SAIPUDIN, AIP (2017) TRADISI SUMBANGAN WALIMATUL ‘URS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Di Desa Tangkil Sari Kecamatan Cimanggu Pandeglang-Banten). Diploma atau S1 thesis, Universitas Islam Negeri "Sultan Maulana Hasanuddin" BANTEN.
Abstrak
Walimah telah berjalan sekian lama, maka mudah mengerti jika walimah tidak hanya di cermati banyak orang dari sudut pandang hukum semata-mata, akan tetapi bisa dilihat dari segi-segi pandangan yang lain. Hukum adat yang ada dalam masyarakat dalam segala hal menjadi hukum undangan yang berujung menjadi suatu hutang-piutang, ini sering disebut sambungan. Sambungan adalah budaya yang ada dalam masyarakat dimana setiap elemen masyarakat saling membantu dengan sesama masyarakat yang lain. Budayaan sambung-menyabung ini menjadikan masyarakat sangat peduli akan semua anggota masyarakat sekitar. Perumusan masalah adalah: Bagaimana pelaksanakan tradisi sumbangan walimatul ursy di Desa Tangkil Sari ? Apa dampak positif dan negatif dari pelaksanaan sumbangan walimahul ursy di Desa Tangkil Sari ? Bagaimana perspektif hukum Islam tentang sumbangan walimatul ursy di Desa Tangkil Sari ? Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui pelaksanakan tradisi sumbangan walimatul ursy di Desa Tangkil Sari. Untuk dampak positif dan negatif dari pelaksanaan sumbangan walimahul ursy di Desa Tangkil Sari. Untuk mengetahui perspektif hukum Islam tentang sumbangan walimatul ursy di Desa Tangkil Sari. Penelitian ini menggunakan pengumpulan data yaitu penelitian lapangan, dengan mengadakan pengumpulan dokumentasi, menganalisis, membaca dan mengutip tulisan yang ada. Kesimpulannya bahwasanya hukum adat dalam masyarakakat yang sudah ada dan mendarah daging ini dianggap baik. Baik oleh masyarakat maupun oleh hukum Islam, karena budaya tolong menolong yang ada dalam elemen masyarakat sangat baik akan solidaritas semua masyarakat. Tetapi ada pula dampak positif dan negatif dari tradisi sumbangan walaupun sudah lama ada didalam masyarakat. Dalam penelitian ini terdapat dampak positif dan negatif yaitu : Dampak positif, dengan adanya adat atau budaya hutang-piutag dalam masyarakat yang tumbuh dan berkembang banyak sekali manfaat yang diambil dari adat yang sering disebut sambungan. Disinilah tumbuh rasa memiliki satu dengan yang lainnya, selain itu juga dari adat-istiadat sambung-menyambung yang ada dalam masyarakat tingkat kepedulian masyarakat dan solidaritas anatar anggota masyarakat menjadi lebih terjalin. Dampak negatif, yang menjadi masalah atau dampak negatif dari budaya sambungan ini dalam masyarakat, biasanya masyarakat terlalu menganggap ini adalah hutang yang harus dibayar bagai manapun caranya, walaupun dengan cara menghutang kepada orang lain untuk membayar sambungan tempo lalu yang telah diberikan kepadanya.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Kata Kunci (keywords): | WALIMATUL ‘URS |
Subjek: | 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam |
User Penyetor: | S.IIP AINUN NAJAH |
Tanggal Disetorkan: | 17 Apr 2017 01:09 |
Perubahan Terakhir: | 17 Apr 2017 01:09 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/346 |
Actions (login required)
Lihat Item |