TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JASA TRANSFER BALANCE PADA PEMBIAYAAN HASANAH CARD (STUDI DI BANKBNI SYARIAH CABANG CILEGON)

Islami, Indah Putri (2019) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JASA TRANSFER BALANCE PADA PEMBIAYAAN HASANAH CARD (STUDI DI BANKBNI SYARIAH CABANG CILEGON). Diploma atau S1 thesis, UIN SMH BANTEN.

[img]
Pra Tinjau
Teks
1. COVER.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (196kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
2. LAMPIRAN DEPAN.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (418kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
BAB I.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (561kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
BAB II.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (312kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
BAB III.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (626kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
bab IV.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (598kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
BAB V.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (162kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
DAFTAR PUSTAKA & LAMPIRAN.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (3MB) | Pra Tinjau

Abstrak

Nama: Indah Putri Islami, NIM: 151300852, Judul Skripsi:TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JASA TRANSFER BALANCE PADA PEMBIAYAAN HASANAH CARD (STUDI DI BANKBNI SYARIAH CABANG CILEGON). Bank BNI Syariah Cilegon memiliki pembiayaan kartu kredit Hasanah Card yang didalamnya terdapat Fasilitas Jasa Transfer Balanceyang merupakanfasilitas penyedia uang untuk membayarkan tagihan utang kartu kredit nasabahnya ke bank konvensional. Setelah bank syariah melunasi tagihan ke bank konvensional, nasabah harus mengganti uang kepada bank syariah secara kredit ditambah harus membayar uang biaya transfer sebesar Rp. 5000,- dan biaya jasa/upah yang setiap tahunnya mengambil 0,73% dari uang pokok pinjaman.Sedangkan, dalam kaidah fiqh disebutkan bahwasanya “Setiap pinjaman dengan menarik manfaat (oleh kreditor) adalah sama dengan riba”. Perumusan masalah dalam skripsi ini adalah: (1) Bagaimana pelaksanaan jasa Transfer Balance pada pembiayaan Hasanah Card di BNI Syariah Cabang Cilegon? (2)Tinjauan hukum Islam terhadap jasa Transfer Balance pada Pembiayaan Hasanah Card di BNI Syariah Cabang Cilegon? Penelitian ini bertujuan untuk: (1) Mengetahui pelaksanaan jasa Transfer Balance pada pembiayaan Hasanah Card di BNI Syariah Cabang Cilegon (2) Mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap jasa Transfer Balance pada Pembiayaan Hasanah Card di BNI Syariah Cabang Cilegon Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif, lebih menekankan pada aspek pemahaman secara mendalam terhadap suatu masalah dan termasuk dalam penelitian lapangan (Filed research). Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara (interview), observasi dan studi dokumentasi. Kemudian data yang terkumpul dianalisis secara induktif yaitu memaparkan masalah-masalah yang bersifat khusus kemudian ditarik satu kesimpulan yang bersifat umum. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa 1)Pelaksanaan Jasa Transfer Balance pada Pembiayaan Hasanah Card di BNI Syariah Cabang Cilegon, pertama nasabah mengajukan pembiayaan kartu kredit Hasanah Carddahulusehingga nasabah dapat mengajukan persyaratan dan permohonan pengajuan keikutsertaan jasa Transfer Balance. Setelah lulus uji berkas, nasabah dan pihak bank bernegoisasi (ijab qobul) mengenai spesifikasi jasa, besarnya ujroh, jumlah cicilan dan jangka waktu pembayaran.2) Tinjauan hukum Islam dalam pelaksanaan akad hiwalah pada pembiayaan Hasanah Card ini berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 12/DSN-MUI/VI/2000 tentang hiwalah, mulai dari ketentuan, rukun dan syarat hiwalah sudah sesuai hukum Islam. Adapun bagian yang masih belum sesuai dengan syariah dalam pelaksanaannya adalah pengambilan upah/ujroh yang berupa biaya administrasi/fee sebesar 0,73% dari besaran jumlah utang yang dipinjam. Selain itu, pada saat awal akad pun Bank BNI Syariah tidak menjelaskan secara rinci berapa nominal dari biaya-biaya administrasi yang digunakan untuk gaji, biaya oprasional, dana sosial, ATK, biaya transportasi dan akomodasi selama proses penagihan (apabila mengalami kredit macet) dan lain-lain. Karena setiap nasabah yang mengikuti jasa Transfer Balance berbeda-beda dalam hal besaran biaya administrasi karena besaran biaya administrasi disesuaikan dengan besaran utang nasabah tersebut. Sehingga semakin besar utang nasabah semakin besar pula biaya administrasinya begitu pun sebaliknya. Hal ini terlihat bahwa biaya administrasi tersebut tidak jelas, tidak riil dan tidak pasti.Sehingga hukum uang administrasi pinjaman tersebut tergolong kedalam riba karena besarnya administrasi tidak riil / tidak tetap / tidak pasti.Maka hal ini belum sesuai dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 58/DSN-MUI/V/2007 tentang Hawalah Bil Ujrah dimana DSN MUI memutuskan didalam penetapan ke dua ketentuan akad nomor ke tiga bahwasannya “Besarnya fee tersebut harus ditetapkan pada saat akad secara jelas, tetap dan pasti sesuai kesepakatan para pihak.”

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Subjek: 2x4 Fiqh > 2x4.2 Muamalah
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah
User Penyetor: M.Pd artina Subhan
Tanggal Disetorkan: 09 Des 2019 07:55
Perubahan Terakhir: 09 Des 2019 07:55
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/4801

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.