Tinjauan Hukum Islam Terhadap Upah Pekerja Dari Sumber Yang Tidak Halal

Utami, Fitrianingsih Nur (2019) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Upah Pekerja Dari Sumber Yang Tidak Halal. Diploma atau S1 thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SERANG BANTEN.

[img]
Pra Tinjau
Teks
COVER.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (224kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
HALAMAN DEPAN.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (539kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
BAB I 05 Agustus.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (530kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
BAB II 05 Agustus.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (555kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
BAB III 05 agustus.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (523kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
BAB IV 05 Agustus.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (708kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
BAB V.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (146kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (230kB) | Pra Tinjau

Abstrak

Nama: Fitrianingsih Nur Utami NIM: 151300921. Judul Skripsi: Tinjauan Hukum Islam Terhadap Upah Pekerja Dari Sumber Yang Tidak Halal. Islam tidak melarang umatnya untuk mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya karena pada dasarnya manusia selalu berusaha memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun Islam memberikan batasanbatasan pada umatnya untuk tidak berlebihan dan memperhatikan kaidahkaidah kehalalan dan keharaman harta baik secara dzatnya maupun proses cara mendapatkannya. Untuk memperoleh harta itu demi memenuhi kebutuhan hidupnya manusia bisa menjadi buruh atau pelayan guna memperoleh imbalan atau upah atas pekerjaanya. Upah itu diperoleh dari jasa pelayan atau buruh yang transaksinya bisa jadi dilakukan dari transaksi yang terindikasi adanya unsur keharaman. Perumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1). Bagaimana hukum mengambil upah dari jual beli barang yang haram? 2). Bagaimana hukum mengambil upah dari pelayanan praktik ribawi? 3). Bagaimana hukum mengambil upah dari pelayanan perdagangan yang mengurangi timbangan dan takaran?. Adapun tujuan penelitian ini adalah: 1). Untuk mengetahui hukum mengambil upah dari jual beli barang yang haram. 2). Untuk mengetahui hukum upah dari pelayanan praktik ribawi. 3). Untuk mengetahui hukum mengambil upah dari pelayanan perdagangan yang mengurangi timbangan dan takaran. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah library Research. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini, peneliti mengambil data dari sumber data premier dan sekunder. Teknik pengolahan data menggunakan metode induktif yaitu mengumpulkan data yang bersifat umum kemudian diambil kesimpulan yang bersifat khusus. Kesimpulan dalam skripsi ini adalah: 1). Bekerja dan mengambil upah pada pedagang yang memperjualbelikan barang haram hukumnya haram. Tetapi menjadi boleh memperjualbelikan dan mengambil upahnya manakala barang itu dijual karena memiliki aspek manfaat. 2). Bekerja pada lembaga keuangan yang ribawi hukumnya haram karena hal ini berarti membantu mereka dalam keharaman, kecuali dalam kondisi darurat. 3). Bekerja menjadi pelayan perdagangan dan sejenisnya yang mengurangi timbangan adalah salah satu bentuk praktek penipuan, hukumnya haram

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Subjek: 2x4 Fiqh > 2x4.01 Filsafat tasyri’
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah
User Penyetor: M.Pd artina Subhan
Tanggal Disetorkan: 03 Okt 2019 07:37
Perubahan Terakhir: 03 Okt 2019 07:37
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/4419

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.