saputra, Ali (2019) Implikasi Yuridis Undang-undang No 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Terhadap Kebebasan Berserikat, Berkumpul dan Mengeluarkan Pendapat. Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks (COVER)
COVER SKRIPSI.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (84kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (ABSTRAK)
ABSTRAK.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (253kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB I)
BAB I.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (215kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB I)
BAB I.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (215kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB II)
BAB II.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (566kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB III)
BAB III.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (393kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB IV)
BAB IV.pdf Available under License Creative Commons Attribution. Download (426kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB V)
BAB V.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (12kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (207kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Organisai Masyarakat merupakan manifestasi dari ketentuan yang termuat dalam UUD 1945, Pasal 28 Ayat 3 menyebutkan ‘’ Kebebasan Berserikat, Berkumpul dan mengeluarkan Pendapat, Ketentuan pada pasal 28 E Ayat 3 merupakan aturan yang bersifat General oleh karena itu diperlukan Peraturan Pelaksana yang dapat menjelaskan hal tersebut secara khusus, Undang-Undang No 2 tahun 2017 tentang Organisasi kemasyarakatan merupakan salah satu Peraturan yang mengatur Organisasi Masyarakat yang di laksanakan Oleh masyarakat sebagai hak asasi yang dimilikinya, Kehadiran Undang-undang ini menjadi polemik, Pro dan Kontra di tengah masyarakat, karena aturan tersebut dapat memberangus Ruang Demokrasi serta ancaman bagi eksistensi Ormas di Indonesia Perumusan masalah dalam Penelitian ini adalah : 1). Apakah undang-undang tentang Ormas sudah Relevan dengan ketentuan Pasal 28 E ayat 3 UUD 1945 ? 2). Impikasi hukum Undang-Undang No.2 Tahun 2017 Terhadap eksistensi Organisasi kemasyarakatan di Indonesia ? Tujuan Penelitian : 1).Untuk mengetahui Apakah UU NO 2 tahun 2017 tantang organisasi masyarakat sudah relevan dengan ketentuan Pasal 28 E ayat 3 UUD 1945. 2). Umtuk mengetahui apakah Implikasi Hukum Undang-undang No.2 Terhadap eksistensi Organisasi Kemasyarakatan di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah studi Kepustakaan ( library research ).Tekhnik Pengumpulan data menggunakan sumber Primer yaitu Literatur yang memuat materi tersebut, dan data sekunder yang diperoleh melalui media prantara berupa catatan, arsip atau bukti yang telah ada. Sedangkan data tersier adalah bahan-bahan rujuakan yang dapat memperkuat penjelasan data primer dan data skunder, adapun tekhnik pengengolahan data menggunakan logika induktif, metode yang memaparkan masalah-masalah bersifat khusus kemudian ditarik suatu keseimpilan yang bersifat umum. Keseimpulan dari hasil penelitian ini, Undang-Undang No 2 tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi isntrumen dalam menjaga stabilitas negara Indonesia dari gerakan Organisasi masyarakat yang tidak berorientasi pada Pembangunan Nasional. Undang-undang ini dijadikan jaminan agar kebebasan Berserikat, Berkumpul dan Mengelurkan Pendapat dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, bukan untuk memberangus Hak asasi Manusia atau Mempersempit ruang Demokrasi, sebagai mana implikasi hukum yang ditimbulkan oleh Undang-udang ini nyatanya telah menjadi payung hukum bagi organisasi masyarakat sebagaimana pasal 26 dan 27 yang mengatur tentang Organisasi Kemasyarakatan yang dapat melakukan kegiatannya diseluruh wilayah Indonesia. Bahkan dapat membentuk cabang di luar negeri.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Subjek: | 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum > 349 Hukum yurisdiksi tertentu & daerah |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara |
User Penyetor: | M.Pd artina Subhan |
Tanggal Disetorkan: | 21 Feb 2019 04:00 |
Perubahan Terakhir: | 13 Mar 2024 08:03 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/3477 |
Actions (login required)
Lihat Item |