Madhopi, Madhopi (2017) HUKUM SEWA MENYEWA TANAH UNTUK PEMAKAMAN MENURUT ULAMA FIQIH KLASIK DAN KONTEMPORER. Diploma atau S1 thesis, Universitas Islam Negeri "Sultan Maulana Hasanuddin" BANTEN.
Abstrak
Tanah adalah bagian dari permukaan bumi yang menjadi alas yang terbentang luas sebagai tempat berpijaknya manusia sehingga memiliki keterkaitan yang kuat karena manusia berasal dari tanah dan akan kembali ke tanah. Tanah adalah benda yang tidak bergerakyang bersifat permanen yang biasa dijadikan tempat tinggal oleh manusia dan bisa juga dijadikan ladang investasi manusia dalam kehidupan. Dan tanah juga merupakan tempat terakhir manusia ketika manusia kembali kepada sang pecipta(Allah Swt)maka hal hal yang berkaitan dengan makam sangat penting untuk diperhatikan. Semakin pesatnya industri dan pembangunan tempat-tempat mewah seperti mall dan apartemen maka semakin menipis juga lahan pemakaman khususnya derah-daerah perkotaan, pemerintah sendiri telah membuat perundang-undangan dimana setiap pemakaman jenazah dikenakan sewa retribusi dari setiap jenazah yang akan dikubur dan setiap liang lahat mempunyai harga sewa yang berbeda-beda setiap bloknya, sampai ada dimana dilakukanya penumpukan jenazah dalam satu liang lahat untuk satu keluarga yaitu mempunyai ikatan darah yang sama, dalam retribusi tanah untuk pemakaman ini sampai ada lahan pemakaman yang harga sewanya mencapai jutaan rupiah jika akan dimakamkan ditempat tersebut. Perumusan masalah adalah bagaimana mekanisme sewa-menyewa tanah pemakaman? Bagaimana hukum sewa menyewa tanah untuk pemakaman menurut ulama Fiqh klasik dan kontemporer? Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui bagaimana mekanisme sewa-menyewa tanah untuk pemakaman. Dan ingin mengetahui bagaimana hukum sewa-menyewa tanah untuk pemakaman ini menurut ulama fiqh klasik(madzhab) dan kontemporer (ulama modern/masa kini).Penelitian ini merupakan studi kepustakaan(Library research) yaitu penelitian hukum yang menghimpun data yang bersasal dari sumber-sumber tertulis seperti buku, majalah, koran dan bahan bahan lainya seperti media elektronik. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa; 1)sewa-menyewa tanah untuk ini menurut segolongan kecil fukoha melarangnya namun sebagian besar fukoha membolehkanya yaitu menurut madzhab maliki dan syafei kecuali dalam penyewaan tanah tersebut bukan dari hasil dari tanah tersebut. 2)Menurut Majelis Ulama Indonesia dan Muhammadiyah membolehkannya sewa tanah untuk pemakaman ini asalkan tidak mengandung unsur tabdzir dan israf dan dalam sewa menyewa tanah untuk pemakaman ini sesuai dengan rukun dan syarat dalam jual-beli,serta karena menguburkan jenazah dalam ajaran agama islam adalah fardu kifayah untuk itu dibolehkanya sewa tanah untuk lahan pemakaman ini demi kemaslahatan umat.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Kata Kunci (keywords): | ULAMA FIQIH |
Subjek: | 2x4 Fiqh |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah |
User Penyetor: | S.IIP AINUN NAJAH |
Tanggal Disetorkan: | 19 Apr 2017 01:19 |
Perubahan Terakhir: | 19 Apr 2017 01:19 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/379 |
Actions (login required)
Lihat Item |