Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 80/PUU-XIV/2016 tentang Kewarganegaraan

Munji, Moch. (2020) Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 80/PUU-XIV/2016 tentang Kewarganegaraan. Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

[img]
Pra Tinjau
Teks
COVER.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (84kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
ABSTRAK-1.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (86kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
BAB I.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (355kB) | Pra Tinjau
[img] Teks
BAB II.pdf
Restricted to Hanya user terdaftar
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (173kB)
[img] Teks
BAB III.pdf
Restricted to Hanya user terdaftar
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (247kB)
[img] Teks
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya user terdaftar
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (236kB)
[img]
Pra Tinjau
Teks
BAB V.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (90kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (12kB) | Pra Tinjau

Abstrak

Warga negara merupakan orang-orang yang menjadi unsur Negara. Pada masa dulu, warga negara disebut dengan istilah hamba atau kaulanegara.Akan tetapi, istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan hamba atau kaulanegara. Warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari sebuah negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama, atas dasar tanggung jawab bersama dan untuk kepentingan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum.Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab. Perumusan masalahnya adalah: 1). Bagaimana konsep kewarganegaraan yang berlaku dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia? 2). Bagaimanakah kehilangan kewarganegaraan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang kewarganegaraan Republik Indonesia? 3). Apa dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi No. 80-PUU-XIV-2016 tentang Kewarganegaraan? Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui faktor apa saja yang merugikan hak konstitusional. Bagaimana cara mendapatkan kewarganegaraan yang sah menurut UUD 1945. Penelitian ini merupakan studi penelitian kepustakaan (Library Research) atau tinjauan pustaka ini maksudnya yaitu merujuk suatu buku atau literatur yang setidak-tidaknya, membahas materi atau dasar hukum yang berkaitan dengan tema yang akan di bahas tersebut. Kesimpulan konsep kewarganegaraan dalam sistem ketatanegaraan yang berlaku di Indonesia berdasarkan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia telah memperjelas dan mempertegas kedudukan dan kepastian hukum bagi setiap Warga Negara Indonesia yaitu sudah sesuai dengan yang diamanatkan dalam ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua, kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat terjadi karena kehilangan kewarganegaraan dengan sendirinya, kehilangan kewarganegaraan dengan adanya permohonan, dan kehilangan kewarganegaraan akibat dari suatu perkawinan.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Subjek: 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum > 342 Hukum Tata Negara
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara
User Penyetor: M.Pd artina Subhan
Tanggal Disetorkan: 21 Jan 2020 09:16
Perubahan Terakhir: 20 Mar 2024 03:30
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/4960

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.