Sari, Fita Aida (2020) Pandangan Tokoh Masyarakat Desa Sasahan Kecamatan Waringin Kurung Kabupaten Serang. Diploma atau S1 thesis, UIN SMH BANTEN.
|
Teks
1. COVER.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (27kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
2. LAMPIRAN DEPAN.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (375kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
BAB I.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (446kB) | Pra Tinjau |
|
Teks
BAB II.pdf Restricted to Hanya user terdaftar Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (221kB) |
||
Teks
BAB III.pdf Restricted to Hanya user terdaftar Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (551kB) |
||
Teks
BAB IV.pdf Restricted to Hanya user terdaftar Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (454kB) |
||
|
Teks
BAB V.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (192kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
DAFTAR PUSTAKA.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (147kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Nama: Fita Aida Sari, NIM: 151100399, Judul Skripsi: Pandangan Tokoh Masyarakat Desa Sasahan Kecamatan Waringin Kurung Kabupaten Serang. Kasus pernikahan akibat zina di Indonesia sering terjadi, hal itu disebabkan karena tidak ada hukuman bagi pelaku zina yang berdasarkan suka sama suka. Pernikahan akibat zina itupun terjadi di Desa Sasahan tempat dimana penulis melakukan observasi. Dari hasil observasi tersebut penulis memperoleh data sebagai berikut: pada tahun 2015 terjadi 5 pasangan pernikahan akibat zina dari semua catatan pernikahan yang berjumlah 39 pernikahan, pada tahun 2016 terjadi 3 pasangan pernikahan akibat zina dari semua catatan pernikahan yang berjumlah 29 pernikahan, pada tahun 2017 terjadi 4 pasangan pernikahan akibat zina dari semua catatan pernikahan yang berjumlah 28 pernikahan, pada tahun 2018 terjadi 5 pasangan pernikahan akibat zina dari semua catatan pernikahan yang berjumlah 25 pernikahan dan pada tahun 2019 terjadi 2 pasangan pernikahan akibat zina dari semua catatan pernikahan yang berjumlah 23 pernikahan. Perumusan masalahnya adalah:Apa faktor penyebab terjadinya pernikahan akibat zina di Desa Sasahan Kecamatan Waringin Kurung Kabupaten Serang? (2) Bagaimana pandangan tokoh masyarakat Desa Sasahan Kecamatan Waringin Kurung Kabupaten Serang Tentang Pernikahan Akibat Zina? (3) Bagaimana analisis penulis terhadap pandangan tokoh masyarakat Desa Sasahan Kecamatan Waringin Kurung Kabupaten Serang Tentang Pernikahan Akibat Zina? Tujuan penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui Apa faktor penyebab terjadinya pernikahan akibat zina di Desa Sasahan Kecamatan Waringin Kurung Kabupaten Serang. (2) Untuk mengetahui pandangan tokoh masyarakat Desa Sasahan Kecamatan Waringin Kurung Kabupaten Serang Tentang Pernikahan Akibat Zina. (3) Untuk mengetahui analisis penulis terhadap pandangan tokoh masyarakat Desa Sasahan Kecamatan Waringin Kurung Kabupaten Serang Tentang Pernikahan Akibat Zina. Penelitian ini merupakan studi kasus dengan metode kualitatif yang bersifat deskriptif yaitu menganalisis data-data yang berkaitan dengan objek pembahasan yang didapat dari lapangan, kemudian menjabarkan data-data yang sudah diperoleh. Kesimpulan penelitian ini adalah: (1) Faktor terjadinya pernikahan akibat zina di Desa Sasahan yaitu: tidak direstui oleh kedua orang tua, kurangnya pengawsan orang tua terhadap anak, pemahaman tentang seks yang salah, pendidikan rendah, hubungan laki-laki dan perempuan terlalu dekat sementara orang tua kurang tanggap terhadap hubungan anak atau menunda-nunda pernikahan, pergaulan terlalu bebas, perkembangan tekhnologi, budaya masyarakat yang sudah mengakar bahwa menutupi aib dengan cara dinikahkan dalam menyikapi wanita yang hamil sebelum menikah dan tidak diterapkannya syariat islam secara universal. (2) Pandangan tokoh masyarakat Desa Sasahan Tentang Pernikahan Akibat Zina yaitu: mereka berpendapat bahwa pernikahan akibat zina sah dan tidak perlu dilakukan pernikahan ulang setelah anak yang dikandung lahir, baik wanita tersebut menikah dengan yang menghamilinya ataupun bukan dengan menghamilinya, pendapat ini berdasarkan pendapat imam Syafi’i. Pernikahan akibat zina menimbulkan dampak gugurnya hak wali seorang ayah kepada anak perempuannya dan juga gugurnya hak wali bagi anak laki-laki akibat zina untuk saudara kandung dan saudara lainnya yang bernasab kepada bapaknya, akan tetapi anak laki-laki Pernikahan akibat zina boleh menjadi wali untuk ibunya. Adapun dalam hal waris antara anak akibat zina dan bapaknya tidak ada hak untuk saling mewarisi. Pernikahan akibat zina juga berdampak tidak baik bagi generasi selanjutnya oleh karena itu, harus diadakannya sanksi bagi pelaku zina agar pelaku menjadi jera, sanksi tersebut seperti sanksi ta’jir. (3) Analisis penulis terhadap pandangan tokoh masyarakat Desa Sasahan yaitu : laki-laki dan perempuan berzina boleh melakukan pernikahan akan tetapi sebelum menikah keduanya harus menjalani hukuman dan bertaubat, agar tidak menjadi contoh yang salah bagi generasi selanjutnya, sehingga generasi selanjutnya sadar bahwa zina merupakan perbuatan dosa besar.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam |
User Penyetor: | M.Pd artina Subhan |
Tanggal Disetorkan: | 20 Jan 2020 09:56 |
Perubahan Terakhir: | 20 Jan 2020 09:56 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/4935 |
Actions (login required)
Lihat Item |