Kedudukan Barang Temuan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif. (studi komparatif)

Roza, Ali Mahksun (2020) Kedudukan Barang Temuan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif. (studi komparatif). Diploma atau S1 thesis, UIN SMH BANTEN.

[img]
Pra Tinjau
Teks
1. COVER.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (30kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
2. LAMPIRAN DEPAN.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (401kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
BAB I.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (355kB) | Pra Tinjau
[img] Teks
BAB II.pdf
Restricted to Hanya user terdaftar
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (371kB)
[img] Teks
BAB III.pdf
Restricted to Hanya user terdaftar

Download (168kB)
[img] Teks
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya user terdaftar
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (348kB)
[img]
Pra Tinjau
Teks
BAB V.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (9kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (146kB) | Pra Tinjau

Abstrak

Nama: Ali Mahksun Roza , NIM: 141300806, Judul Skripsi: Kedudukan Barang Temuan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif. (studi komparatif) Allah SWT mengatur hubungan lahir antara manusia dengan Allah dalam rangka menegakkan hablum min Allah dan hubungan antara sesama manusia dalam rangka menegakkan hablum min an-Nas. keduanya merupakan misi kehidupan manusia yang diciptakan sebagai kholifah dibumi. Dalam hubungan sesama manusia, sangatlah berkaitan dengan harta. Karna ia termasuk salah satu sendi bagi kehidupan manusia didunia. Dalam kehidupan manusia seperti sekarang ini, banyak manusia yang tergesah-gesah dalam melakukan aktivfitas sehingga seringkali manusia menjatuhkan barang mereka tanpa disadari. Adapun rumusan ini sebagai berikut: Bagaimana Kedudukan luqathah (Barang Temuan) Dalam Hukum Islam? Bagaimana Kedudukan luqathah (Barang Temuan) Dalam Hukum Positif ? Dimana Letak Persamaan Atau Perbedaan Kedudukan luqathah Di antara Hukum Islam dan Hukum Positif ? Adapun tujuan penelitian ini sebagai berikut: Untuk mengetahui Kedudukan luqathah (Barang Temuan) Dalam Hukum Islam. Untuk mengetahui Kedudukan luqathah (Barang Temuan) Dalam Hukum Positif. Untuk mengetahui Letak Persamaan Atau Perbedaan Kedudukan luqathah Di antara Hukum Islam dan Hukum Positif. Dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan pendekatan library research dan studi komparatif. Library research dilakukan denga menelaah dari sumber-sumber buku yang berkaitan dengan permasalahan yang di bahas, seperti buku, jurnal, majalah, artikel, internet, dan sumber-sumber ilmiah lainnya yang relevan dengan pokok bahasan ini. Sedangkan studi komparatif sendiri adalah penelitian yang bersifat membandingkan persamaan dan perbedaan dua atau lebih fakta-fakta dan objek yang diteliti berdasarkan pemikiran tertentu. Seperti pandangan hukum islam dan hukum positif terhadap barang temuan (luqathah), kemudian membandingkan kedua sistem hukum tersebut. Kesimpulan Dari penelitian ini adalah: Hukum mengambil barang temuan dapat berubah-ubah tergantung pada kondisi, tempat dan kemampuan penemunya. Hukum mengambil barang temuan antara lain sebagai berikut: Wajib, Sunnah, Makruh, dan Haram. Ketentuan secara mendetail tentang barang temuan tidak ditemukan dalam KUH Perdata. Maka hukum kebendaan mengarahkan kepada bagaimana status benda itu dilihat dari subtansi hukum. Maka dalam aturan keperdataan ditemukan pembagiannya yang mencakup unsur-unsur sebagai berikut: Benda yang dapat diganti, seperti uang, dan benda yang tidak dapat diganti, seperti kuda. Benda yang dapat diperdagangkan dan benda yang tidak dapat diperdagangkan, seperti lapangan umum. Benda yang dapat dibagi, seperti beras, dan benda yang tidak dapat dibagi, seperti sapi. Benda yang bergerak, seperti kursi atau perabotan rumah, dan benda yang tidak dapat bergerak, seperti tanah. luqathah dalam hukum islam maupun bezit dalam KUH Perdata sama-sama memiliki arti barang temuan. Adapun perbedaan mengenai barang temuan Dalam hukum Islam ketika seseorang menemukan suatu barang maka diwajibkan mengumumkan barang tersebut selama jangka waktu satu tahun, ketika dalam jangka waktu satu tahun tidak ada yang mengakui barang tersebut maka si penemu boleh memiliki dan menggunakannya sedangkan di dalam hukum positif tidak ada aturan mengenai pengumuman barang temuan tersebut.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Subjek: 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 330 Ekonomi
300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah
User Penyetor: M.Pd artina Subhan
Tanggal Disetorkan: 05 Feb 2020 07:51
Perubahan Terakhir: 05 Feb 2020 07:51
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/5056

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.