NAPISAH, INA , (2019) : Konsep Kekuasaan Negara Charles Louis de Secondat Baron de Montesqueiu Dan Sayyid Abul A’la Al-Maududi (Studi Komperatif). Diploma atau S1 thesis, UIN SMH BANTEN.
|
Teks (COVER)
cover.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (130kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (LAMPIRAN)
kata pengantar.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (284kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB I)
revisi BAB I.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (339kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB II)
SKRIPSI REVISI BAB II.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (230kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB III)
skripsi revisi BAB III.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (267kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB IV)
skripsi revisi BAB IV.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (271kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB V)
revisi skripsi BAB V.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (123kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (174kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Nama : INA NAPISAH, NIM : 141200396, Judul Skripsi : Konsep Kekuasaan Negara Charles Louis de Secondat Baron de Montesqueiu Dan Sayyid Abul A’la Al-Maududi (Studi Komperatif), Skripsi, Fakultas Syariah. Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Tahun 2018. Kekuasaan negara menurut Charles Louis de Secondat Baron de Montesqueiu adalah konsep kedaulatan rakyat memiliki tiga kekuasaan negara. Prinsip pembagian kekuasaan negara merupakan salah satu garansi dalam membatasi kekuasaan pemerintahan dengan tujuan untuk membatasi kekuasaan raja dan menghindari kekuasaan secara mutlak (absolut) yang sewenang-wenang. Sedangkan kekuasaan negara menurut Sayyid Abul A’la Al-Maududi adalah amanat Allah SWT, yang dikuasakan untuk menjalankannya kepada oprang-orang yang telah mendapatkan mandat kepada mereka sesuai dengan ajaran yang terkandung dalam Al Qur’an dan As Sunnah. Dan pada pembagian kekuasaan negara terbagi kedalam kekuasaan legislatif (Ahl Al Hall Wa Al A’qd), eksekutif (Ulil Amri), dan yudikatif (Qadha). Rumusan masalah dari skripsi ini adalah Bagaimana kekuasaan Negara menurut Charles Louis de Secondat Baron de Montesqueiu?, Bagaimana kekuasaan Negara menurut Sayyid Abul A’la Al-Maududi?, Bagaimana persamaan dan perbedaan kekuasaan Negara menurut Charles Louis de Secondat Baron de Montesqueiu dan Sayyid Abul A’la Al-Maududi?. Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah Untuk mengetahui pandangan Charles Louis de Secondat Baron de Montesqueiu tentang kekuasaan Negara. Untuk mengetahui pandangan Sayyid Abul A’la Al-Maududi kekuasaan Negara. Untuk mengetahui persamaan dan perbedaan pandangan Charles Louis de Secondat Baron de Montesqueiu dan Sayyid Abul A’la Al-Maududi tentang kekuasaan Negara. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (Library Research), yaitu dengan cara membaca buku-buku, jurnal ilmiah, skripsi, mengumpulkan dan membaca pnelitian terdahulu (relevan) dan mempelajari buku-buku yang ada kaitannya dengan masalah judul yang penulis bahas. Teknik pengumpulan data penulis menggunakan sumber data primer yaitu Buku Montesquieu “The Spirit Of The Law”, Sayyid Abul A’la Al-Maududi “Hukum dan Konstitusi Sistem Politik Islam”, Abul A’la Al-Maududi Khilafah Dan Kerajaan : Evaluasi Kritis Atas Sejarah Pemerintahan Islam. Sumber sekunder tersebut berupa buku-bukun teori-teori politik, fiqh siyasah, jurnal, skripsi, dll. Kesimpulanya bahwa 1). Menurut Montesqueiu kekuasaan negara terbagi kedalam kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. 2). Menurut Al-Maududi kekuasaan negara terbagi kedalam legislatif (Ahl Al Hall Wa Al A’qd), eksekutif (Ulil Amri), dan yudikatif (Qadha). 3). Secara komparatif Persamaan diantara kedua tokoh tersebut memisahkan kekuasaan Negara kedalam kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Perbedaan diantara Montesqueiu dan Al-Maududi, yaitu dari fungsi yudikatif. Menurut Montesquieu kekuasaan yang membuat undang-undang, pada kekuasaan yudikatif mutlak melarang seorang hakim untuk ikut campur dalam kekuasaan legislatif, sedangkan menurut Al Maududi fungsi Qadha berfungsi memutus perkara, lembaga ini memiliki hak untuk membatalkan semua hukum dan perundang-undangan yang dibuat legislatif jika bertentangan Al Qur’an dan As Sunnah.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Subjek: | 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum > 341 Hukum bangsa |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam |
User Penyetor: | M.Pd artina Subhan |
Tanggal Disetorkan: | 27 Feb 2019 07:58 |
Perubahan Terakhir: | 27 Feb 2019 07:58 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/3549 |
Actions (login required)
Lihat Item |