Harahap, Fitri Gamelia (2019) “Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap Permohonan Nafkah M a<d{iyah Dalam Perkara Cerai Gugat (Studi Komperatif). Diploma atau S1 thesis, UIN SMH BANTEN.
|
Teks (FULL SKRIPSI)
FITRI GAMELIA WORD.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (1MB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Nama : Fitri Gamelia Harahap, NIM : 141100314. Judul Skripsi : “Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap Permohonan Nafkah M a<d{iyah Dalam Perkara Cerai Gugat (Studi Komperatif).” Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan untuk menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Perkawinan menciptakan hak dan kewajiban antara suami dan istri. Suami berkewajiban memberikan nafkah kepada istri dan anak selama masa perkawinan. Namun apabila suami lalai dalam memberi nafkah maka istri berhak menuntut pengembalian atas nafkah m a<d{iyah nya. Rumusan masalahnya adalah : 1) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap permohonan nafkah m a<d{iyah dalam perkara cerai gugat? 2) Bagaimana tinjauan hukum positif terhadap permohonan nafkah m a<d{iyah dalam perkara cerai gugat? 3) Bagaimana perbandingan mengenai nafkah m a<d{iyah dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif ? Tujuan penelitian ini adalah : 1) Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap permohonan nafkah m a<d{iyah dalam perkara cerai gugat. 2) Untuk mengetahui tinjauan hukum positif terhadap permohonan nafkah m a<d{iyah dalam perkara cerai gugat. 3) Untuk mengetahui perbandingan mengenai nafkah m a<d{iyah dalam persektif hukum Islam dan hukum positif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan analisis – komparatif. Kesimpulan dalam penelitian ini mengenai nafkah m a<d{iyah yakni menurut ulama Hanafiyah nafkah m a<d{iyah istri gugur dan tidak menjadi hutang apabila tidak ada keputusan dari pengadilan. Sedang menurut jumhur ulama nafkah m a<d{iyah menjadi hutang sehingga harus dibayarkan apabila tidak dibebaskan oleh istri. Sedangkan dalam hukum positif adalah nafkah ini dapat dituntut dalam suatu gugatan. Konsekuensi hukum gugatan tersebut diterima atau ditolak berdasarkan putusan hakim apakah nafkah m a<d{iyah itu wajib dibayar atau tidak. Tinjauan hukum Islam dan hukum positif mengenai nafkah m a<d{iyah yakni bergantung pada keputusan hakim yang memiliki otoritas untuk menyelesaikan perkara tersebut berdasarkan dalil – dalil hukum yang ada. Kata Kunci : Nafkah, Ma<d{iyah , Perceraian.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat > 2x4.38 Perbandingan munakahat dengan hukum perkawinan lain |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam |
User Penyetor: | M.Pd artina Subhan |
Tanggal Disetorkan: | 24 Mei 2019 02:41 |
Perubahan Terakhir: | 24 Mei 2019 02:41 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/3935 |
Actions (login required)
Lihat Item |