Firmansyah, Dudung (2019) Sistem Pemilihan Kepala Daerah Perspektif Hukum Islam (Studi Pemilihan Calon Tunggal Melawan Kotak Kosong Pada Pilkada Kabupaten Lebak). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
Abstrak
Pilkada (calon tunggal) diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016. Sistem pemilihan umum dalam islam sudah dikenal sejak dulu sejak kemunculan Islam pertama kali. Bukti-bukti yang mendukung pernyataan tersebut adalah adanya pembaiatan dewan penasehat, para penasehat utusan hawazin, pernyataan Rosulullah kepada Yahudi Bani Quraizhah, dan adanya permusyawaratan pada periode Abu Bakar AshShidiq. Untuk mengangkat kepala daerah/ Negara menurut Al-Mawardi terdapat dua cara yaitu, Cara pemilihan oleh ahlul bali wal aqdi, Cara penunjukan atau wasiat oleh kepala Negara. Pilkada yang terjadi di kabupaten Lebak terdapat satu pasangan calon melawan kotak kosong . Andai saja terjadi kotak kosong kosong yang memperoleh suara terbanyak tentu harus ada penetapan orang yang berhak menduduki jabatan tersebut. Berdasarkan latar belakang diatas, maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1). Bagaimana konsekuensi perolehan suara terbanyak bagi calon tunggal kepala daerah? 2). Bagaimana konsekuensi perolehan suara terbanyak bagi kotak kosong pada pilkada kabupaten Lebak? 3). Bagaimana sistem pemilihan kepala daerah menurut islam?. Penelitian ini bertujuan untuk 1). Mengetahui Bagaimana konsekuensi perolehan suara terbanyak bagi calon tunggal kepala daerah. 2). Mengetahui Bagaimana konsekuensi perolehan suara terbanyak bagi kotak kosong pada pilkada kabupaten Lebak.3). Mengetahui sistem pemilihan kepala daerah menurut islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah: Field Research, tekhnik pengumpulan data: wawancara dan observasi, tekhnik pengolahan data dengan cara deskriptif kualitatif yaitu memaparkan dan menggambarkan data-data yang terkait dengan masalah yang dibahas, kemudian kesimpulan diambil menggunakan logika induktif yaitu dengan cara mengemukakan beberapa data yang bersifat khusus menjadi kesimpulan yang bersifat umum. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: 1) Pemilu terjadi antara calon tunggal dengan kotak kosong dan suara terbanyak diperoleh oleh calon tunggal maka secara yuridis dapat Bila dinyatakan sah dan kepala daerah tersebut legitimit. 2)Bila kotak kosong memperoleh suara terbanyak maka Pemilukada dilakukan pemilihan ulang dengan melawan calon tunggal tersebut. Namun, apabila pada saat pemilihan ulang ternyata kotak kosong masih unggul lebih dari 50% maka kepala daerah dijabat orang (ASN) yang ditunjuk langsung oleh pemerintah. 3). Pemilihan kepala daerah/ pemimpin dalam islam yaitu melalui pemilihan oleh ahlul hali wal aqdi dan penunjukan atau wasiat oleh kepala Negara. Baik itu penetapan berdasarkan hasil pemungutan suara maupun penetapan berdasarkan pemerintah pusat. menurut tuntunan islam dilakukan demi mendapat maslahat.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.01 Filsafat tasyri’ |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara |
User Penyetor: | M.Pd artina Subhan |
Tanggal Disetorkan: | 03 Okt 2019 07:36 |
Perubahan Terakhir: | 08 Mar 2024 04:00 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/4418 |
Actions (login required)
Lihat Item |