Setyabudi, Bagus Muhammad (2019) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemanfaatan Gadai Sawah” (Studi Kasus di Desa Sukaindah Kecamatan Baros Kabupaten Serang). Diploma atau S1 thesis, UIN SMH BANTEN.
|
Teks
cover.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (99kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
hal. depan.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (367kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
BAB I.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (333kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
BAB II (p).pdf Download (309kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
BAB III (p).pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (593kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
BAB IV (p).pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (368kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
BAB V (p).pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (152kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
DAFTAR PUSTAKA.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (198kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Nama: Bagus Muhammad Setyabudi, NIM:151300848, Judul Skripsi: “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemanfaatan Gadai Sawah” (Studi Kasus di Desa Sukaindah Kecamatan Baros Kabupaten Serang). Pelaksaan gadai merupakan tradisi yang telah mendalam di masyarakat. Kebutuhan yang mendesak dan tidak ada keterampilan lain yang dapat dilakukan, maka gadai tanah menjadi solusi untuk memenuhi hajat seseorang. Syariat Islam memerintahkan umatnya untuk saling tolong menolong. Dalam bentuk pinjaman gadai, hukum Islam menjaga kepentingan murtahin agar tidak dirugikan. Oleh sebab itu, diperbolehkan meminta agunan sebagai jaminan gadai. Menurut ulama yang mashur, pemanfaatan barang gadai dibolehkan, apabila barang tersebut sesuatu yang butuh biaya perawatan. Sedangkan apabila barang gadai tersebut berupa tanah, maka tidak dibolehkan untuk memanfaatkannya. Namun dalam kenyataannya, praktik gadai yang di terapkan masyarakat di Desa Sukaindah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, kurang sesuai dengan hukum Islam yang telah ditetapkan. Berdasarkan uraian pada latar belakang masalah tersebut, maka penulis memberikan perumusan masalah, yaitu: 1). Bagaimana praktik pemanfaatan gadai sawah di Desa Sukaindah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang?. 2). Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pemanfaatan gadai sawah di Desa Sukaindah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang?. Berkenaan dengan perumusan masalah tersebut maka penelitian ini bertujuan 1). untuk mengetahui bagaimana praktik pemanfaatan gadai sawah di Desa Sukaindah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, 2). untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap pemanfaatan gadai sawah di Desa Sukaindah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) yaitu peneliti terjun langsung ke lokasi penelitian untuk memperoleh data-data yang diperlukan. Teknik yang digunakan oleh penulis dalam pengumpulan data yaitu: studi survey dalam arti penulis mencari informasi secara langsung terhadap objek penelitian yang berkaitan dengan masalah yang penulis rumuskan, dengan instrument observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan adalah adalah analisis data kualitatif induktif. Berdasarkan hasil penelitian penulis, dapat disimpulkan bahwa praktik gadai sawah yang di lakukan masyarakat Desa Sukaindah masih mengacu pada ketentuan hukum adat, yaitu selama masa gadai berlangsung rahin tidak berhak menggarap sawahnya. Lain halnya dengan murtahin, selama masa gadai berlangsung murtahin berhak menggarap sawah tersebut dan mengambil keuntungan dari hasil garapannya sampai rahin mampu menebus kembali sawah yang digadaikannya. Dalam setiap transaksi ada yang menggunakan jangka waktu ada juga yang tidak menggunakannya, apabila jangka waktu tersebut sudah habis maka barang tersebut akan di jual untuk mengganti hutang. Dalam pandangan hukum Islam, pemanfaatan gadai sawah yang terjadi dikalangan masyarakat Desa Sukaindah tersebut, tidak diperbolehkan menurut para ulama, karena dalam akad gadai seharusnya barang gadai hanya sebatas jaminan bukan untuk dimanfaatkan. Maka dapat dikatakan bahwa pemanfaatan terhadap barang gadai tidak sah menurut hukum Islam.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.03 Ijtihad, taqlid |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah |
User Penyetor: | M.Pd artina Subhan |
Tanggal Disetorkan: | 17 Jul 2019 06:05 |
Perubahan Terakhir: | 17 Jul 2019 06:05 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/4171 |
Actions (login required)
Lihat Item |