Kesetaraan Gender Dalam Hak Cerai Menurut Hukum Keluarga Islam.

Madrosi, Madrosi (2019) Kesetaraan Gender Dalam Hak Cerai Menurut Hukum Keluarga Islam. Diploma atau S1 thesis, UIN SMH BANTEN.

[img]
Pra Tinjau
Teks (FULL SKRIPSI)
MADROJI 162020013.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (2MB) | Pra Tinjau

Abstrak

Nama: Madrosi, NIM, 162020013, Judul: Kesetaraan Gender Dalam Hak Cerai Menurut Hukum Keluarga Islam. Kedudukan manusia sama dihadapan Allah. Tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan; antara kulit putih dan kulit hitam; bahkan antara Arab dan non Arab (‘ajam). Semua setara dihadapan Sang Kholik. Yang membedakan mereka adalah ketakwaan. Semakin maraknya berbagai pemberitaan dimedia masa akhir-akhir ini tentang meningkatnya angka perceraian, beberapa publik figur sepertinya merupakan gambaran dari gunung es yang terdapat pada masyarakat Indonesia, terutama pada pasangan suami isteri. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas , maka perumusan masalah dalam penelitian ini sebagai berikut: (1) Bagaimanakah kesetaraan gender menurut hukum Islam. (2) Bagaimanakah hak cerai (khulu’) menurut hukum Islam. (3) Bagaimanakah dampak kesetaraan gender terhadap perceraian. Adapun tujuan penelitian ini adalah: (1) menjelaskan kesetaraan gender menurut hukum Islam, (2) menjelaskan hak cerai (khulu’) menurut hukum Islam, (3) menjelaskan dampak kesetaraan gender terhadap perceraian. Teori yang digunakan dalam penelitian ini teori kodrat alam (alamiah), perbedaan biologis yang membedakan jenis kelamin, dalam memandang gender, telah melahirkan dua teori besar yaitu teori Nature dan teori Nurture. Teori nature memandang perbedaan gender sebagai kodrat alam (alamiah) yang tidak perlu dimasalahkan. Sedangkan teori nurture lebih memandang perbedaan gender sebagai hasil rekayasa budaya dan bukan kodrati. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitik, yaitu metode pendekatan dalam bentuk pemaparan, penjelasan, penilaian dan analisis terhadap pemikiran mengenai subyek hukum tertentu. Dengan demikian penelitian ini termasuk dalam penelitian pustaka (library Research) yakni mengumpulkan dan menganalisis semua bahan yang ada kaitannya dengan tema yang diangkat. Kesimpulan hasil penelitian ini menunjukan bahwasanya, (1) Di dalam Islam kesetaraan gender memang diperbolehkan, namun dalam porsi yang tidak berlebihan, tidak lantas membuat wanita menjadi pemimpin dalam segala hal. Laki-laki tetaplah menjadi pemimpin dan pelindung bagi perempuan dalam kehidupan. (2) Hak cerai (khulu’) menurut hukum Islam diperbolehkan, karena pernikahan merupakan sebagai sebuah kontrak, yang dapat diputuskan baik karena kehendak keduanya atau karena kehendak salah satu pihak. Dalam Islam perceraian bukan hanya hak suami tetapi isteri pun diberi hak untuk menuntut cerai dari suaminya. (3) Hasil penelitian menunjukan, bahwa dampak kesetaraan gender terhadap cerai, menyebabkan tingginya angka cerai gugat disebabkan banyak faktor, antara lain pemahaman perempuan terhadap hak-hak mereka sebagai istri, semakin terdidiknya perempuan, informasi yang semakin mudah diakses, kemandirian ekonomi, faktor utama pemicunya adalah ketidakharmonisan.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Subjek: 2x6 Sosial dan budaya > 2x6.4 Kedudukan Wanita
Divisi: PASCASARJANA > Hukum Ekonomi Islam
User Penyetor: M.Pd artina Subhan
Tanggal Disetorkan: 06 Nov 2019 03:28
Perubahan Terakhir: 06 Nov 2019 03:28
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/4553

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.