan tugas di bidang kejurusitaan. Salah satunya berkenaan dengan jurusita tentang kehadiran karena dalam menangani proses perkara yang masuk, seorang hakim tidak mungkin dapat menyelesaikan perkara masalah-masalah tanpa dukungan jurusita, begitu juga sebaliknya jurusita tidak dapat bertugas tanpa perintah dari hakim Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1). Apa saja yang menjadi faktor penghambat ketidakhadiran tergugat di Pengadilan Agama Serang? 2). Bagaimana upaya yang dilakukan Pengadilan Agama Serang dalam mengoptimalkan kehadiran tergugat di persidangan? Penelitian ini bertujuan untuk 1). Untuk mengetahui faktor penghambat ketidakhadiran tergugat di Pengadilan Agama Serang, dan 2). Untuk mengetahui upaya yang dilakukan Pengadilan Agama Serang dalam mengoptimalkan kehadiran tergugat di persidangan. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan yuridis empiris yang mengambil data primer dari lapangan yang disertai analisis pada data atau informasi yang dikumpulkan dengan mewawancarai Hakim dan Jurusita Pengadilan Agama Serang. penganalisan data dilakukan dengan metode reduksi yaitu data yang diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi untuk selanjutnya dirangkum. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pemanggilan jurusita terhadap tergugat di Pengadilan Agama Serang sudah patut dan sah. Adapun ketidakhadiran tergugat dipersidangan disebabkan faktor-faktor tertentu seperti motivasi untuk bercerai sangat kuat sehingga tidak memperdulikan panggilan sidang, tidak mendapat izin atasan dari tempat kerjanya, tergugat khawatir akan dibebani tuntutan dari penggugat ketika menghadiri persidangan, kendala jarak antara kediaman tergugat dan kantor pengadilan yang jauh, serta surat panggilan memang tidak sampai atau tidak diterima tergugat. Untuk menangani faktor-faktor diatas Pengadilan Agama serang memiliki upaya untuk mengoptimalkan kehadiran tergugat di persidangan antara lain yaitu jurusita wajib memanggil tergugat secara patut dan sah, jurusita juga harus berkomunikasi dengan baik dan tidak menyinggung permasalahan pribadi tergugat, kemudian jurusita akan memberikan penjelasan mengenai tujuan dari isi surat panggilan yang disampaikan dan memberikan penjelasan akan pentingnya arti hadir dipersidangan kepada pihak tergugat. Apabila sidang pertama tergugat tidak hadir, maka majelis hakim akan menyampaikan surat panggilan untuk sidang selanjutnya.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Subjek: 2x4 Fiqh > 2x4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga
User Penyetor: M.Pd artina Subhan
Tanggal Disetorkan: 26 Feb 2021 07:58
Perubahan Terakhir: 26 Feb 2021 07:58
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/6178

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.