MUHAMMAD, JEFRI (2017) ANALISIS TERHADAP HARTA BERSAMA MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Studi Komparatif). Diploma atau S1 thesis, Universitas Islam Negeri "Sultan Maulana Hasanuddin" BANTEN.
|
Teks (COVER)
COVER.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (167kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (ABSTRAK)
ABSTRAK.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (87kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB I S/D BAB V)
SKRIPSI.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (669kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (RIWAYAT HIDUP)
RIWAYAT HIDUP.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (149kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (KATA PENGANTAR)
KATA PENGANTAR.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (164kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (LEMBAR PERSEMBAHAN)
PERSEMBAHAN.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (107kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (LEMBAR MOTTO)
MOTTO.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (142kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 1 menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Seiring berjalanya waktu tidak selamanya perkawinan berejalan dengan mulus dan pasti akan menimbulkan sebab dan akibat entah itu cerai mati atau cerai hidup, beberapa hal penting yang harus di perhatikan secara saksama yaitu masalah harta bersama. Kita hidup di kalangan masyarakat yang mayoritas penganut agama islam, namun banyak sekali permasalahan yang belum dapat di fahami oleh masyarakat khususnya yang berkaitan dengan harta bersama, baik dari segi hukum islam maupu hukum positif walaupun hukum Islam tidak mengatur pembagian harta bersama dan undag undang menyatakan dalam Pasal 37 ayat (1) menyebutkan bilamana perkawinan putus karena perceraian maka harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing Dari uraian diatas penulis tertarik untuk merumuskan masalah, adapun perumusan masalah tersebut adalah: 1) Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap harta bersama? 2) Bagaimana pandangan hukum positif terhadap harta bersama? 3) Bagaimana persamaan dan perbedaan konsep harta bersama menurut hukum Islam dan hukum positif? Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap harta bersama, 2) Untuk Mengetahui, Memaparkan definisi dan konsep harta bersama dalam pandangan hukum positif dan perundang undangan di Indonesia. 3) Untuk mengetahui persamaan dan perbedaan harta bersama menurut hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini merupakan studi komparatif dengan pedekatan kualitatif. Seluruh data dianalisis secara deduktif. Kesimpulannya bahwa harta bersama adalah harta yang diperoleh degan jalan syirkah (percampuran) secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama selama dalam ikatan perkawinan dan tidak mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun, adapun persamaan Hk. Islam dan Hk. Positif ini adalah sama sama menggunaka syirkah.Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak mejelaska secara terperinci namun pengaturan harta bersama yang lebih lengkap di dalam KHI.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Kata Kunci (keywords): | HARTA BERSAMA; HUKUM ISLAM |
Subjek: | 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam |
User Penyetor: | S.IIP AINUN NAJAH |
Tanggal Disetorkan: | 17 Apr 2017 01:10 |
Perubahan Terakhir: | 17 Apr 2017 01:10 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/364 |
Actions (login required)
Lihat Item |