Munji, Moch. (2020) Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 80/PUU-XIV/2016 tentang Kewarganegaraan. Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
COVER.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (84kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
ABSTRAK-1.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (86kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
BAB I.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (355kB) | Pra Tinjau |
|
Teks
BAB II.pdf Restricted to Hanya user terdaftar Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (173kB) |
||
Teks
BAB III.pdf Restricted to Hanya user terdaftar Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (247kB) |
||
Teks
BAB IV.pdf Restricted to Hanya user terdaftar Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (236kB) |
||
|
Teks
BAB V.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (90kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
DAFTAR PUSTAKA.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (12kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Warga negara merupakan orang-orang yang menjadi unsur Negara. Pada masa dulu, warga negara disebut dengan istilah hamba atau kaulanegara.Akan tetapi, istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan hamba atau kaulanegara. Warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari sebuah negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama, atas dasar tanggung jawab bersama dan untuk kepentingan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum.Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab. Perumusan masalahnya adalah: 1). Bagaimana konsep kewarganegaraan yang berlaku dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia? 2). Bagaimanakah kehilangan kewarganegaraan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang kewarganegaraan Republik Indonesia? 3). Apa dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi No. 80-PUU-XIV-2016 tentang Kewarganegaraan? Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui faktor apa saja yang merugikan hak konstitusional. Bagaimana cara mendapatkan kewarganegaraan yang sah menurut UUD 1945. Penelitian ini merupakan studi penelitian kepustakaan (Library Research) atau tinjauan pustaka ini maksudnya yaitu merujuk suatu buku atau literatur yang setidak-tidaknya, membahas materi atau dasar hukum yang berkaitan dengan tema yang akan di bahas tersebut. Kesimpulan konsep kewarganegaraan dalam sistem ketatanegaraan yang berlaku di Indonesia berdasarkan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia telah memperjelas dan mempertegas kedudukan dan kepastian hukum bagi setiap Warga Negara Indonesia yaitu sudah sesuai dengan yang diamanatkan dalam ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua, kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat terjadi karena kehilangan kewarganegaraan dengan sendirinya, kehilangan kewarganegaraan dengan adanya permohonan, dan kehilangan kewarganegaraan akibat dari suatu perkawinan.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Subjek: | 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum > 342 Hukum Tata Negara |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara |
User Penyetor: | M.Pd artina Subhan |
Tanggal Disetorkan: | 21 Jan 2020 09:16 |
Perubahan Terakhir: | 20 Mar 2024 03:30 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/4960 |
Actions (login required)
Lihat Item |