Mutiara, Syifa Triyuni (2019) Studi Komparatif Antara Hukum Islam dan Hukum Positif Tentang Nikah Ulang Bagi Wanita Hamil di Luar Nikah. Diploma atau S1 thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SERANG BANTEN.
|
Teks
Cover.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (142kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
LAPIRAN DEPAN.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (414kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
BAB I.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (308kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
BAB II.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (415kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
BAB III.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (410kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
BAB V.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (62kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
DAFTAR PUSTAKA.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (100kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Nama: Syifa Triyuni Mutiara, NIM: 151100437, Judul Skripsi: Studi Komparatif Antara Hukum Islam dan Hukum Positif Tentang Nikah Ulang Bagi Wanita Hamil di Luar Nikah Pernikahan merupakan sunatullah yang umum dan berlaku pada semua makhluknya, baik pada manusia, hewan,maupun tumbuh-tumbuhan. Ia adalah suatu cara yang dipilih oleh Allah SWT sebagai jalan bagi makhluk-Nya untuk melestarikan hidupnya. Perkawinan wanita hamil adalah seorang wanita yang hamil sebelum melangsungkan perkawinan akad nikah, kemudian di nikahi oleh pria yang menghamilinya, oleh karena itu, masalah perkawinan wanita hamil harus dibutuhkan penelitian dan perhatian yang bijaksana terutama Pegawai Pembantu Pencatatan Nikah. Nikah ulang sama saja dengan tajdid an-nikah yang berarti tajdid berasal dari bahasa arab yang berarti pembaharuan, dapat disimpulkan bahwa pengertian nikah ulang yaitu pembaharuan nikah. Perumusan Masalahnya adalah : 1) Bagaimana Hukum nikah ulang bagi wanita hamil di luar nikah menurut Hukum Islam? 2) Bagaimana hukum nikah ulang bagi wanita hamil di luar nikah menurut Hukum Positif? 3) Bagaimana persamaan dan perbedaan antara Hukum Islam dan Hukum Positif bagi wanita yang melakukan nikah ulang? Tujuan Peneliti ini adalah : 1) Untuk mengetahui hukum nikah ulang bagi wanita hamil diluar nikah menurut Hukum Islam, 2) Untuk mengetahui Pandangan Hukum Positif terhadap hukum nikah ulang bagi wanita hamil diluar nikah, 3) Untuk mengetahui persamaan dan perbedaan antara Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap nikah ulang bagi wanita hamil di luar nikah. Untuk mempermudah penelitian ini, penyusun menggunakan jenis penelitian pustaka (library research), yaitu dengan cara mengkaji buku-buku hukum Islam, Kompilasi Hukum Islam, UU No. 1 Tahun 1974 dengan menggunakan metode komparatif, yaitu memperbandingkan dari dua pandangan yang berbeda yaitu pandangan menurut hukum Islam dan hukum positif. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: 1) Dalam pandangan hukum Islam, a. Menurut madzhab Syafi’i tidak diperlukan pernikahan ulang setelah anak yang dikandungnya lahir, b. Menurut madzhab Hanafi nikah ulang wanita hamil diluar nikah kalau dilihat pada pendapat Abu Yusuf dan Zafar yang mengatakan nikah ketika hamil itu haram berarti nikah ulang wanita hamil tidak wajib dilaksanakan, c.menurut madzhab Hanbali dan Maliki nikah ulang wanita hamil diluar pernikahan ulang bagi wanita hamil tidak wajib dilaksanakan dikarenakan perkawinan disaat wanita hamil haram dilakukan terkecuali wanita hamil tersebut telah habis masa iddahnya dan telah bertaubat. 2) Dalam pandangan hukum positif, a. Pernikahan ulang wanita hamil karena zina itu sah selama mengikuti/memenuhi syarat-syarat dan rukun nikah yang telah ditentukan oleh undang-undang. Jika pria tersebut ingin menikahi wanita yang dihamilinya, maka hal tersebut dapat dilakukan, karena tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, b. menurut Kompilasi Hukum Islam pada pasal 53 ayat (3) disebutkan “Dengan dilangsungkan perkawinan pada saat wanita itu hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.” 3) Adapun persamaannya, a. Dalam pandangan hukum Islam, menurut ulama madzhab Syafi’i, Hanafi, Hanbali dan Maliki nikah ulang wanita hamil itu tidak diwajibkan setelah anak yang dikandungnya lahir, b. Menurut Kompilasi Hukum Islam pada pasal 53 ayat (3) disebutkan “Dengan dilangsungkan perkawinan pada saat wanita itu hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir”. Perbedaannya yaitu, a. Dalam pandangan hukum Islam, mayoritas para ulama madzhab berpendapat bahwa nikah ulang bagi wanita hamil di luar nikah tidak diwajibkan untuk dilaksanakan, b. Menurut pandangan hukum positif tidak terdapat pasal yang mengatur tentang diperbolehkannya untuk menikah ulang bagi wanita hamil di luar nikah.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat > 2x4.39 Aspek munakahat lainnya |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam |
User Penyetor: | M.Pd artina Subhan |
Tanggal Disetorkan: | 15 Mei 2019 01:40 |
Perubahan Terakhir: | 15 Mei 2019 01:40 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/3801 |
Actions (login required)
Lihat Item |