Rusniati, Siti (2021) Implementasi Akad Al-Wadiah Yadh Dhamanah Pada Produk Giro IB Maslahah (Studi Kasus Bank Jabar Banten Syariah Cabang Serang). Diploma atau S1 thesis, UIN SMH BANTEN.
|
Teks
Caver.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (225kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
Lampiran Depan.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (440kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
BAB I.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (405kB) | Pra Tinjau |
|
Teks
BAB II.pdf Restricted to Hanya user terdaftar Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (375kB) |
||
Teks
BAB III Baru.pdf Restricted to Hanya user terdaftar Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (365kB) |
||
Teks
BAB IV.pdf Restricted to Hanya user terdaftar Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (346kB) |
||
|
Teks
BAB V.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (200kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
DAFTAR PUSTAKA.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (217kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Siti Rusniati, NIM : 161130137, Judul Skripsi : Implementasi Akad Al-Wadiah Yadh Dhamanah Pada Produk Giro IB Maslahah (Studi Kasus Bank Jabar Banten Syariah Cabang Serang). Giro al-wadiah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad al-wadiah. Dalam konsep al-wadiah yadh dhamanah, pihak yang menerima titipan boleh menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan. Prinsip al-wadiah yadh dhamanah yang diterapkan diperbankan syariah lebih sesuai dengan hukum qardh (pinjam-meminjam). Sebab, pihak bank memanfaatkan uang nasabah yang dititipkan di bank syariah. Nasabah atau pemilik dana wadiah berhak menarik kembali dananya sewaktu-waktu secara utuh beserta uang tambahannya yang disebut dengan athoya (bonus). Dalam skripsi ini penulis akan meninjau berdasarkan hukum Islam dan kesesuaian implementasi akad al-wadiah yadh dhamanah pada produk giro iB maslahah di Bank Jabar Banten Syariah Cabang Serang dengan Fatwa DSN MUI NO.01/DSN-MUI/IV/2000 tentang Giro. Dari permasalahan diatas, penulis dapat mengambil perumusan masalahnya yaitu: 1. Bagaimana implementasi akad al-wadiah yadh dhamanah pada produk giro iB maslahah di Bank Jabar Banten Syariah Cabang Serang berdasarkan hukum Islam? 2. Bagaimana kesesuaian implementasi akad al-wadiah yadh dhmanah pada produk giro iB maslahah di Bank Jabar Banten Syariah Cabang Serang dengan Fatwa DSN MUI NO. 01/DSN-MUI/IV/2000 tentang Giro? Adapun tujuan penelitian ini adalah 1. Untuk mengetahui implementasi akad al-wadiah yadh dhamanah pada giro iB maslahah di Bank Jabar Banten Syariah Cabang Serang berdasarkan hukum Islam. 2. Untuk mengetahui kesesuaian implementasi akad al-wadiah yadh dhamanah pada produk giro iB maslahah di Bank Jabar Banten Syariah Cabang Serang dengan Fatwa DSN MUI NO. 01/DSN-MUI/IV/2000 tentang Giro. Untuk melakukan penelitian dan mencari data skripsi ini, peneliti menggunakan jenis penelitian kualitatif. Penelitian ini merupakan penelitian studi kasus yang merupakan kajian mendalam tentang peristiwa, lingkungan dan situasi tertentu yang memungkinkan dalam satu hal yang diperoleh dalam penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data menggunakan sumber primer yakni dengan metode observasi, wawancara dan dokumentasi, sedangkan data sekunder yaitu mengumpulkan buku-buku yang berkaitan dengan pembahasan skripsi ini, dan teknis analisis data yang digunakan bersifat deskriptif analisis dengan pendekatan normative. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah implementasi akad al-wadiah yadh dhamanah pada produk giro iB maslahah di Bank Jabar Banten Syariah cabang Serang sudah sesuai dengan hukum Islam karena menjalankan kegiatannya berdasarkan prinsip syariah, prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa dibidang syariah. Juga sudah sesuai dengan Fatwa DSN MUI NO.01/DSN-MUI/IV/2000 tentang giro menyatakan bahwa giro yang dibenarkan secara syariah adalah yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadiah. Dimana pihak bank sebagai penerima titipan (al-muda) dan nasabah sebagai penitip dana (al-mudi), dan titipan dana (al-ain al-muda’ah), juga dana tersebut bisa diambil kapan saja tanpa ada imbalan yang disyaratkan kecuali pemberian.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Kata Kunci (keywords): | Giro iB Maslahah, Akad Al-Qadiah Yadh Dhamanah, Perbankan Syariah |
Subjek: | 2x4 Fiqh 2x4 Fiqh > 2x4.2 Muamalah 2x4 Fiqh > 2x4.2 Muamalah > 2x4.27 Bank |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah |
User Penyetor: | M.Pd artina Subhan |
Tanggal Disetorkan: | 24 Feb 2021 07:03 |
Perubahan Terakhir: | 25 Feb 2021 02:58 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/6157 |
Actions (login required)
Lihat Item |