Pembiayaan Ultra Mikro Dalam Peraturan Menteri Keuangan No 95/Pmk.05/2018 Dan Fatwa Dewan Syariah Nasional No 119/Dsn-Mui/Ii/2018 (Studi Komparatif)

Surnida, Dania (2020) Pembiayaan Ultra Mikro Dalam Peraturan Menteri Keuangan No 95/Pmk.05/2018 Dan Fatwa Dewan Syariah Nasional No 119/Dsn-Mui/Ii/2018 (Studi Komparatif). Diploma atau S1 thesis, UIN SMH BANTEN.

[img]
Pra Tinjau
Teks
1. COVER.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (121kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
2. LAMPIRAN DEPAN.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (533kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
BAB I.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (202kB) | Pra Tinjau
[img] Teks
BAB II.pdf
Restricted to Hanya user terdaftar
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (376kB)
[img] Teks
BAB III.pdf
Restricted to Hanya user terdaftar
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (129kB)
[img] Teks
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya user terdaftar
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (319kB)
[img]
Pra Tinjau
Teks
BAB V.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (91kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (215kB) | Pra Tinjau

Abstrak

Nama: Dania Surnida NIM: 161130072, Judul Skripsi: Pembiayaan Ultra Mikro Dalam Peraturan Menteri Keuangan No 95/Pmk.05/2018 Dan Fatwa Dewan Syariah Nasional No 119/Dsn-Mui/Ii/2018 (Studi Komparatif). Pembiayaan Ultra Mikro hadir sebagai solusi bagi masyarakat dari lapisan terbawah yang membutuhkan dana pinjaman. Pembiayaan ini diatur oleh peraturan Menteri Keuangan No 95/PMK.05/ 2018 dan juga diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No.119/DSN-MUI/II/2018. Namun terdapat beberapa perbedaan dalam kedua peraturan tersebut. Dari permasalahan di atas, penulis dapat mengambil perumusan masalahnya yaitu: 1. Lembaga apa saja yang menjadi penyalur pembiayaan ultra mikro menurut Permenkeu No.95/PMK.05/2018 dan fatwa DSN MUI No 119/DSN-MUI/II/2018. ? 2. Bagaimana sumber pembiayaan ultra mikro menurut Permenkeu No.95/PMK.05/2018 dan fatwa DSN MUI No 119/DSN-MUI/II/2018. ? 3. Bagaimana penetapan margin / keuntungan dalam pembiayaan Ultra Mikro menurut Permenkeu No.95/PMK.05/2018 dan fatwa DSN MUI No 119/DSN-MUI/II/2018. ? 4. Bagaimana penyelesaian sengketa pada pembiayaan ultra mikro menurut Permenkeu No.95/PMK.05/2018 dan fatwa DSN MUI No 119/DSN-MUI/II/2018. ? Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Lembaga apa saja yang menjadi penyalur pembiayaan ultra mikro menurut Permenkeu dan fatwa DSN MUI, untuk mengetahui sumber pembiayaan ultra mikro menurut Permenkeu dan fatwa DSN MUI, untuk mengetahui margin / keuntungan dalam pembiayaan Ultra Mikro menurut Permenkeu dan fatwa DSN MUI, dan untuk mengetahui penyelesaian sengketa pada pembiayaan ultra mikro menurut Permenkeu dan fatwa DSN MUI. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Penelitian Library Research. Tekhnik pengumpulan data berdasarkan pada sumber data primer yaitu Fatwa No 119/DSN-MUI/II/2018 dan Permenkeu No 95/PMK.05/2018. Sumber data sekunder berupa Buku dan Jurnal Hukum. Pengolahan data yang digunakan adalah Perbandingan (Comparative) Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah Lembaga penyalur pembiayaan ultra mikro menurut Permenkeu NO 95/ PMK.05/2018 adalah lembaga keuangan bukan bank sedangkan menurut Fatwa DSN MUI No 119/DSN-MUI/II/2018 lembaga penyalurnya adalah lembaga keuangan syariah. Sumber pendanaan pembiayaan ultra mikro menurut Permenkeu NO 95/ PMK.05/2018 salah satunya adalah bunga sedangkan dalam fatwa DSN MUI bahwa praktek pembungaan adalah haram. Penetapan margin dalam pembiayaan ultra mikro menurut Permenkeu adalah PIP dapat mengenakan suku bunga/margin kepada penyalur dengan bunga 2%-4% sedangkan dalam fatwa DSN MUI No 119/DSN-MUI/II/2018 adalah menggunakan konsep bagi hasil dan sesuai dengan akad yang telah ditetapkan. Penyelesaian sengketa pada pembiayaan ultra mikro menurut Permenkeu NO 95/ PMK.05/2018 adalah dengan mekanisme tanggung renteng. Sedangkan dalam fatwa DSN MUI No 119/DSN-MUI/II/2018 penyelesaian sengketa dilakukan melalui lembaga penyelesaian sengketa berdasarkan syariah.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Subjek: 2x4 Fiqh > 2x4.2 Muamalah
2x4 Fiqh > 2x4.2 Muamalah > 2x4.28 Perbandingan hukum Islam dengan hukum di bidang muamalat
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah
User Penyetor: M.Pd artina Subhan
Tanggal Disetorkan: 12 Nov 2020 10:13
Perubahan Terakhir: 12 Nov 2020 10:13
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/5848

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.