Amalia, Ike Laila (2021) Konsep Konstitusi Negara Hukum Modern dalam Perspektif Sri Soemantri. Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
1. COVER.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (102kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
2. LAMPIRAN DEPAN.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (357kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
BAB I.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (291kB) | Pra Tinjau |
|
Teks
BAB II.pdf Restricted to Hanya user terdaftar Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (279kB) |
||
Teks
BAB III.pdf Restricted to Hanya user terdaftar Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (467kB) |
||
Teks
BAB IV.pdf Restricted to Hanya user terdaftar Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (305kB) |
||
|
Teks
BAB V.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (89kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
DAFTAR PUSTAKA.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (173kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Konstitusi secara umum adalah suatu naskah atau dokumen yang didalamnya memuat keseluruhan atau peraturan-peraturan dasar tentang penyelenggaraan ketatanegaraan dalam suatu negara. Dalam penelitian ini penulis hendak mengkaji pemikiran Sri Soemantri, khususnya mengenai konstitusi. Menurut Sri Soemantri didalam suatu negara hukum modern harus terdapat unsur-unsur konstitusi yaitu berupa jaminan hak asasi manusia, adanya pembagian kekuasaan dan struktur ketatanegaraan agar konstitusi dapat berjalan dengan semestinya. Perumusan masalah dalam hal ini adalah sebagai berikut : 1). Apa latar belakang pemikiran Sri Soemantri terhadap konstitusi negara hukum modern? 2). Bagaimana konsep konstitusi negara hukum modern menurut Sri Soemantri ? 3). Bagaimana Relevansi konsep konstitusi negara hukum modern dalam kerangka NKRI menurut Sri Soemantri? Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah untuk mengetahui latar belakang pemikiran Sri Soemantri tentang konsep konstitusi negara hukum modern, untuk mengetahui konsep konstitusi negara hukum modern menurut Sri Soemantri dan untuk mengetahui Relevansi konsep konstitusi negara hukum modern dalam kerangka NKRI menurut Sri Soemantri. Dalam penelitian dan penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Artinya yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Dan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (Library Research). Atau tinjauan pustaka ini maksudnya yaitu merujuk suatu buku atau literatur yang setidak-tidaknya membahas materi yang berkaitan dengan tema yang akan dibahas. Mengingat obyek penelitian ini menyangkut kajian sejarah dan pemikiran, makan pendekatan penelitian ini menggunakan metode historis. Penulisan skripsi ini menggunakan dua sumber pokok dalam pengumpulan data, yakni sumber data primer dan sumber data sekunder. Kesimpulan penelitian ini pertama, latar belakang pemikiran Soemantri dalam bidang konstitusi dipengaruhi oleh pengalaman Soemantri berkiprah dalam pemerintahan dan menjadi anggota konstituante yang turut melatar belakangi pemikiran nya dalam bidang konstitusi. Selain itu pemikirannya juga dipengaruhi oleh tokoh-tokoh asing, seperti C.F Strong, J.G Steenbeek. Kedua, menurut Soemantri negara konstitusional adalah negara yang menjunjung tinggi hukum dan perundang-undangan, selain itu ada tiga unsur muatan konstitusi yang beberapa kali dikutip dari J.G Steenbeek yaitu : jaminan hak asasi manusia, struktur ketatanegaraan dan pembagian kekuasaan. Ketiga unsur tersebut sangat penting bagi suatu negara konstitusional. Ketiga, pemikiran Soemantri masih sangat relevan dengan isi Undang-Undang Dasar 1945, hal ini dibuktikan dengan adanya pasal yang mengatur mengenai adanya jaminan hak asasi manusia yang diatur dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945, struktur ketatanegaraan dan juga pembagian kekuasaan dengan adanya tiga lembaga yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Subjek: | 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum > 341 Hukum bangsa |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara |
User Penyetor: | M.Pd artina Subhan |
Tanggal Disetorkan: | 24 Feb 2021 08:00 |
Perubahan Terakhir: | 20 Mar 2024 04:13 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/6159 |
Actions (login required)
Lihat Item |