Rosmawati, Rosmawati (2020) Hukum Menjaminkan Sertifikat Pendidik Pada Pembiayaan Khusus Guru di PT. BPR Syariah Mu’amalah Cilegon. Diploma atau S1 thesis, UIN SMH BANTEN.
|
Teks
1. COVER.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (69kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
2. LAMPIRAN DEPAN.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (554kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
BAB I.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (462kB) | Pra Tinjau |
|
Teks
BAB II.pdf Restricted to Hanya user terdaftar Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (304kB) |
||
Teks
BAB III.pdf Restricted to Hanya user terdaftar Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (507kB) |
||
Teks
BAB IV.pdf Restricted to Hanya user terdaftar Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (611kB) |
||
|
Teks
BAB V.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (160kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
DAFTAR PUSTAKA.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (201kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Nama: Rosmawati, NIM: 161130038, Judul Skripsi : Hukum Menjaminkan Sertifikat Pendidik Pada Pembiayaan Khusus Guru di PT. BPR Syariah Mu’amalah Cilegon. Pembiayaan merupakan aktivitas bank syariah dalam menyalurkan dana kepada pihak lain selain bank berdasarkan prinsip syariah. Dalam pemberian pembiayaan bank harus menerapkan prinsip kehati-hatian. Salah satu implementasi dari prinsip kehati-hatian adalah keharusan adanya jaminan dalam pemberian pembiayaan. Pada praktiknya di bank terdapat berbagai macam jenis barang yang dijadikan sebagai jaminan, seperti pada PT. BPR Syariah Mu’amalah Cilegon yang memiliki produk pembiayaan khusus guru yang memiliki sertifikat pendidik dan sertifikat pendidik tersebut dijadikan sebagai sebuah jaminan pada pembiayaan tersebut. Jika sertifikat pendidik yang tidak memiliki nilai ekonomis bagi orang lain, karena hanya memiliki nilai bagi pemiliknya saja dijadikan sebagi sebuah jaminan maka akan mengalami kesulitan dalam eksekusinya apabila nasabah wanprestasi, namun dalam praktiknya di PT. BPR Syariah Mu’amalah Cilegon penggunaan sertifikat pendidik sebagai jaminan sangat efektif. Perumusan masalahnya yaitu: 1) Bagaimana prosedur pemberian pembiayaan khusus guru di PT. BPR Syariah Mu’amalah Cilegon? 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap sertifikat pendidik sebagai agunan pada pembiayaan khusus guru di PT. BPR Syariah Mu’amalah Cilegon? 3) Bagaimana tinjauan hukum positif terhadap sertifikat pendidik sebagai agunan pada pembiayaan sertifikasi guru di PT. BPR Syariah Mu’amalah Cilegon? Adapun tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui prosedur pemberian pembiayaan khusus guru di PT. BPR Syariah Mu’amalah Cilegon 2) Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap sertifikat pendidik sebagai agunan pada pembiayaan khusus guru di PT. BPR Syariah Mu’amalah Cilegon 3) Untuk mengetahui tinjauan hukum positif terhadap sertifikat pendidik sebagai agunan pada pembiayaan sertifikasi guru di PT. BPR Syariah Mu’amalah Cilegon. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian lapangan (field research) dan pendekatan undangundang (statute approach). Dalam mengumpulkan data pada penelitian ini menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1) Prosedur pemberian pembiayaan khusus guru di PT. BPR Syariah Mu’amalah Cilegon diawali dengan pengajuan permohonan pembiayaan oleh calon nasabah, penilaian calon nasabah dengan prinsip 5C+1S oleh account officer, dan penerimaan pembiayaan yang ditandai dengan penandatanganan akad pembiayaan 2) Tinjauan hukum Islam terhadap sertifikat pendidik sebagai jaminan pada pembiayaan khusus guru di PT. BPR Syariah Mu’amalah Cilegon boleh (mubah) dilakukan dan tidak ada dalil yang jelas pelarangannya tentang menahan sertifikat pendidik sebagai jaminan pada pembiayaan 3) Tinjauan hukum positif terhadap sertifikat pendidik sebagai jaminan pada pembiayaan khusus guru di PT. BPR Syariah Mu’amalah Cilegon bahwa sertifikat pendidik termasuk barang bergerak namun tidak bisa diikat dengan gadai maupun fidusia, dan sertifikat pendidik termasuk kedalam jenis surat yang berharga.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.2 Muamalah 2x4 Fiqh > 2x4.2 Muamalah > 2x4.27 Bank |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah |
User Penyetor: | M.Pd artina Subhan |
Tanggal Disetorkan: | 23 Jul 2020 05:35 |
Perubahan Terakhir: | 23 Jul 2020 05:35 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/5308 |
Actions (login required)
Lihat Item |