Hamid, M. Ilham (2021) Fungsi dan Kewenangan Presiden dalam Penyederhanaan Regulasi Aturan dalam Rangka Penyelenggaraan Good Governance Berdasarkan Pasal 10 Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 Tentang Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
Cover.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (90kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
PERNYATAAN KEASLIAN SKRIPSI.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (391kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
BAB I.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (371kB) | Pra Tinjau |
|
Teks
BAB II.pdf Restricted to Hanya user terdaftar Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (227kB) |
||
Teks
BAB III.pdf Restricted to Hanya user terdaftar Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (270kB) |
||
Teks
BAB IV.pdf Restricted to Hanya user terdaftar Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (276kB) |
||
|
Teks
BAB V.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (90kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
DAFTAR PUSTAKA.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (169kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Presiden di Indonesia memiliki 2 kekuasaan, yaitu sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar”. Kekuasaan Pemerintah berarti bahwa bidang eksekutif memiliki kekuasaan dalam penyelenggaraan Negara. Dalam Pederhanaan Regulasi Aturan, menurut hasil penelitian Pusat Studi Hukum menyebutkan terjadi hiperregulasi atau penerbitan peraturan perundang-undangan yang sangat banyak di ranah eksekutif. Dalam sistem Pemerintahan Presidensial merupakan sistem pemerintahan yang kerap kali di gunakan oleh Negara yang berbentuk Republik yang pemegang kekuasaan eksekutifnya adalah Presiden di bantu oleh seorang Wakil Presiden dan Menteri Menteri yang dipilih langsung oleh Presiden, dalam Sistem Pemerintahan Presidensial dan menganut pembagia kekuasaan yaitu Legislatif eksekutif dan yudikatif. Eksekutif yaitu badan pelaksana Undang-undang bukan pembuat Undang-undang atau merubah Undang-undang. Berdasarkan latar belakang diatas, Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1. Bagaimana fungsi Presiden Dalam Penyederhanaan Regulasi Aturan?, 2. Bagaimana Kewenangan Presiden dalam Penyederhanaan Regulasi Aturan?. 3. Bagaimana korelasi antara Kewenangan Presiden dalam penyederhanaan regulasi Aturan dengan Asas-asas umum pemerintahan yang baik? Tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui bagaimana Fungsi Presiden dalam Penyederhanaan Regulasi Aturan Penyederhanaan Regulasi Aturan. 2. Untuk mengetahui bagaimana Kewenangan Presiden dalam Penyederhanaan Regulasi Aturan. 3. Untuk mengetahui bagaimana korelasi antara Kewenangan Presiden dalam Penyederhanaan Regulasi Aturan dengan Asas-asas umum pemerintahan yang baik. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normatif dan penelitian pustaka (Library Research) atau data primer Seperti, Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang nomor 30 tahun 2014, data sekunder berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi seperti, Administrative Law & Governance Journal Volume 2 issue 3, August 2019, https://www.dosenpendidikan.co.id/pengertian-good-governance/, dan Bahan non hukum hanya sekedar untuk memperkuat argumentasi peneliti mengenai isu hukum yang ditengahkan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1. Fungsi Presiden dalam penyederhanaan regulasi aturan, dilihat dari sistem pembagian kekuasaan Fungsi Presiden dalam pembagian kekuasaan sebagai Lembaga Eksekutif dilihat dari pasal 4 ayat (1) yaitu presiden sebagai kepala pemerintahan, eksekutif lebih mendominasi dibandingkan kekuasaan Legislatif yang memang pada dasarnya mempunyai kekuasaan membentuk Undang-Undang seperti yang tertuang pada Pasal 20 ayat (1). 2. Kewenangan Presiden dalam meregulasi aturan seharus Prsiden tidak dapat meregulasi aturan atau merubah Undang-undang dari satu Undang-undang merevisi beberapa Undang-undang lainnya, Di karenakan Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif Seharusnya dalam sistem pemerintahan yang dianut oleh indonesia yaitu sistem pemerintahan presidensial, yaitu hanya diberikan hak veto dalam fungsi legislasi. 3. Korelasi antara kewenangan Presiden dalam penyederhanaan regulasi aturan agar tercapainya permerintahan yang baik, seharusnya Presiden atau badan eksekutif Bekerja sesuai tufoksinya masing-masing agar tidak adanya tumpang tindih kewenangan dan Lebih terfokus kepada tugas dan fungsinya masing-masing Guna melaksanakan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Kata Kunci (keywords): | Fungsi dan Kewenangan Presiden, Regulasi Aturan, Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Pasal 10 |
Subjek: | 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum > 342 Hukum Tata Negara |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara |
User Penyetor: | M.Pd artina Subhan |
Tanggal Disetorkan: | 20 Jan 2021 04:27 |
Perubahan Terakhir: | 25 Mar 2024 02:20 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/5960 |
Actions (login required)
Lihat Item |