TAQIYUDDIN, HAFIDZ (2014) ARGUMEN KEADILAN DALAM HUKUM WARIS ISLAM(Studi Konsep ‘Awl dan Radd). In: ARGUMEN KEADILAN DALAM HUKUM WARIS ISLAM(Studi Konsep ‘Awl dan Radd). Cinta Buku Media, Jl. Elang Pratama A1 No. 8 Kp. Sawah, Ciputat, Tangerang Selatan, pp. 1-137. ISBN 602-715-641-1
|
Teks (FULL PAPER ARGUMEN KEADILAN DALAM HUKUM WARIS ISLAM-1)
ARGUMEN KEADILAN DALAM HUKUM WARIS ISLAM-1.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (3MB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Ketentuan atau peraturan peralihan harta dari orang yang meninggal kepada orang-orang yang ditinggalkan, oleh para fuqaha>’dinamai H{ukm al-Mi>ra>th, ‘Ilm al-Fara>’id{, dan atau di Indonesia lebih dikenal dengan istilah hukum waris Islam1. Hukum waris Islam yang dalam istilah peneliti Barat dikenal dengan nama Islamic law of inheritance, adalah hukum Islam2yang mengatur perpindahan kepemilikan harta kepada sanak keluarga yang masih hidup dari salah satu anggota keluarga yang meninggal dunia, dan ketentuan mengenai pembagian hartanya kepada orang yang berhak secara adil, hak-hak tirkah sebelum dibagikan, serta kelompok ahli waris dan bagian mereka. Dalam kenyataannya, Sering terjadi permasalahan di masyarakat umat Islam dalam hal pembagian harta warisan (mi>ra>th). Hal ini terjadi karena dalam al-Qur’an tidak terdapat ketentuan yang jelas mengenai masalah-masalah tertentu, seperti pemberian hak waris kepada cucu yang orang tuanya lebih dulu. Ditinjau dari segi maknanya secara bahasa, keadilan yang memiliki kata dasar adil, dan berasal dari kata ‘adala yang kata mas{dar-nya ‘adl atau ‘adalah.14Adil mempunyai beberapa makna, yaitu: a) adil berarti ‚sama‛, yakni adanya perlakuan sama atau tidak membeda-bedakan satu pihak dengan pihak yang lain. b) adil dalam arti ‚seimbang‛ yang hampir sama dengan kesesuaian (proporsional), yakni bahwa keseimbangan disini tidak mengharuskan adanya persamaan kadar (ukuran) kepada semua unti bagian, sesuai dengan fungsi dan kegunaannya. c) adil yang diartikan dengan ‚perhatian terhadap hak-hak15individu dan memberikan hak tersebut kepada yang memilikinya‛, singkatnya adil adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya. d) adil yang dihubungkan kepada sang pencipta (ilahi), yakni pemeliharaan kewajaran atas berlanjutnya eksistensi dan tidak ada pencegahan terhadap eksistensi itu. Dengan kata lain bahwa keadilan ilahi merupakan hal yang berupa rahmat dan kebaikan-Nya.Pendapat pertama,golongan pertama ini adalah kelompok yang tidak menyetujui adanya Radddalam hukum waris Islam47. Tokohnya adalah Zayd bin Tha>bit dan kemudian diikuti oleh mazhab Ma>liki>dan Shafi>’i. Menurut mereka sisa harta dari pembagian harta warisan tidak boleh diberikan kepada ahli waris. Tapi harus diberikan kepada bayt al-ma>l.Walaupun kemudian para penerus Shafi>‘i>yah memberikan ketentuan tambahan, yakni jika bait al-ma>l dalam keadaan kondusif. Pendapat kedua,kelompok ini adalah golongan yang menyetujui adanya Radddalam hukum Waris Islam. Menurut mereka, apabila dalam pembagian harta warisan kepada ahli waris terapat sisa setelah proses pembagian, maka sisa tersebut harus diberikan kepada ahli waris yang ada.Kelompok ini berbeda pandangan mengenai siapa saja yang berhak menerima sisa bagi tersebut. Menurut ‘Uthma>n bin ‘Affan, seluruh ahli waris dapat bagian dari sisa bagi tanpa da pengecualian. Kemudian menurut Ali bin Abi T}alib, yang berhak menerima waris adalah seluruh as}h}a>b al-Furu>d}kecuali suami dan isteri
Tipe Item/Data: | Bagian Buku |
---|---|
Informasi Tambahan: | Penulis adalah Dosen Jurusan Ilmu Al-Qur;an dan Tafsir; Contact Person Bapak Hafidz Taqiyuddin: 087889000223 |
Kata Kunci (keywords): | Argumen Keadilan; Hak Waris; Hukum Waris Islam |
Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.4 Hukum Waris / Faraid |
Divisi: | Fakultas Ushuluddin dan Adab > Ilmu Alquran dan Tafsir |
User Penyetor: | Ainun Najah |
Tanggal Disetorkan: | 30 Apr 2020 13:18 |
Perubahan Terakhir: | 30 Apr 2020 13:18 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/5225 |
Actions (login required)
Lihat Item |