Hak-hak Istri dalam Perkara Cerai Talak untuk Mendapatkan Nafkah Madiyah, Mut’ah dan Nafkah Iddah (Studi Putusan PA Serang No. 1623/Pdt.G/2019/PA.Srg)

Salamah, Annisa Siti (2020) Hak-hak Istri dalam Perkara Cerai Talak untuk Mendapatkan Nafkah Madiyah, Mut’ah dan Nafkah Iddah (Studi Putusan PA Serang No. 1623/Pdt.G/2019/PA.Srg). Diploma atau S1 thesis, UIN SMH BANTEN.

[img]
Pra Tinjau
Teks
1. COVER.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (156kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
2. LAMPIRAN DEPAN.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (549kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
BAB I.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (609kB) | Pra Tinjau
[img] Teks
BAB II.pdf
Restricted to Hanya user terdaftar
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (425kB)
[img] Teks
BAB III.pdf
Restricted to Hanya user terdaftar
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (549kB)
[img] Teks
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya user terdaftar
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (360kB)
[img]
Pra Tinjau
Teks
BAB V.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (153kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
DAFTAR PUSTAKA & LAMPIRAN.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (429kB) | Pra Tinjau

Abstrak

Nama: Annisa Siti Salamah, NIM: 161110070, Judul Skripsi: Hak-hak Istri dalam Perkara Cerai Talak untuk Mendapatkan Nafkah Madiyah, Mut’ah dan Nafkah Iddah (Studi Putusan PA Serang No. 1623/Pdt.G/2019/PA.Srg) Suatu perceraian tidak dapat dicapai dengan adanya alasan-alasan yang kuat dan Pengadilan Agama Serang sudah berusaha mendamaikan kedua belah pihak, namun tidak berhasil. Alasan-alasan suatu perceraian terdapat di dalam Pasal 116 KHI. Dalam Perkara Nomor 1623/Pdt.G/2019/PA.Srg suami mengajukan talak ke Pengadilan Agama Serang karena sering terjadi pertengkaran dan perselisihan dengan istri. Putusan cerai talak mengabulkan petitum permohonan dan menghukum pemohon untuk membayar nafkah madiyah, mut’ah dan nafkah iddah kepada termohon. Secara yuridis dan dalam perspektif hukum Islam dibenarkan, dan persoalannya adalah ketika termohon hadir di Pengadilan Agama Serang bahwa harapan dan kepentingannya dapat di lindungi dan akan mendaptakan hak-haknya sesuai hukum yang berlaku. Penulis tertarik menguji persoalan ini dalam sebuah skripsi dengan perumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana latar belakang terjadinya perkara cerai talak dalam putusan PA Serang No. 1623/Pdt.G/2019/PA.Srg? 2. Bagaimana pertimbangan hukum yang digunakan Pengadilan Agama Serang dalam perkara No. 1623/Pdt.G/2019/PA.Srg? 3. Bagaimana relevansi putusan dengan hukum Islam terhadap hak-hak istri dalam perkara cerai talak untuk mendapatkan nafkah madiyah, mut’ah dan nafkah iddah? Tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui bagaimana latar belakang terjadinya perkara cerai talak dalam putusan PA Serang No. 1623/Pdt.G/2019/PA.Srg. 2. Untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hukum yang digunakan Pengadilan Agama Serang dalam perkara No. 1623/Pdt.G/2019/PA.Srg. 3. Untuk mengetahui bagaimana relevansi putusan dengan hukum Islam terhadap hak-hak istri dalam perkara cerai talak untuk mendapatkan nafkah madiyah, mut’ah dan nafkah iddah. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dan studi lapangan, karena sumber-sumber data yang diperlukan untuk menyusun skripsi ini seorang informan orang yang memberi informasi langsung melalui wawancara. Deskrptif adalah metode penyajian data secara sistematis sehingga dapat dengan mudah dipahami dan disimpulkan. Kesimpulan penelitian: 1. Perkara Nomor 1623/Pdt.G/2019/PA.Srg dalam mengajukan permohonan cerai talak mempunyai alasan karena rumah tangga pemohon dan termohon sudah tidak harmonis lagi dan sulit untuk didamaikan lagi dari pihak pemohon dan termohon, dan pemohon dan termohon tidak keberatan untuk bercerai. 2. Pertimbangan Majelis Hakim dalam mengabulkan perkara cerai talak yaitu: pertama, pemohon mengajukan gugatan konvensi dan Majelis Hakim melihat masalah rumah tangga antara pemohon dan termohon yang sering bertengkar dan ribut bahkan sulit untuk didamaikan. Kedua, kemudian termohon mengajukan gugatan rekonvensi mengenai nafkah madiyah, mut’ah dan nafkah iddah dan setelah Majelis Hakim melihat bahwa termohon itu tidak terbukti nusyuz. Ketiga, melihat atau mempertimbangkan bahwa gugatan rekonvensi yang diajukan oleh termohon, maka termohon berhak atas ketiga nafkah tersebut diantaranya yaitu nafkah madiyah, mut’ah dan nafkah iddah. 3. Putusan Pengadilan Agama Nomor 1623/Pdt.G/2019/PA.Srg tentang hak-hak istri dalam perkara cerai talak untuk mendapatkan nafkah madiyah, mut’ah dan nafkah iddah telah benar dan sesuai baik dari segi hukum materil maupun formil karena berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh saat persidangan terbukti bahwa kedua belah pihak sudah tidak bisa didamaikan dan dari pihak suami diwajibkan memberi hak-hak mantan istrinya, diantaranya yaitu nafkah madiyah, mut’ah dan nafkah iddah.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Subjek: 2x4 Fiqh > 2x4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat > 2x4.33 Putusnya perkawinan
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga
User Penyetor: M.Pd artina Subhan
Tanggal Disetorkan: 06 Nov 2020 07:13
Perubahan Terakhir: 06 Nov 2020 07:13
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/5766

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.