HUKUM KEWARISAN BADUY DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (Studi Pelaksanaan Kewarisan Masyarakat Baduy Kabupaten Lebak Banten)

RUKMANA, AYI (2019) HUKUM KEWARISAN BADUY DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (Studi Pelaksanaan Kewarisan Masyarakat Baduy Kabupaten Lebak Banten). Diploma atau S1 thesis, UIN SMH BANTEN.

[img]
Pra Tinjau
Teks
1. LAMPIRAN AWAL.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (473kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
BAB 1.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (386kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
BAB 2.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (289kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
BAB 3.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (561kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
BAB 5.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (78kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
BAB 4.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (779kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (297kB) | Pra Tinjau

Abstrak

Nama : AYI RUKMANA, NIM : 172021024, Judul: HUKUM KEWARISAN BADUY DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (Studi Pelaksanaan Kewarisan Masyarakat Baduy Kabupaten Lebak Banten). Kewarisan masyarakat Baduy memiliki perbedaan bila dibandingkan dengan masyarakat lainnya, terutama bila dibandingkan dengan ketentuan waris menurut agama-agama yang ada, demikian juga dengan sistem pembagian waris etnis-etnis lain. Masyarakat Baduy sendiri terbagi menjadi tiga golongan yaitu Tangtu, Panamping dan Dangka, dari tiga golongan masyarakat Baduy ini memiliki keyakinan yang berbeda-beda pula, tentu akan memunculkan pertanyaan perihal hukum kewarisan masyarakat “Baduy Luar” dan “Baduy Dalam”. Pembagian warisan berdasarkan masyarakat Baduy tidak hanya satu sistem pembagian, tergantung kampung mana yang melaksanakan pembagian warisan. Rumusan masalah dalam penelitian tesis ini adalah Apa dasar hukum dan dampak pembagian waris masyarakat Baduy? Apa perbedaan dan persamaan mendasar antara hukum kewarisan masyarakat “Baduy Luar” dan “Baduy Dalam”? dan Bagaimana hubungan nasab dalam kewarisan masyarakat Baduy serta penyerapan hukum Islam oleh masyarakat Baduy?. Tujuan penelitian dalam tesis ini adalah untuk mengatahui dasar hukum dan dampak pembagian waris masyarakat Baduy, untuk mengetahui perbedaan dan persamaan mendasar antara kewarisan “Baduy Luar” dan “Baduy Dalam”, untuk mengetahui hubungan nasab dalam kewarisan masyarakat Baduy serta penyerapan hukum Islam oleh masyarakat Baduy. Grand Theory yang digunakan adalah teori Hukum Tidak Tertulis atau teori Urf dan Middle Range Theory yang digunakan adalah teori Objektifikasi Hukum Islam oleh Kuntowijoyo dan Perubahan Hukum dari Ibnu al-Qayyim alJauziyah sedangkan Application Theory yang digunakan adalah teori al-Tadrij fi Tasyri’,dan teori Reception Through Selection Modification. Jenis penelitian ini merupakan penelitian eksploratif, maka cara yang dilakukan adalah penelitian yang bersifat penelitian lapangan (field research) yaitu upaya untuk mengungkapkan secara faktual “pembagian harta warisan masyarakat Baduy dan pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan sosio-antropologis dan pendekatan sejarah sosial pemikiran Islam. Sumber data dalam penelitian ini bersumber dari data Primer dan data Sekunder, data Primer data yang diperoleh langsung dari subjek penelitian dengan melalui wawancara, sedangkan data Sekunder data yang diperoleh sumber lain yang tidak langsung diperoleh dari subjek penelitian. Pengolahan data dalam penelitian dilakukan sejak proses pengumpulan data, setelah seluruh data dikumpulkan, kemudian dianalisis dengan melakukan langkah-langkah melalui reduksi data, sajian data, dan pengambilan kesimpulan. Hasil dari pengamatan penulis bahwa kedudukan laki–laki & perempuan disamaratakan, dan tidak mengenal istilah (2:1) dua banding satu antara laki–laki dan perempuan. Dan dasar hukum yang digunakan masyarakat Baduy adalah aturan adat yang tidak tertulis dalam Pikukuh akan tetapi dilaksanakan secara turun vii temurun sejak zaman dahulu. Adapun perbedaan mendasar antara hukum kewarisan masyarakat “Baduy Luar” dan “Baduy Dalam” itu terletak pada Pikukuh yang menjadi dasar aturan–aturan pembagian warisan yang tidak tertulis secara garis besar, “Baduy Dalam” yang menganut pembagian waris sama rata, dan “Baduy Luar” juga dengan prinsip sama rata dan hanya di bagikan kepada garis keturunan kebawah sesdangkan “Baduy Muslim” yang dalam pembagian warisannya menganut prinsip maslahat. Dan disamping itu juga terdapat kesamaan antara hukum kewarisan masyarakat “Baduy Luar” , “Baduy Dalam” dan “Baduy Muslim” bahwa yang menjadi ahli waris ialah keturunan dari orang yang meninggal dan warisan hanya dapat dibagikan setelah meninggalnya pewaris. Yang menjadikan seseorang dapat mewarisi harta pada masyarakat Baduy adalah sebab keturunan, sebab perkawinan, dan sebab adopsi serta proses penyerapan Islam dilakukan oleh masyarakat Baduy secara berangsur-angsur dan proses tersebut secara alami, proses ini lebih merupakan proses belajar sosial dan itu terlihat pada masyarakat “Baduy Luar”.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Subjek: 2x4 Fiqh > 2x4.01 Filsafat tasyri’
Divisi: Magister > Hukum Keluarga Islam
User Penyetor: M.Pd artina Subhan
Tanggal Disetorkan: 18 Nov 2019 04:05
Perubahan Terakhir: 18 Nov 2019 04:05
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/4612

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.