Erdiana, Ahmad Herli (2019) Kewenangan KPK Melakukan Penyadapan Terhadap Orang yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Korupsi (Study Undang-undang KPK No 30 Tahun 2002 dan Hukum Islam). Diploma atau S1 thesis, UIN SMH BANTEN.
|
Teks (COVER)
cover.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (172kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (LAMPIRAN)
LAMPIRAN DEPAN.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (477kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB I)
BAB I.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (335kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB II)
BAB II.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (326kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB III)
BAB III.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (222kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB IV)
BAB IV.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (424kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB V)
BAB V.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (71kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (136kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Upaya KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penangkapan terhadap terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi melalui penyadapan dari aspek pendekatan Undang-undang ITE No. 11 Tahun 2008 dan Undang-undang HAM No. 39 Tahun 1999 dipandang sebagai perbuatan melawan hukum, demikian pula bila dihubungkan dengan konsep ajaran Islam, perbuatan penyadapan atau mencari kesalahan orang lain adalah dilarang dan sangat jelas tidak diperbolehkan, namun tedapat pengecualian yang bisa dilakukan, jika tindak korupsi trsebut membuat keuangan negara merugi, maka tindakan penyadapan itu perlu dilakukan Dari permasalahan diatas, penulis dapat mengambil rumusan masalahnya yaitu : 1. Bagaimana Hukum penyadapan terhadap objek yang diduga melakukan tindak pidana korupsi menurut Undang-undang KPK No 30 Tahun 2002 ? 2. Bagaimana Hukum Penyadapan terhadap objek yang diduga melakukan tindak pidana korupsi menurut hukum Islam? Adapun tujuan penelitian ini adalah 1. Untuk mengetahui hukum penyadapan menurut Undang-undang KPK No 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan korupsi. 2. Untuk mengetahui hukum penyadapan terhadap objek yang diduga melakukan tindaka pidana korupsi menurut hukum Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah riset kepustakaan (Library Research) penulisan ini merupakan kegiatan telaah pustaka (Review Research) yaitu penulis membaca, mengutip dan meerangkai hal-hal yang perlu merujuk pada buku-buku dan dokumen-dokumen serta berbagai rujukan lain yang berkaitan dengan pokok pembahasan, dan menggunakan metode kualitatif induktif yaitu mengemukakan data yang bersifat khusus untuk diolah menjadi kesimpulan yang bersifat umum sehingga penulis memperoleh penjelasan secara terperinci. Kesimpulannya bahwa penyadapan KPK terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi untuk dijadikan alat bukti bagi tersangka maka perbuatan tersebut dibolehkan oleh perundang undangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang KPK No 30 tahun 2002 pada Pasal 12. Namun Penyadapan hakekatnya syari’at Islam tidak membenarkan karena mencari-cari atau mengorek-ngorek kesalahan orang lain adalah perbuatan yang dilarang, tetapi jika yang dimaksudkan untuk kemaslahatan umat termasuk menghentikan tindak pidana korupsi sebagai perbuatan yang dikecualikan (dibenarkan) mengingat kaidah kemaslahatan umat harus didahulukan dari kemaslahatan individual.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Subjek: | 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum > 349 Hukum yurisdiksi tertentu & daerah |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara |
User Penyetor: | M.Pd artina Subhan |
Tanggal Disetorkan: | 19 Feb 2019 07:28 |
Perubahan Terakhir: | 08 Mar 2024 03:59 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/3417 |
Actions (login required)
Lihat Item |