Analisis Pemikiran Wahbah Al-Zuhaily tentang Penyelesaian Konflikasi Rumah Tangga dan Implikasi Hukumnya

Wardiansyah, Fedrik (2019) Analisis Pemikiran Wahbah Al-Zuhaily tentang Penyelesaian Konflikasi Rumah Tangga dan Implikasi Hukumnya. Diploma atau S1 thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SERANG BANTEN.

[img]
Pra Tinjau
Teks
my Tesis cover.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (114kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
ABSTRAK.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (383kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
my tesis bab 1.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (367kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
my tesis bab 2.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (1MB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
my tesis bab 3.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (301kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
my tesis bab 4.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (695kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
my tesis bab 5.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (88kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (109kB) | Pra Tinjau

Abstrak

Nama : Fedrik Wardiansyah, NIM: 1440201252, Judul Tesis: Analisis Pemikiran Wahbah Al-Zuhaily tentang Penyelesaian Konflikasi Rumah Tangga dan Implikasi Hukumnya. Rumah tangga merupakan struktur mikro dari penyusun peradaban masyarakat madani muslim. Keutuhan rumah tangga merupakan dambaan setiap keluarga, perseteruan dan persilangan pendapat merupakan bagian dari realita dan problematika yang pasti ditemukan dalam kehidupan berumah tangga, pertikaian ini dimulai dengan sikap pembangkangan (nusyuz) dari pihak istri, suami, ataupun keduanya, bila pertikaian ini terus meruncing maka menjadi syikaq (konflik frontal), saat situasi ini terjadi tidak hanya masing-masing pasangan suami-istri yang harus menangani masalah ini melainkan juga keluarga dari masing-masing pihak keduanya akan terlibat menjadi juru damai untuk mencari solusi agar keutuhan rumah tangga kembali terjalin. Berdasarkan paparan di atas, yang menjadi perumusan masalah adalah; 1) bagaimana pemikiran Wahbah Al-Zuhaily tentang penyelesain konflik rumah tangga? 2) bagaimana implikasi hukum pemikiran Wahbah Al-Zuhaily terhadap keutuhan keluarga? 3) bagaimana analisis terhadap pemikiran Wahbah Al-Zuhaily tentang penyelesain konflik rumah tangga?. Tujuan penelitian ini adalah: 1) untuk mengetahui pemikiran Wahbah Al-Zuhaily tentang penyelesain konflik rumah tangga? 2) untuk mengetahui implikasi hukum pemikiran Wahbah Al-Zuhaily terhadap keutuhan keluarga 3) untuk mengetahui analisis pemikiran Wahbah Al-Zuhaily tentang penyelesain konflik rumah tangga. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research), yang objek penelitiannya adalah pandangan seorang tokoh cendekia kontemporer tentang konflik dan penyelesaiannya dalam menjaga keutuhan rumah tangga. Data diperoleh dari ayat Al-Qur`an, Al-Hadits, pendapat fuqaha, sumber-sumber literatur karya Wahbah Al-Zuhaily dan berbagai buku penunjang lain, termasuk Undang-Undang legal formal dan jurnal yang terkait dengan topik. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pemikiran Wahbah AlZuhaily tentang penyelesaian konflik rumah tangga; tahapan gejala awal konflik rumah tangga hingga persidangan di muka pengadilan harus melewati tujuh tahapan, yakni; mu`asyarah bi al-ma`ruf, al-shabru, tahammu al-adza, al-wa`zhu, al-hajru, al-dharb al-yasir,dan terakhir irsal al-hakamain. Implikasi hukum dari pemikiran Wahbah Al-Zuhaily dapat memberi prospek pembenahan dan penyelesaian konflik tersebut, karena konsep pemikiran beliau sejalan dengan formulasi Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan visi dan misi awal dari penyelenggaraan kursus pra nikah pada Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) di Kantor Urusan Agama. Analisis pemikiran Wahbah Al-Zuhaily bertumpu kepada rumus kaidah ushul. Pertama, menghindari madharat (bahaya) hal ini terlihat pada konsepnya perceraian harus dihindari. Kedua, menggapai maslahat, ini terlihat dari segala cara yang ditempuh demi keutuhan rumah tangga. Ketiga, urf sahih (tradisi yang dibenarkan syara), ini terlihat dari pengutusan juru damai (hakam) diangkat dari keluarga masing-masing suami-istri, bukan lembaga hakim mediator yang ada di pengadilan.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Subjek: 2x4 Fiqh > 2x4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat > 2x4.38 Perbandingan munakahat dengan hukum perkawinan lain
Divisi: Magister
User Penyetor: M.Pd artina Subhan
Tanggal Disetorkan: 15 Mei 2019 01:39
Perubahan Terakhir: 15 Mei 2019 01:39
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/3793

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.