Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Berdasarkan PERMA No. 6 Tahun 2018 (Analisis Putusan Nomor 13/G/2019/PTUN-SRG)

Ayunia, Mega (2021) Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Berdasarkan PERMA No. 6 Tahun 2018 (Analisis Putusan Nomor 13/G/2019/PTUN-SRG). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

[img]
Pra Tinjau
Teks
1. COVER.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (90kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
2. LAMPIRAN DEPAN.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (468kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
BAB I.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (294kB) | Pra Tinjau
[img] Teks
BAB II.pdf
Restricted to Hanya user terdaftar
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (245kB)
[img] Teks
BAB III.pdf
Restricted to Hanya user terdaftar
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (184kB)
[img] Teks
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya user terdaftar
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (187kB)
[img]
Pra Tinjau
Teks
BAB V.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (154kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (164kB) | Pra Tinjau

Abstrak

Secara umum yang menjadi dasar sengketa dalam penelitian adalah keputusan kantor pertanahan kabupaten lebak selaku pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan sertifikat hak milik pada tanggal 17 September 1993 dengan gambar situasi tanggal 15 september 1993 dan atas nama Erwin Solihin Hartana dengan luas tanah 47.080m² di atas tanah milik Johan Rose yang luasnya 8.501m². Rumusan masalah penelitian ini adalah: 1. Bagaimana Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Setelah Berlakunya Perma No. 6 Tahun 2018 Dalam Perkara Putusan Nomor 13/G/2019/PTUN-SRG. 2. Bagaimana Pertimbangan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Serang tidak menerima gugatan yang diajukan penggugat. Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah: 1. Untuk Mengetahui Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Setelah Berlakunya Perma No. 6 Tahun 2018 Dalam Perkara Putusan Nomor 13/G/2019/PTUN-SRG. 2. Untuk Mengetahui Pertimbangan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Serang tidak menerima gugatan yang diajukan penggugat. Metode penelitian dalam penulisan Skripsi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normatif dan penelitian pustaka (Library Research) atau data primer, data sekunder, dan tersier sebagai sumber penelitian hukum untuk memecah permasalahan yang diteliti. Kesimpulan dari penelitian ini adalah 1. Pengadilan tidak memiliki kewenangan absolut mengadili sengketa a quo, maka terhadap pokok sengketa juga tidak perlu dipertimbangkan lagi dan merujuk pada norma pasal 97 angka 7 huruf c Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka Pengadilan menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima. 2. Putusan Mahkamah Agung R.I nomor perkara 88 K/TUN/1993, tanggal 7 September 1994 dalam Putusan Perkara Nomor 13/G/2019/PTUN-SRG dengan kaidah hukumnya yang menentukan bahwa meskipun sengketa yang terjadi akibat dari adanya surat keputusan pejabat, tetapi jika dalam perkara tersebut menyangkut pembuktian hak kepemilikan atas tanah, maka gugatan tersebut harus diajukan terlebih dahulu ke peradilan umum karena merupakan sengketa perdata.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Kata Kunci (keywords): Putusan Perkara Ptun, Pertimbangan Hakim, Sengketa Tata Usaha Negara.
Subjek: 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara
User Penyetor: M.Pd artina Subhan
Tanggal Disetorkan: 20 Jan 2021 04:38
Perubahan Terakhir: 20 Mar 2024 04:20
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/5963

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.