Analisis Gono-gini menurut hukum Islam dan Hukum positif

Satria, Rafi (2019) Analisis Gono-gini menurut hukum Islam dan Hukum positif. Diploma atau S1 thesis, UIN SMH BANTEN.

[img]
Pra Tinjau
Teks (COVER)
Cover.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (30kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks (LAMPIRAN)
PERNYATAAN KEASLIAN SKRIPSI 1.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (614kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks (BAB I)
BAB I.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (536kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks (BAB II)
BAB II.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (784kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks (BAB III)
BAB III.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (309kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks (BAB IV)
BAB IV.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (430kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks (BAB V)
BAB V.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (162kB) | Pra Tinjau

Abstrak

Nama: Rafi Satria, Nim : 141100333, Judul Skripsi : Analisis Gono-gini menurut hukum Islam dan Hukum positif Harta Gono-gini adalah harta milik bersama atas kerjasama seorang suami istri yang tentunya dilakukan setelah pernikahan yang sah. Harta gono-gini merupakan sebuah kajian yang keabsahanya dilakukan oleh seorang ulama besar yaitu Syaikh Muhamad Arsyad Al Banjari yang berasal dari Banjarmasin. Pada mulanya harta gono-gini merupakan hasil pemikiran yang konteksnya terjadi di Banjarmasin, yang pada saat itu suami istri bekerja sebagai nelayan, yang tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan harus dilakukan secara kerja sama, sehingga perlu adanya pembagian atas kerja samanya. Oleh karenanya harta gono-gini masuk dalam kategori, As Syirkah ( Perkongsian ).Melalui hal ini, istilah harta gono-gini tersebar luas di Indonesia sebagai upaya perdamaian, seperti di Aceh gono-gini disebut dengan istilah Harta Seuharkat Di minangkabau dinamakan harta suarang di sunda dinamakan guna-kaya di bali di sebut dengan druwe gabro. Namun seiring dengan berkembangnya zaman, nama harta gono-gini disahkan secara Kompilasi Hukum Islam yang merupakan Hukum positif, Kompilasi Hukum Islam terlahir dari UU No.1 tahun 1974. Perumusan masalah dalam skripsi ini adalah 1) Bagaimana Analisis Gono-gini menurut hukum Islam dan Hukum Positif? 2) Bagaimana cara pembagian harta gono gini menurut hukum positif dan hukum islam ? Adapun Tujuan penelitian ini adalah 1) Untuk dapat mengetahui bagaimana analisis Gono Gini menurut hukum islam dan hukum positif ? 2) Untuk dapat mengetahui bagaimana cara penyelesaian Gono gono menurut hukum Islam dan Hukum Positif ? Data dalam penelitian ini dihimpun dengan cara melakukan Studi Kepustakaan (library reserach), Dalam teknik ini penulis mempelajari dan mengumpulkan data tertulis dengan cara menelaah buku-buku, Jurnal, yang berhubungan dengan objek penelitian ini sesuai dengan judul skripsi. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah : Gono gini menurut Hukum Islam yang merujuk pada Ilmu Fiqih merupakan suatu Inofasi baru dalam Islam, namun diakui secara makna Qiyas yang masuk dalam kategori As Sulhu atau perdamaian antara dua orang yang bersengketa. Dalam hal ini persengketaan tersebut berupa hasil kerja sama. Sehingga prosedur pembagianya menggunakan pendekatan teori As Syirkah. Gono Gini menurut Hukum Positif atau Hukum Negara adalah suatu hukum yang diakui oleh Negara dan bersifat konkrit artinya terdapat konswekuen, secara eksekutoir atas seseorang yang melanggar atau mengalami persoalan. Cara pembagian harta gono gini menurut hukum Islam setelah memperhatikan beberapa argument yang bersubtansi dari Al Qur’an dan Al Hadist tidak dapat dipastikan seberapa persen pembagianya, hal ini dikarenakan bahwa harta suami tidak utuh, tapi berkurang dengan beberapa kewajiban sebagai suami. Adapun pembagian harta gono-gini menurut hukum Positif dalam UU No.1 tahun 1974 Pasal 36 ayat 1 yaitu, harta bersama suami dan istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Subjek: 2x4 Fiqh > 2x4.9 Aspek fiqh lainnya > 2x4.99 Masalah-masalah lainnya
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga
User Penyetor: M.Pd artina Subhan
Tanggal Disetorkan: 27 Feb 2019 07:58
Perubahan Terakhir: 27 Feb 2019 07:58
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/3561

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.