Malik, Adam (2019) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pertambahan Hutang dan Perpanjangan Masa Gadai dalam Satu Periode (Studi di Pegadaian Syariah Cabang-Serang). Diploma atau S1 thesis, UIN SMH BANTEN.
|
Teks (COVER)
COVER Adam.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (106kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (LAMPIRAN)
PERNYATAAN KEASLIAN SKRIPSI 2.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (261kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (DAFTAR ISI)
DAFTAR ISI.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (15kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB I)
BAB I.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (427kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB II)
BAB II ADAM.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (343kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB III)
BAB III.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (358kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB IV)
BAB IV.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (316kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB V)
BAB V.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (128kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (DAFTAR PUSTAKA)
Daftar Pustaka.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (95kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Nama : Adam Malik, NIM: 141300751, Judul Skripsi : Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pertambahan Hutang dan Perpanjangan Masa Gadai dalam Satu Periode (Studi di Pegadaian Syariah Cabang-Serang). Lembaga keuangan (Financial Institution) adalah suatu perusahaan yang usahanya bergerak di bidang jasa keuangan. Artinya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga ini selalu berkaitan dengan bidang keuangan, penghimpunan dana, menyalurkan dana atau jasa-jasa keuangan lainnya. Pegadaian syariah merupakan sebuah lembaga keuangan non perbankan bagi masyarakat, dipegadaian Syariah dalam hal ini menjalankan operasionalnya berpegang pada prinsip syariah, nasabah tidak dikenakan bunga dalam berbagai bentuk karena riba, pada dasarnya riba itu dilarang oleh Islam tetapi dalam pegadaian syariah nasabah dipungut untuk menetapkan uang sebagai alat tukar bukan sebagai alat komoditas yang diperdagangkan, dalam melakukan bisnis yang diperoleh imbalan atas jasa, tetapi yang dipungut dari nasabah adalah biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan serta penaksiran barang yang akan digadaikan. Berdasarkan latar belakang permasalahan di atas, maka ada beberapa masalah yang akan penulis teliti dalam penelitian ini. 1). Bagaimana mekanisme Pertambahan Hutang dan Perpanjangan Masa Gadai dalam Satu Periode di Pegadaian Syariah Cabang-Serang? dan 2). Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pertambahan Hutang dan perpanjangan Masa Gadai dalam Satu Periode? Adapun tujuan penelitian ini adalah: 1). Untuk mengetahui mekansime pertambahan hutang dan perpanjangan masa gadai dalam satu periode di Pegadian Syariah Cabang-Serang? dan 2). Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap pertambahan hutang dan perpanjangan masa gadai dalam satu periode? Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif, Observasi dan wawancara kepada pihak Pegadaian syariah Cabang-Serang. Adapun sumber data dalam penelitian ini menggunakan observasi, wawancara, dokumentasi, yang didasarkan atas fakta-fakta yang diperoleh dari hasil penelitian dan hasil obesrvasi tersebut. Dalam kasus pertambahan hutang dan perpanjangan masa gadai dalam satu periode di pegadaian syariah Cabang Serang lebih dikenal dengan istilah top up dengan menggunakan akad rahn. Artinya nasabah mengajukan gadai ulang pada barang yang sama disaat masa gadai pertama belum diselesaikan. Adapun pelunasan hutang gadai pertama dilakukan dengan melakukam pemotongan pada uang top up. Sehingga uang yang diterima nasabah tidak penuh dengan nilai saat pengajuan top up. Apabila dalam proses pelunasan mengalami wanprestasi dari waktu yang telah ditentukan maka barang yang digadaikan akan dilelang oleh pihak pegadaian. Pendapat ulama Hanafiyah, Muhamad, Hanabilah dan Imam Syafi’i tidak membolehkan praktik pertambahan hutang sebab dapat dianggap akad rahn kedua dan praktik top up ini melanggar Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majlis Ulama Indonesia No.26/DSN-MUI/III/2002 Tentang rahn Emas.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.01 Filsafat tasyri’ |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah |
User Penyetor: | M.Pd artina Subhan |
Tanggal Disetorkan: | 19 Feb 2019 07:29 |
Perubahan Terakhir: | 19 Feb 2019 07:29 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/3420 |
Actions (login required)
Lihat Item |