Tinjauan Hukum Islam Tentang Penggunaan Harta Waris yang Belum Dibagikan (Studi di Desa Talagasari Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang)

Ukhrowiyatunnisa, Ukhrowiyatunnisa (2019) Tinjauan Hukum Islam Tentang Penggunaan Harta Waris yang Belum Dibagikan (Studi di Desa Talagasari Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang). Diploma atau S1 thesis, UIN SMH BANTEN.

[img]
Pra Tinjau
Teks (FULL SKRIPSI)
SKRIPSI UKHROWIYATUNNISA 141100326.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (930kB) | Pra Tinjau

Abstrak

Nama: Ukhrowiyatunnisa, NIM: 141100326, Judul Skripsi: Tinjauan Hukum Islam Tentang Penggunaan Harta Waris yang Belum Dibagikan (Studi di Desa Talagasari Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang) Antara aturan yang mengatur hubungan sesama manusia yang ditetapkan Allah adalah tentang harta warisan, yaitu harta dan pemilikan yang timbul sebagai akibat dari suatu kematian. Harta yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal memerlukan pengaturan tentang siapa yang berhak menerimanya, berapa jumlahnya, dan bagaimana cara mendapatkannya. Aturan tentang warisan tersebut ditetapkan Allah melalui FirmanNya yang terdapat dalam Al-Qur‟an. Hukum kewarisan dalam Islam diatur dengan sistematis, terperinci dan penuh dengan keadilan. Dalam hukum Islam dikenal dengan asasasaskewarisan diantaranya asas ijbari dimana harta waris bersifat memksa yaitu secara otomatis harta waris beralih pada ahli waris. Namun terdapat beberapa masyarakat Desa talagasari Kecamatan Cikupa Kab. Tangerang penundaan pelaksanaan pembagian harta waris sehingga menimbulkan masalah baru yaitu harta yang belum dibagi tersebut digunakan bahka dijual oleh salah satu ahli waris tanpa seijin ahli waris yang lain, sehingga tidak sesuai dengan syariat Islam. Perumusan masalah dari penelitian ini adalah: 1. Bagaimana konsep dan kedudukan harta waris sebelum dibagikan menurut hukum Islam? 2. Bagaimana pandangan tokoh agama dan tokoh masyarakat tentang penggunaan harta waris sebelum dibagikan di Desa Talagasari Kec. Cikupa Kab. Tangerang? 3. Bagaimana dampak hukum dari penggunaan harta waris yang belum dibagikan? Tujuan penelitian ini adalah:1. Untuk mengetahui konsep dan kedududkan harta waris sebelum dibagikan menurut hukum Islam, 2. Untuk mengetahui pandangan para tokoh agama dan masyarakat di Desa Talagasari kecamatan Cikupa terhadap penggunan harta waris yang belum dibagikan, dan 3. Untuk mengetahui dampak hukum dari penggunaan Harta waris yang belum dibagikan Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Jenis penelitian dengan menggunakan studi lapangan (Field Research), yaitu penelitian dilakukan dengan cara terjun langsung ke lapangan untuk dapat memperoleh data yang dibutuhkan dalam penelitian ini. Tekni pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan studi dokumen. Seluruh data yang ada dianalisis secara deduktif. Kesimpulannya harta waris yang belum dibagikan kepada ahli wris yang berhak merupakan harta bersama, akan tetapi bukan berarti salah satu ahli waris berhak menguasai seluruh harta tersebut. Maka harta waris ini harus segera dibagikan, karena ditakutkan ada salah penggunaan sehingga mengambil hak orang lain. Penggunaan harta waris yang belum dibagikan merupakan perbuatan yang bhatil. Dan implikasi harta waris yang digunakan sebelum dibagikan, ketika ada salah satu ahli waris tidak menyetujuinya adalah tidak sahnya ketika harta tersenut dijual, adanya konflik antar keluarga, dan ditakutkan dapat jatuh pada memakan harta anak yatim, dimana perbuatan tersebut merupakan kepada dosa yang besar.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Subjek: 2x4 Fiqh > 2x4.1 Ibadah > 2x4.11 Bersuci, thoharah, wudhu, mandi, tayamum
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga
User Penyetor: M.Pd artina Subhan
Tanggal Disetorkan: 04 Jul 2019 04:08
Perubahan Terakhir: 04 Jul 2019 04:08
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/4119

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.