FARUQ, AHMAD (2017) STUDI PERBANDINGAN TARIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DENGAN TARIF ZAKAT PROFESI(Analisis Perbandingan UU No 36 Tahun 2008 Dengan Hukum Zakat Profesi ). Diploma atau S1 thesis, Universitas Islam Negeri "Sultan Maulana Hasanuddin" BANTEN.
|
Teks (COVER)
Cover Skripsi.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (405kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (ABSTRAK)
ABSTRAK._skripsi.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (118kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB I)
Bab I.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (429kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB II)
BAB II.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (427kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB III)
Bab III.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (198kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB IV)
Bab IV.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (359kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB V)
BAB_V.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (157kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Pajak penghasilan sehubung dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi yang disingkat PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubung dengan pekerjaan atau jabatan, jasa. Sedangkan Zakat Profesi adalah harta yang diperoleh dari pemanfataan potensi yang ada pada dirinya dan dimiliki kepemilikan yang baru dengan berbagai macam upaya pemilikan syar’i seperti hibah, upah kerja rutin, profesi dokter, penceramah, arsitek, pengacara, akuntan, dan lain-lain. Berdasarkan latar belakang diatas, maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1). Bagaimana Perhitungan PPh Pasal 21 dengan tarif yang ditetapkan Undang-undang No 36 tahun 2008 tetang Pajak Penghasilan?. 2). Bagaimana Perhitungan Tarif Zakat Profesi dalam hukum Islam? Penelitian ini bertujuan untuk. 1). mengetahui bagaimana Perhitungan PPh Pasal 21 dengan tarif yang ditetapkan Undang-undang No. 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan. 2). mengetahui bagaimana perhitungan tarif zakat profesi dalam hukum Islam. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode library research yaitu menelaah dari sumber-sumber tertulis hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas, sedangkan pengelolaan data menggunakan metode indukatif yaitu pengolahan data dengan cara mengemukakan beberapa data yang bersifat khusus untuk diolah menjadi kesimpulan yang bersifat umum. Berdasarkan hasil penelitian, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yaitu pajak orang pribadi, mempunyai kaitan dengan zakat atas penghasilan, kalau disamakan dengan zakatul maal tentu saja sangat berbeda. Kalau didekat-dekatan, yang paling mendekati adalah zakat penghasilan (Profesi). Tarif Pajak penghasilan mulai dari 5%, 15%, 25% dan 30% mempunyai sedikit persamaan dengan tarif zakat penghasilan (profesi) sebesar 2,5%, 5% dan 20% . Sedangkan Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003 Tentang Zakat Penghasilan bahwa tarif atau kadar zakat penghasilan (profesi) yaitu 2,5%. Tarif dalam hukum Islam sudah ada nash baik di dalam al-Qur’an maupun alHadis yang bersifat mutlak, Sedangkan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah tidak mutlak, ketetapan tersebut disesuaikan dengan keadaan perekonomian negara.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Kata Kunci (keywords): | TARIF PAJAK; TARIF ZAKAT PROFESI |
Subjek: | 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah |
User Penyetor: | S.IIP AINUN NAJAH |
Tanggal Disetorkan: | 17 Apr 2017 01:10 |
Perubahan Terakhir: | 17 Apr 2017 01:10 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/363 |
Actions (login required)
Lihat Item |