Gopur, Abdul (2020) PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERKAWINAN SUKU BADUY LUAR YANG BERAGAMA SUNDA WIWITAN DENGAN TATA CARA ISLAM (Studi Kasus di Des. Kanekes Kec. Lewidamar - Lebak). Diploma atau S1 thesis, UIN SMH BANTEN.
|
Teks
KAFER dan Halaman Depan.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (630kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
BAB I 1-19.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (313kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
BAB II 20-38.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (181kB) | Pra Tinjau |
|
Teks
BAB III 39-76.pdf Restricted to Hanya user terdaftar Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (239kB) |
||
Teks
BAB IV 77-113.pdf Restricted to Hanya user terdaftar Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (432kB) |
||
|
Teks
BAB V.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (773kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
Daftar Pustaka & Lampiran B5.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (802kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Nama: Abdul Gopur, NIM: 151100411, Judul Skripsi: Pandangan Hukum Islam Terhadap Perkawinan Suku Baduy Luar Yang Beragama Sunda Wiwitan Dengan Tata Cara Islam (Studi Kasus di Des. Kanekes Kec. Lewidamar-Lebak). Pernikahan merupakan sunnatullah yang umum dan berlaku pada semua makhluk-Nya, baik pada manusia, hewan, maupun tumbuhtumbuhan. “Perkawinan menurut syara’ yaitu akad yang ditetapkan syara’ untuk membolehkan bersenang-senang antara laki-laki dengan perempuan dan menghalalkan bersenang-senangnya perempuan dengan laki-laki.” Perkawinan Suku Baduy Luar terdapat dua Macam yaitu Nikah Bathin yang dinikahkan oleh Paranormal setempat serta perkawinannya menganut kepada adat Nenek Moyang dengan membaca lima syahadat, dan yang kedua Nikah Secara Negara yaitu Menikah di Kantor Urusan Agama dengan mengucapkan dua kalimat syahadat dan dinikahkan oleh Naib atau Penghulu. Perumusan masalahnya adalah: 1. Bagaimana tata cara perkawinan suku Baduy Luar?, 2. Bagaimanakah keabsahan perkawinan suku Baduy Luar menurut hukum positif?, dan 3. Bagaimanakah perkawinan suku Baduy Luar dalam pandangan hukum Islam?. Tujuan Penelitian ini adalah: Untuk mengetahui bagaimana tata cara perkawinan Suku Baduy Luar, Untuk mengetahui bagaimana keabsahan perkawinan Suku Baduy Luar menurut hukum positif, dan Untuk mengetahui bagaimanakah perkawinan Suku Baduy Luar dalam pandangan hukum Islam. Jenis penelitian ini merupakan studi kasus dan studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif. Seluruh data dianalisis secara deduktif komparatif. Kesimpulannya bahwa perkawinan Suku Baduy Luar benar adanya menggunakan tata cara Islam dengan dinikahkan oleh seorang naib atau penghulu, menghadirkan seorang saksi dari kedua belah pihak keluarga serta mengucapkan dua kalimat syahadat seperti orang Islam pada umumnya. Hal tersebut bertujuan agar pernikahan mereka dapat dilegalkan dan melaksanakan Syarat dari Sultan Maulana Hasanuddin yang ketika itu memberikan pesan kepada Nenek Moyang mereka. Jika dilihat secara sudut pandang hukum positif perkawinan mereka tidak sah dan tidak legal dalam Negara karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu pada pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan, Jika dilihat dalam hukum Islam mengenai perkawinan mereka hukumnya tidak sah.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam |
User Penyetor: | M.Pd artina Subhan |
Tanggal Disetorkan: | 08 Jul 2020 02:10 |
Perubahan Terakhir: | 08 Jul 2020 02:10 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/5276 |
Actions (login required)
Lihat Item |