Sandi, Marlina Mega (2020) tinjauan hukum islam terhadap panggilan suami kepada istri dengan sebutan lafadz “ummi” (Studi Kasus di Desa Rahong Kec. Malingping Kab.Lebak - Banten). Diploma atau S1 thesis, UIN SMH BANTEN.
|
Teks
1. COVER.pdf Available under License Creative Commons Attribution. Download (83kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
2. LAMPIRAN DEPAN.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (429kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
BAB I.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (374kB) | Pra Tinjau |
|
Teks
BAB II.pdf Restricted to Hanya user terdaftar Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (614kB) |
||
Teks
BAB III.pdf Restricted to Hanya user terdaftar Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (503kB) |
||
Teks
BAB IV.pdf Restricted to Hanya user terdaftar Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (364kB) |
||
|
Teks
BAB V.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (284kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
DAFTAR PUSTAKA.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (158kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Nama: Marlina Mega Sandi, Nim : 141100331, Judul Skripsi: tinjauan hukum islam terhadap panggilan suami kepada istri dengan sebutan lafadz “ummi” (Studi Kasus di Desa Rahong Kec. Malingping Kab.Lebak - Banten) zhihar adalah ucapan suami kepada istrinya yang berisi menyerupakan punggung istri dengan punggung ibu suami, seperti ucapan suami kepada istrrinya. “engkau bagiku adalah seperti punggung ibuku” maka dari perkataan tersebut maka bisa membayar denda kiffarat. Zhihar ini bisa di artikan menyamakan ibu kepada istrinya, yang bisa berdampak zhihar, apabila suami memanggil istrinya dengan lafadz “ummi” dan di kaitkan dengan sehubungan konteks massa kini zhihar sangat dekat sekali dengan masyarakat, yang mana seorang suami memanggil istrinya dengan sebutan lafadz “ummi”,yang terkandung di dalamnya mengandung makna zhihar. Berdasarkan latar belakang diatas, perumusan masalah dalam penelitian ini, adalah 1). Bagaimana mengenai ucapan „„Tinjauan Hukum Islam Terhadap Panggilan Suami Kepada Isteri Dengan Sebutan Lafadz „„ummi‟‟ ? 2). Bagaimana tinjauan hukum islam terhadap tujuan dan niat suami memanggil istrinya dengan sebutan lafadz “ummi” ? Penelitian ini bertujuan 1). Untuk mengetahui mengenai ucapan „„Tinjauan Hukum Islam Terhadap Panggilan Suami Kepada Isteri Dengan Sebutan Lafadz „„ummi‟‟ ? 2). Untuk mengetahui tinjauan hukum islam terhadap tujuan dan niat suami memanggil istrinya dengan sebutan lafadz “ummi” ? Data dalam penelitian ini penulis menggunakan model penelitian lapangan (field research) dengan teknik pengumpulan data bersumber pada observasi, wawancara. Adapun analisis datanya dengan memakai metode berfikir induktif yaitu pengambilan kesimpulan dimulai dari pernyataan atau fakta-fakta khusus menuju pada kesimpulan yang bersifat umum. Kesimpulan : 1. Zhihar adalah suatu perbuatan yang salah satunya di larang oleh agama Karen termasuk ke dalam perbuatan yang mungkar dan dusta. Jika seorang suami menzhihar dn melakukannya maka haram baginya untuk menyetubuhinya dan harus membayar kiffarat yang telah di tentukan, 2. Pada masa moderenisasi ini zhihar sangat biasa di dalam kalangan masyarakat pada umumnya, terutama dalam kaitannya memanggil istrinya degan sebutan lafadz “ummi” yang mana “ummi” dalam bahasa arab yaitu ibuku atau ibu saya, di dalam hal ini banyak sekali kaitannya dengan hukum niat, dalam artian karna panggilan yang berakibat zhihar ini sering melekat di kalangan masyarakat
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat > 2x4.39 Aspek munakahat lainnya |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam |
User Penyetor: | M.Pd artina Subhan |
Tanggal Disetorkan: | 06 Nov 2020 07:03 |
Perubahan Terakhir: | 06 Nov 2020 07:03 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/5764 |
Actions (login required)
Lihat Item |